طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM ANAK AKHWAT DIPAKSA BERSEKOLAH DI SEKOLAH UMUM YANG BANYAK TERJADI IKHTILAT : Bagaimanakah seharusnya sikap anak itu dalam menghadapi hal ini?

with 5 comments


Masalah Ikhtilath di Sekolah

 

Ana mau tanya. Bagaimana hukumnya bagi anak akhwat (yang telah baligh) yang dipaksa bersekolah di sekolah umum yang banyak terjadi ikhtilat? Dan bagaimanakah seharusnya sikap anak itu dalam menghadapi hal ini?

Mohon dijawab.

Barakallahu fiik.


Dijawab oleh Al Ustadz Abu Zakaria Risqi :

Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah. Wash-shalatu wassalamu ‘ala Nabiyyina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam wa ‘ala ashhabihi wasallam tasliiman katsiran. Wa ba’du.

Terkait masalah yang ditanyakan, terdapat dua hal utama yang harus diperhatikan. Pertama: Hukum tentang ikhtilath antara wanita dan laki-laki di sekolah/perguruan tinggi. Kedua: Jika seorang muslim/muslimah dipaksa bersekolah di sekolah ikhtilath oleh orang tuanya, apakah yang harus dilakukan?

Pada masalah yang pertama, terdapat sejumlah fatwa di kalangan ulama besar di zaman ini yang dengan tegas menyebutkan pengharaman ikhtilath serta sekolah yang terdapat campur baur antara laki-laki dan wanita. Di antaranya fatwa Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Al-’Allaamah Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi, Asy-Syaikh al-Waalid Al-’Allaamah Abdul ‘Aziz bin Baaz, Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dan ulama lainnya rahimahumullah.

Di sini kami mengutip fatwa dari Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani dari Fatawa Jeddah, di mana beliau ditanya tentang hukum belajar/melanjutkan pendidikan di universitas bagi seorang wanita muslimah, yang notabene universitas tersebut adalah universitas yang terdapat ikhtilath di dalamnya. Dengan alasan, keberadaan dia di dalam universitas tersebut sebagai sebab/sarana dakwah kepada putri-putri muslimah lainnya agar mengenal agama Islam.

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Al-Albani rahimahullah menjawab, “Semoga Allah memberi berkah kepada anda. Soal ini serupa dengan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tercakup di dalam kaidah mereka: “tujuan dapat menjadi pembenar dari setiap sarana.” Wanita ini berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan di universitas yang terdapat campur baur antara pemuda dan pemudh, untuk tujuan apakah?! Untuk tujuan dakwah kepada Islam? Dia belajar sambil berdakwah kepada Islam? Uraian akan hal ini kembali kepada pembahasan terdahulu, wanita ini membakar dirinya sendiri demi tujuan nanti memberi faidah kepada selainnya. Dia melakukan segala bentuk penyelisihan syar’i, dan tidak terdapat satupun alasan pembenar akan pengerjaan semua penyelisihan syar’i ini.

Karena menuntut ilmu (agama) bagi wanita tersebut di universitas-universitas pada hari ini, yang hukum asalnya adalah fardhu ‘ain bagi si wanita ternyata mengesampingkan beberapa hal. Apa saja? Mengesampingkan beberapa persoalan yang tidak sederajat dengan peninggalan fardhu ‘ain. Sedangkan setiap persoalan yang dapat dikategorikan sebagai fardhu kifayah, apabila telah direalisasikan oleh sebagian pihak, maka telah gugur keharusannya dari pihak yang lain.

