طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

SYARAT-SYARAT & CARA PERPANJANGAN/REGISTRASI ULANG STR DOKTER & DOKTER GIGI 2011

leave a comment »


Press Release Launching Penyerahan STR Ulang Dokter/Dokter Gigi

Hari ini, 22 Desember 2010, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengadakan Launching Penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Ulang kepada dokter dan dokter gigi sebagai penanda bahwa masa registrasi ulang telah dimulai. Sesuai Undang Undang Praktik Kedokteran (UUPK) Pasal 29, setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan dokter gigi yang diterbitkan oleh KKI.

STR dokter dan dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan. Pada akhir Desember 2010, dokter/dokter gigi yang harus melakukan registrasi ulang sejumlah 96 orang dan 65.374 orang pada akhir tahun 2011. Hingga Oktober 2010, KKI telah meregistrasi 114.706 orang dokter dan dokter gigi yang terdiri dari 73.574 dokter, 19128 dokter spesialis, 20445 dokter gigi, dan 1559 dokter gigi spesialis.

Mengacu pada Pasal 29 ayat (3) UUPK, secara normatif persyaratan registrasi ulang hanya ada 2 (dua) yaitu adanya surat keterangan sehat fisik dan mental dan sertifikat kompetensi, sedangkan persyaratan lain seperti pengisian Form 1c – Reg Ulang STR fotokopi STR yang masih berlaku, bukti asli pembayaran biaya registrasi Rp.250.000,- yang merupakan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) KKI, pas foto terbaru 4 lbr ukuran 4×6 cm dan 2 lbr ukuran 2x3cm sesuai pasal 8 Perkonsil Nomor 42/2007 lebih merupakan persyaratan administrasi.

Launching Penyerahan STR Ulang Dokter/Dokter gigi yang baru pertama kali diadakan ini bertujuan untuk:
1. Menjaga kualitas/kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien
2. Pertanggungjawaban KKI dalam menjaga praktik kedokteran sesuai amanah UUPK
3. Memberikan apresiasi dokter/dokter gigi yang taat hukum dan para stakeholder atas kerjasamanya terkait pelaksanaan registrasi
4. Pengingat/penggugah bagi dokter/dokter gigi se-Indonesia agar melakukan registrasi ulang sesuai kompetensi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR jatuh tempo.

Mengapa begitu lama? Karena pengajuan dokumen untuk registrasi ulang (STR) hanya dapat diproses bila memenuhi persyaratan, antara lain: sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh sertifikat kompetensi ini banyak pihak yang terlibat, antara lain organisasi profesi yaitu IDI dan PDGI. Dengan terbitnya STR ulang, maka dokter dan dokter gigi dapat mengurus perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik) di Dinkes Kab/Kota tempat dimana ia berpraktik.

Apabila STR telah habis masa berlakunya maka SIP juga tidak berlaku dan dokter/dokter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia. Sesuai Pasal 75 dalam UUPK, setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR akan dikenakan sangsi denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Sama halnya dengan yang berpraktik tanpa SIP juga akan dikenakan denda sangsi paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 76 UUPK.

Launching Penyerahan STR Ulang kepada dokter/dokter gigi turut dihadiri stakeholder KKI (IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, dll), jajaran Kementerian Kesehatan, 10 orang dokter dan dokter gigi yang melakukan registrasi ulang beserta para undangan lainnya. (KKI)

Sumber :  http://www.inamc.or.id/?open=detHome&id=241

 

UNTUK MENDAPATKAN USER ID KKI  SECARA ONLINE

Request User ID untuk Registrasi Ulang

Siapkan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat e-mail pribadi yang benar karena ID User dan Password akan dikirim oleh system secara otomatis ke e-mail anda. KLIK DISINI….

 

 

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

February 16, 2011 at 00:18

Bagaimana menurut Anda?