طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

AKAD NIKAH MELALUI TELEPON : Bila rukun dan syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon?

with 9 comments


Akad Nikah Melalui Telepon

 

Bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon?

Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta :

Dilihat pada kebanyakan apa yang terjadi pada masa sekarang berupa usaha penipuan, pemalsuan, dan jeleknya perangai pada perbuatan sebagian orang dengan meniru sebagian yang lain dalam pembicaraan dan menekuni penyamaam suara-suara orang lain, sampai-sampai di antara mereka mampu meniru banyak orang dari gaya laki-laki atau perempuan, tua atau muda, atau meniru suara-suara mereja, bahasa mereka yang berbeda-beda dalam satu tiruan, yang sampai pada telinga pendengar seakan-akan orang yang berbicara terdiri dari beberapa orang, padahal itu hanya satu orang saja.

Juga melihat betapa syariat Islam sangat perhatian dalam menjaga kehormatan dan jiwa serta kehati-hatian dalam masalah ini lebih besar dibanding kehati-hatian dalam masalah lain dari sekian jenis ikatan (perjanjian) dalam muamalah.

Lajnah berpandangan bahwa semestinya tidak perlu menyandarkan akad-akad nikah tersebut dalam ijab qabul-nya dan pelimpahan perwalian kepada bentuk komunikasi melalui telepon dalam usaha untuk merealisir tujuan (maksud) dari syariat ini dan perhatian lebih terhadap upaya menjaga kehormatan dan jiwa sehingga tidak mudah dipermainkan oleh orang-orang yang memperturutkan hawa nafsu dan orang-orang yang berbicara penuh dengan dusta dan penipuan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/45 no. 1373]

Sumber: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 45-46.

Sumber URL :  http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/05/04/hukum-akad-nikah-melalui-telepon/

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

March 10, 2011 at 10:30

9 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] yang berkaitan tentang wali bagi wanita di dalam akad […]

  2. […] yang berkaitan tentang wali bagi wanita di dalam akad […]

  3. nikah lewat hp tidak sah apabila dikawatirkan ada penipuan,seperti niru suara dll
    akan tetapi bisa sah nikah lewat hp Asalkn pke’ xg 3G,karena kalau pake’ 3G otomatis tidak akan terjadi penipuan karena sudah jelas dengan gambar orangx

    sank abdullah

    April 30, 2012 at 23:11

    • anda mengatakan sah nikah lewat hp menggunakan 3G apakah anda punya dalil nya? bkankah nikah itu hrus ada ijab kabul?

      sahruel

      October 16, 2012 at 14:30

    • tolong kasih tau bukti yang menguatkan anda bahwa menikah lewat hp 3g itu bleh

      rifa

      June 4, 2013 at 14:49

  4. Assalamualaikum …. pemaparan datanya berdasar… namun blum gamblang untuk menyatakan hukumnya pernikahan tersebut, mohon di pertegas hukumnya. adapun apabila hukumnya dapat berubah sesuai dengan kondisi tertentu mohon di jelaskan.
    terima kasih

    fadrin

    September 22, 2011 at 07:57

  5. Salam…
    jadi kesimpulannya …
    menikah melalui HP tersebut sah di mata agama atau tidak?
    haram ataubtidak?

    dea

    March 30, 2011 at 09:58

    • akad nikah melalui telefon xsure sah k tak krn disitu blh wjud penipuan spt tiru suara atau rakam suara..dr ap yg sy baca n fhm,msa kahwin xleh ad unsur penipuan n ragu2 dlm akad nikah…..maaf jika ad silap n sama2 share ilmu yg ad..mhon klu ad yg lbh mengetahui,sila tunjuk ajar..

      wanie

      April 18, 2012 at 15:53


Bagaimana menurut Anda?