طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

DOWNLOAD INFORMASI LENGKAP PENDAFTARAN & SYARAT MENDAPATKAN STR BARU, PERUBAHAN STR, STR ULANG, BERSYARAT, DLL UNTUK DOKTER DAN DOKTER GIGI

with 8 comments


 

Data tentang registrasi dapat di-download pada link berikut ini:

No Deskripsi Buku
1 Alur Registrasi Download
2 Surat Sehat Download
3 Cara Pengisian Formulir Download
4 Formulir Registrasi Baru (Form 1a) Download
5 Formulir Surat Pernyataan Akan Mematuhi Etika Profesi (Form 1b) Download
6 Formulir Registrasi Ulang (Form 1c) Download
7 Persyaratan STR Baru Download
8 Persyaratan STR Ulang Download
9 Persyaratan Permohonan STR Duplikat Download
10 Persyaratan Permohonan Perubahan STR (Peningkatan/Penurunan Kompetensi) Download
Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia

  1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.

Lihat Data Sementara di Konsil Kedokteran Indonesia :

  • Dalam Proses
  • Selesai
  • Data Tidak Lengkap
  • Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia

    1. Syarat-syarat peserta ujian :

    • Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
    • Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angka sumpah
    • Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
    • Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku

    2. Peserta ujian ulang :

    • Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
    • Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
    • Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)

    3. Prosedur Pendaftaran Ujian

    1. Peserta dapat mendaftar melalui :
    • Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
    • Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 – Telp/Fax : 021-3908435 –
    • Email : komitebersama@yahoo.com2. Membayar biaya sertifikasi :
      • Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
      • Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
      • Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI

      Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta

      NO
      Lokasi Ujian
      FK Peserta
      1
      FK Unsyiah FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama
      2
      FK USU FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
      3
      FK Unand FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
      4
      FK Unsri FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
      5
      FK UKI FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
      6
      FK UI FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN
      7
      FK Trisakti FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
      8
      FK Unud FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
      9
      FK UKM FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba
      10
      FK Undip FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
      11
      FK UGM FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS
      12
      FK Unair FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
      13
      FK Unibraw FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej
      14
      FK Unlam FK-Unlam, FK-Unmul
      15
      FK Unhas FK-Unhas, FK-UMI
      16
      FK Unsrat FK-Unsrat
      17
      FK Untan FK-Untan
      18
      FK Uncen FK-Uncen

      * Sumber : STOVIA – Majalah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

    Untuk memulai proses pendaftaran, silakan klik disini

    Informasi Persyaratan Registrasi

  • Download Formulir Persyaratan Registrasi

  • Editing Data Online
    (bukan untuk melakukan registrasi online)

  • Informasi Jumlah Dokter/Dokter Gigi yang Ter-registrasi

  • Informasi Berkas Tidak Lengkap

  • Informasi STR Telah Dikirim Via PT. Pos Indonesia

  • Pemberitahuan Tentang Mekanisme Permohonan Alih Iptek dengan Menggunakan Dokter/Dokter Gigi WNA

  • Pemberitahuan Tentang Mekanisme Permohonan Penerbitan Letter of Goodstanding (LoG)
  • File cadangan :

  • Registrasi Baru

  • Registrasi Perubahan STR (Peningkatan/Penurunan Kompetensi)

  • Registrasi Ulang

  • Permohonan STR Duplikat Karena Hilang

  • Registrasi Bersyarat

  • Registrasi Sementara

  • Persyaratan Mendapatkan Letter of Goodstanding (LoG)

  • Persyaratan Persetujuan Alih Iptek
  • Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

    February 18, 2011 at 00:30

    8 Responses

    Subscribe to comments with RSS.

