طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM BEKERJA DI BANK RIBAWI : Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan

with 2 comments


Masalah 8: Hukum bekerja di bank.

Penulis Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin hafizhahullah


Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “…Tidak diperbolehkan bekerja di bank seperti ini (bank riba), sebab termasuk ta’awun di atas dosa dan permusuhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Ma`idah: 2)
Disebutkan dalam Ash-Shahih dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau:

لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Melaknat pelaku riba, yang memberi riba, penulis dan kedua saksinya. Beliau berkata: ‘Mereka semua sama’.”
Adapun gaji yang telah anda terima, maka itu halal bagi anda bila anda tidak tahu hukumnya secara syar’i, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Adapun bila anda tahu bahwa pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan, maka wajib bagi anda untuk menyalurkan gaji yang telah anda terima untuk kepentingan-kepentingan kebaikan dan menyantuni fakir miskin, disertai dengan taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Barangsiapa bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubatnya dan mengampuni kesalahannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا تُوْبُوْا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَصُوْحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kalian akan menghapus kesalahankesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

وَتُوْبُوْا إِلَى اللهِ جَمِيْعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung.” (An-Nur: 31) [Fatawa Ibn Baz, 2/195-196]
Fatwa senada juga disampaikan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t, sebagaimana dalam Fatawa Buyu’ (hal 128-132), juga Fatawa Al-Lajnah (13/344-345).

 

Sumber :  http://asysyariah.com/print.php?id_online=421

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

November 10, 2010 at 00:36

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] aku sadar, bapakku dulu adalah seorang pegawai bank konvensional. Bank ribawi. Maka darah dan daging yang membentuk tubuhku saat ini, bisa jadi tercampur dengan harta yang […]


Bagaimana menurut Anda?