طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM BERWUDHU DI TOILET/WC/KAMAR MANDI : Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

with 5 comments


Bolehkah Berwudhu di Toilet?

Oleh: Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari

 

Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

Jawab:

Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam hal seseorang berwudhu dalam toilet, ada perbedaan pendapat di antara ulama apakah disyariatkan baginya membaca basmalah atau tidak.

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa (10/32), “Berzikir dengan kalbu disyariatkan setiap saat dan di mana saja berada, baik di dalam toilet maupun di tempat lainnya. Yang makruh hanyalah berzikir dengan lisan dalam toilet dan semacamnya dalam rangka mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali membaca basmalah sebelum berwudhu. Maka dari itu, basmalah tetap dibaca (dengan lisan) jika terpaksa berwudhu dalam toilet, karena hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur (mayoritas) ulama.”

Adapun asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/130, cet. Muassasah Asam), “Jika seseorang dalam toilet, al-Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika dia bersin, hendaklah memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kalbunya’, sehingga lahir kesimpulan dari riwayat ini bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.” Beliau juga berfatwa sama dalam Majmu’ ar-Rasail (11/110) bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.

Yang benar dalam masalah hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah. Berdasarkan hal ini, sepertinya yang rajih (kuat) bagi yang berwudhu di dalam toilet adalah membaca basmalah dengan kalbunya.

Wallahu a’lam.

Bagaimana hukum membaca basmalah saat berwudhu dalam kamar mandi yang bukan toilet/WC, dengan catatan terkadang atau bahkan sering dikencingi ketika mandi?

Jawab:

Boleh, karena tempat itu tidak difungsikan secara khusus sebagai tempat pembuangan najis, sehingga tidak sama hukumnya dengan toilet/WC. Ini adalah fatwa guru kami asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i al-’Adni.

Fatwa ini senada dengan ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (1/308, cet. Darul ‘Alam al-Kutub), “Tidak mengapa berzikir dalam hammam (kamar mandi), karena berzikir adalah amalan yang disukai di setiap tempat selama tidak ada larangan untuk melakukannya dh tempat itu.”

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 05/VI/1431 H/2010, hal. 75-76.

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

January 1, 2011 at 00:20

5 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Assalamualaikum w.r w.b

    Alhamdulilah , terima kasih atas artikelnya ini sangat bermanfaat

    Syaiful

    April 14, 2017 at 17:25

  2. Alhamdulillah sangat bermanfaat ijin share ya..

    hamdan

    November 21, 2012 at 11:15

  3. […] Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullahmengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”  Baca juga : HUKUM BERWUDHU DI TOILET/WC/KAMAR MANDI : Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toil… […]

  4. Bismillah,
    Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuhu
    Afwan,mau titip jika ada yg punya info lowongan pekerjaan karena ana sedang cari kerja (dilingkungan salafy).Ini HP ana +6281904208042.
    Syukroon.Baarakallahufiik.

    bustanul_jogja

    January 29, 2011 at 20:48

  5. akhi…ijin share ya artikelnya, buat blogku…
    jazakullahu khairan…..

    Belajar Sunnah

    January 10, 2011 at 09:05


Bagaimana menurut Anda?