    1. Assalamualaikum
      saya nery, seorang dokter umum d tempat terpencil.minggu ini saya d sibukkan dgn pengurusan str. alhamdulillah d kabupaten tempat saya sdg diusahakan pemutihan mslh str ini.dan kbr nya utk kali ini saya tidak diwajibkan mengikuti ujian.
      menurut saya ujian utk perpanjangan str ini sangat sangat tidak masuk akal.bagaimana dokter bisa mencari duit utk biaya ujian?praktek saja ga boleh klu ga punya str???gmn mau makan dokter nya???

      nery

      June 8, 2012 at 14:38

    2. Ak ud gagal uj kompetensi 2x.
      Mohon info gmn carax biar lulus yaa
      Tinggal dpt str aj kok yyOo susah yAa, blm lg ngurus sip yg ktanya ribet n lama.
      Laa trus kpn ak bs buka prakt sdri yaaa

      ika thari

      March 12, 2012 at 19:59

    3. ya ALLAH saya ingin sekali menjadi dokter karna dari saya kecil bercita2 menjadi dokter,,,,,harapan saya ingin menjadi dokter sangat besar tapi apakah saya mampu untuk mendapat kan nya.,,???

      icha

      March 3, 2012 at 16:45

    4. bismillah..assalamu’alaikum..ana dengar info dari teman ana, u mdpt STR ulang harus mengumpulkan SKP seminar dan mengisi borang berupa pengalaman praktek,semacam kasus apa saja yg sudah ditangani,dsb.apakah itu termasuk salah satu syarat u memperpanjang STR juga?atau hanya dg UKDI saja qt mdpt STR ulang?jazaakumullah u penjelasanny.

      Karmila 'Ummu Alya'

      December 16, 2011 at 18:08

    5. Demi ALLAH,
      registrasi ulang sangat membebani kehidupan saya dan keluarga saya.
      tolonglah bantu sy demi keluarga saya

      andi

      April 26, 2011 at 16:28

    6. tolong aku gk bisa kerja jadi dokter…
      Dua kali aku kalah ujian. Truz aku gk punya uang lg mw ikut ujian…
      Orng tua ku bukan orang kaya…
      Mw ujian ukdi aku gk punya uang…
      Sakit kali hidup ini ya allah…
      Apa harus jd teroris kita baru ddengar orang kaya…

      fadli

      March 2, 2011 at 01:04

    7. bubar kan ukdi
      kami merasa dirugikn…
      Demi allah aku gk iklas ada ukdi…
      Kapek kuliah di ptn tapi dism kan kayak swasta…
      Aku keluarga orang susahhh…

      fadli

      March 2, 2011 at 00:59

    8. Ummu Haritsah said:
      May 29th, 2010 at 2:48 pm
      Bismillahirrohmaanirrohiim.
      Assalaamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokaatuh.
      ‘Afwan ustadz, apa hukumnya bagi seorang dokter yang ingin memperpanjang masa registrasinya dengan mengikuti ujian yang ikhtilath?
      Perlu diketahui bahwa setiap 5 tahun sekali seorang dokter umum harus mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan kembali Surat Tanda registrasi sehingga terdaftar di Konsil Kedokteran Indonesia.
      Ujian tersebut biasanya diadakan di satu ruangan yang bercampur baur pria&wanita.Jarak duduknya dibatasi 1 atau 2 bangku(seperti ujian UMPTN).
      Mohon jawabannya.Agar kami dapat menjalankan ketaatan kepada Alloh Ta’ala,RosulNya, dan Ulil Amri
      Jazaakallohu khoirol jazaa

      Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
      Tidak diperbolehkan seorang muslim dan muslimah untuk melakukan ikhtilath, karena dalil-dalil akan terlarangnya ikhtilath adalah hal yang masyhur. Apalagi dalam kasus di atas hal tersebut tidaklah mendesak dan bukanlah hal yang darurat, mengingat dia masih bisa mengobati orang lain walaupun tanpa registrasi tersebut. Di tambah lagi bahwa asalnya yang bekerja mencari nafkah itu adalah suami, sehingga jika suaminya bisa mencukupinya maka dia tidak perlu mempertaruhkan agamanya hanya untuk mendapatkan harta tambahan. Wallahu a’lam
      dicopi paste dari http://al-atsariyyah.com/memandang-dan-berjabat-tangan-dengan-wanita-selain-mahram.html

      ummu haritsah

      February 18, 2011 at 07:40


    Bagaimana menurut Anda?