طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM BUNGA BANK : Apakah Termasuk Riba? Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank ?

with 5 comments


Masalah 2: Apakah Bunga Bank termasuk Riba?

Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/396-397):
“Riba dengan kedua jenisnya: fadhl dan nasi`ah, adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman juga:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulis, dan kedua saksinya. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

هُمْ سَوَاءٌ

“Mereka semua sama.”
Dengan demikian diketahui bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah berupa persentase dari uang pokoknya, baik itu per pekan, bulanan atau tahunan, semuanya termasuk riba haram yang terlarang secara syar’i, baik persentase ini berfluktuatif maupun tidak (suku bunga flat)….”
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga pernah ditanya: “Apa hukum penambahan nominal yang diambil oleh bank?”
Mereka menjawab (13/349): “Faedah (bunga) yang diambil bank dari nasabah dan bunga yang diberikan bank kepada nasabah adalah riba yang telah tetap (pasti) keharamannya berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan ijma’.”

Sumber :  http://asysyariah.com/print.php?id_online=421

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

November 3, 2010 at 00:41

5 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. saya juga bngung hukumnya ada yang memblehkan ada yang tidak memblehkan, tpi di ktakan haram banyak kiyai yang menyipan uang di bank?

    Musslim Tj-md

    August 29, 2012 at 16:45

    • bukan berarti semua kyai paham tentang hukum agama…..

      tri

      June 4, 2013 at 11:27

  2. tidak haram dan tidak pula riba…..karena masih ada beda pendapat tentang hal ini , maka semua dikembalikan pada anda tuk memakai pendapat yang mana…

    mashudy lb

    May 22, 2012 at 07:46

    • bukan berarti semua kyai paham tentang hukum agama…..

      tri

      June 4, 2013 at 11:26

  3. Assalamu’alaikum wr wb…
    Apakah Gaji dari Bunga itu hukumya Haram? saya masih bertanya2 tp jawabanya ad membolehkan ada jg yg mengharamkan.. karena saya bekerja dtempat peminjaman modal sprti pegadaian…
    Wassalamu’alaikum wr wb…

    Inna setiya (Inez)

    December 27, 2011 at 09:49


Bagaimana menurut Anda?