Akan tetapi, bersamaan dengan itu, saya menduga bahwa para mahasiswi pada hari ini, mereka mempelajari beberapa disiplin ilmu di universitas-universitas yang mana mudharat (keadaannya) lebih besar dari manfaatnya. Lantas bagaimana mungkin hal ini dapat dijadikan sarana untuk dakwah kepada Islam?” (Fatawa Jeddah dikutip dari Masaa’il Nisaa’iyah al-Mukhtaarah min Fiqh al-’Allamah al-Albani rahimahullah hal. 88)

Adapun persoalan yang kedua: Asy-Syaikh Al-’Allamah Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi rahimahullah telah ditanyakan akan hal yang serupa:

Soal: Sejumlah saudara-saudara kita, telah dipaksa oleh ayahnya untuk melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah Perancis yang terdapat ikhtilath, apakah dia diharuskan menaati ayahnya tersebut?

Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak (diperbolehkan). Kami telah menuangkannya di sebuah kaset bertajuk “Tahdziir Ad-Daaris min Fitnah Al-Madaris”. Ketaatan hanyalah diharuskan pada perkara yang ma’ruf. Adapun melanjutkan pendidikan di antara wanita-wanita yang bertabarruj, sementara pemuda itu berada di masa-masa gejolak masa mudanya. Demikian juga sang pemudi. Hal tersebut tergolong sebagai suatu fitnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidaklah saya meninggalkan sepeninggalku sebuah fitnah yang lebih mendatangkan mudharat bagi kaum laki-laki dari (fitnah) wanita.” (Muttafaqun ‘alaihi dari hadits Usamah radhiyallahu ‘anhu)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidaklah saya melihat dari kaum yang kurang akal dan agamanya, yang lebih dapat meluluhkan hati seorang pria yang tegas daripada salah seorang dari kalian (wanita).”

Wanita adalah fitnah bagi wanita itu sendiri dan juga fitnah bagi laki-laki. Dan juga hal tersebut termasuk kebobrokan dalam hal pengajaran, bagaimana mungkin seseorang mendapatkan ilmu sementara wanita berada di depannya, berada di belakangnya, di bagian kanan dan kirinya?

Karena alasan inilah diharamkan bagi seorang muslim belajar di sekolah-sekolah semacam ini. Baik itu di negeri kaum muslimin ataukah di negeri-negeri kufur. Sekolah-sekolah ini telah menjadi penebar mafsadat bagi para pemuda dan kerancuan pendidikan. (Tuhfatul Mujiib hal. 266-267, dikutip dari Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah hal. 268)

Kesimpulan dari uraian beliau rahimahullah, pengharaman semacam ini tertuju bagi kaum laki-laki, dan kaum wanita lebih utama dan lebih patut untuk dikedepankan dalam hal pengharaman di atas. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Akhwat vol. 5/1431 H/2010, hal. 90-92.

URL :  http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/10/14/masalah-ikhtilath-di%C2%A0sekolah/

5 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Faidza ‘Azamta Fatawakkal ‘Alallah

    Ummu Hammiyyah

    October 4, 2012 at 21:57

  2. maaf mau nanya, trus kalu tidak melanjutkan kuliah, nanti syapa yang akan menjadi seorang dokter wanita kandungn, apalgi dizaman sekarang di pelosok desa itu susah kebanyakan dokter laki2, trus bagaimana akhwat yg lag hamil kalau ada masalah dengan kandungannya akan kesulitan mencari dokter wanita, krna kita tahu bersama masih sekt sekali dokter wanita, bukankah itu kemaslahan umat terutama akhwat

    fauzi

    February 10, 2012 at 10:46

    • mohon jawabannya ustadz…

      asdfasdfsa

      March 4, 2012 at 21:15

  3. […] URL :  https://kaahil.wordpress.com/2010/10/25/hukum-anak-akhwat-dipaksa-bersekolah-di-sekolah-umum-yang-ban… […]

  4. […] This post was mentioned on Twitter by ummu hasan, dr. Abu Hana. dr. Abu Hana said: HUKUM ANAK AKHWAT DIPAKSA BERSEKOLAH DI SEKOLAH UMUM YANG BANYAK TERJADI IKHTILAT : Bagaimanakah seharusnya sikap … http://bit.ly/9VAwd9 […]


Bagaimana menurut Anda?