DOWNLOAD INFORMASI LENGKAP PENDAFTARAN & SYARAT MENDAPATKAN STR BARU, PERUBAHAN STR, STR ULANG, BERSYARAT, DLL UNTUK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Data tentang registrasi dapat di-download pada link berikut ini:
No | Deskripsi | Buku |
---|---|---|
1 | Alur Registrasi | Download |
2 | Surat Sehat | Download |
3 | Cara Pengisian Formulir | Download |
4 | Formulir Registrasi Baru (Form 1a) | Download |
5 | Formulir Surat Pernyataan Akan Mematuhi Etika Profesi (Form 1b) | Download |
6 | Formulir Registrasi Ulang (Form 1c) | Download |
7 | Persyaratan STR Baru | Download |
8 | Persyaratan STR Ulang | Download |
9 | Persyaratan Permohonan STR Duplikat | Download |
10 | Persyaratan Permohonan Perubahan STR (Peningkatan/Penurunan Kompetensi) | Download |
Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia
Lihat Data Sementara di Konsil Kedokteran Indonesia : Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia 1. Syarat-syarat peserta ujian :
2. Peserta ujian ulang :
3. Prosedur Pendaftaran Ujian
Untuk memulai proses pendaftaran, silakan klik disini |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Informasi Persyaratan Registrasi
(bukan untuk melakukan registrasi online)
File cadangan :
Assalamualaikum
saya nery, seorang dokter umum d tempat terpencil.minggu ini saya d sibukkan dgn pengurusan str. alhamdulillah d kabupaten tempat saya sdg diusahakan pemutihan mslh str ini.dan kbr nya utk kali ini saya tidak diwajibkan mengikuti ujian.
menurut saya ujian utk perpanjangan str ini sangat sangat tidak masuk akal.bagaimana dokter bisa mencari duit utk biaya ujian?praktek saja ga boleh klu ga punya str???gmn mau makan dokter nya???
nery
June 8, 2012 at 14:38
Ak ud gagal uj kompetensi 2x.
Mohon info gmn carax biar lulus yaa
Tinggal dpt str aj kok yyOo susah yAa, blm lg ngurus sip yg ktanya ribet n lama.
Laa trus kpn ak bs buka prakt sdri yaaa
ika thari
March 12, 2012 at 19:59
ya ALLAH saya ingin sekali menjadi dokter karna dari saya kecil bercita2 menjadi dokter,,,,,harapan saya ingin menjadi dokter sangat besar tapi apakah saya mampu untuk mendapat kan nya.,,???
icha
March 3, 2012 at 16:45
bismillah..assalamu’alaikum..ana dengar info dari teman ana, u mdpt STR ulang harus mengumpulkan SKP seminar dan mengisi borang berupa pengalaman praktek,semacam kasus apa saja yg sudah ditangani,dsb.apakah itu termasuk salah satu syarat u memperpanjang STR juga?atau hanya dg UKDI saja qt mdpt STR ulang?jazaakumullah u penjelasanny.
Karmila 'Ummu Alya'
December 16, 2011 at 18:08
Demi ALLAH,
registrasi ulang sangat membebani kehidupan saya dan keluarga saya.
tolonglah bantu sy demi keluarga saya
andi
April 26, 2011 at 16:28
tolong aku gk bisa kerja jadi dokter…
Dua kali aku kalah ujian. Truz aku gk punya uang lg mw ikut ujian…
Orng tua ku bukan orang kaya…
Mw ujian ukdi aku gk punya uang…
Sakit kali hidup ini ya allah…
Apa harus jd teroris kita baru ddengar orang kaya…
fadli
March 2, 2011 at 01:04
bubar kan ukdi
kami merasa dirugikn…
Demi allah aku gk iklas ada ukdi…
Kapek kuliah di ptn tapi dism kan kayak swasta…
Aku keluarga orang susahhh…
fadli
March 2, 2011 at 00:59
Ummu Haritsah said:
May 29th, 2010 at 2:48 pm
Bismillahirrohmaanirrohiim.
Assalaamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokaatuh.
‘Afwan ustadz, apa hukumnya bagi seorang dokter yang ingin memperpanjang masa registrasinya dengan mengikuti ujian yang ikhtilath?
Perlu diketahui bahwa setiap 5 tahun sekali seorang dokter umum harus mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan kembali Surat Tanda registrasi sehingga terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia.
Ujian tersebut biasanya diadakan di satu ruangan yang bercampur baur pria&wanita.Jarak duduknya dibatasi 1 atau 2 bangku(seperti ujian UMPTN).
Mohon jawabannya.Agar kami dapat menjalankan ketaatan kepada Alloh Ta’ala,RosulNya, dan Ulil Amri
Jazaakallohu khoirol jazaa
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak diperbolehkan seorang muslim dan muslimah untuk melakukan ikhtilath, karena dalil-dalil akan terlarangnya ikhtilath adalah hal yang masyhur. Apalagi dalam kasus di atas hal tersebut tidaklah mendesak dan bukanlah hal yang darurat, mengingat dia masih bisa mengobati orang lain walaupun tanpa registrasi tersebut. Di tambah lagi bahwa asalnya yang bekerja mencari nafkah itu adalah suami, sehingga jika suaminya bisa mencukupinya maka dia tidak perlu mempertaruhkan agamanya hanya untuk mendapatkan harta tambahan. Wallahu a’lam
dicopi paste dari http://al-atsariyyah.com/memandang-dan-berjabat-tangan-dengan-wanita-selain-mahram.html
ummu haritsah
February 18, 2011 at 07:40