طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Inilah Hukum Menggunakan Terapi Alat Musik Klasik Untuk Kesehatan Bayi, Ibu Hamil serta Pasen Autis, Stroke, Depresi, dll

with one comment


Pertanyaan Ke-10 : Ikhtilat dan Hukum Berobat dengan Musik

Terapi musik adalah keahlian menggunakan musik atau elemen musik oleh seorang terapis untuk meningkatkan, mempertahankan dan mengembalikan kesehatan mental, fisik, emosional dan spritual. Dalam kedokteran, terapi musik disebut sebagai terapi pelengkap (Complementary Medicine), Potter juga mendefinisikan terapi musik sebagai teknik yang digunakan untuk penyembuhan suatu penyakit dengan menggunakan bunyi atau irama tertentu.

Jenis musik yang digunakan dalam terapi musik dapat disesuai dengan keinginan, seperti musik klasik, intrumentalia, slow music, orkestra, dan musik modern lainnya. Tetapi beberapa ahli menyarankan untuk tidak menggunakan jenis musik tertentu seperti pop, disco, rock and roll, dan musik berirama keras (anapestic beat) lainnya, karena jenis musik dengan anapestic beat (2 beat pendek, 1 beat panjang dan kemudian pause) merupakan irama yang berlawanan dengan irama jantung. Musik lembut dan teratur seperti intrumentalia dan musik klasik merupakan musik yang sering digunakan untuk terapi musik (Potter, 2005)

Apakah hukumnya resepsi perpisahan yang di dalamnya bercampur antara pria dan wanita? Dan apakah hukumnya berobat dengan menggunakan musik (seperti meditasi dengan musik, -penj.)?

Jawaban As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah :

Resepsi bisa dilakukan dengan syarat, di antaranya tanpa bercampurnya pria dan wanita, seharusnya resepsi pria khusus untuk kaum pria dan resepsi wanita khusus untuk kaum wanita. Adapun bercampur antara lelaki dan wanita, maka sesungguhnya hal itu merupakan hal yang munkar dan perbuatan orang-orang jahiliyah. Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan dari semua itu.

Berobat (terapi) dengan menggunakan musik sama sekali suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya, bahkan hal itu merupakan perbuatan orang-orang bodoh, karena sesungguhnya musik bukanlah obat akan tetapi dia adalah penyakit. Musik adalah salah satu alat yang melalaikan, dan semua alat-alat yang melalaikan merupakan penyakit bagi hati dan sebab penyelewengan akhlak. Adapun obat yang bermanfaat dan menenangkan hati orang yang sedang sakit adalah mendengarkan Al-Qur’an, nasihat-nasihat yang bermanfaat atau mendengarkan hadits Nabi. Sedangkan mendengarkan musik dan yang lainnya dari alat-alat musik, maka sesungguhnya ia merupakan hal yang bisa menjadikannya terbiasa dengan kebathilan dan menambah penyakit yang ia derita, juga menjadikannya kurang senang mendengarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan nasehat yang bermanfaat. Tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata.

Sumber :

http://puskesmas-oke.blogspot.com/2009/01/konsep-terapi-musik.html

http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/08/29/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-1/2/

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. assalamu’alaikum warohmatullahiwabaraktuh

    alhamdulillah saya suka sekali artikelnya..
    ustadz, apakah ustadz bisa membantu saya mengkaji tentang haramnya musik, karena saya baru saja meninggalkan musik dalam kehidupan saya..
    tanpa saya sadari saya di cemooh oleh teman2 saya semasa bermusik dahulu…
    bahkan mereka memberikan dalil2 tentang di bolehkannya musik..
    saya sempat berkonsultasi dengan ustadz di daerah saya, ustadz itu juga membenarkan bahwa musik itu haram..
    http://seni.musiikdebu.com/babVI.htm << disini mereka membantah bahwa musik itu haram…
    kalau pak ustadz sudah membuat artikel, semoga saya mendapat kabar via email… terimakasih…
    assalamu'alaikum warrohmatullahiwabarakatuh…
    Allahu Akbar

    aryo sedayu

    June 5, 2011 at 10:19


Bagaimana menurut Anda?