طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Menggunakan “RAKET LISTRIK” untuk Membunuh Nyamuk, Lalat dan Serangga? Apakah termasuk menyiksa dengan Api?

with 9 comments


Hukum Menggunakan Raket Listrik untuk Membunuh Nyamuk, Lalat dan Serangga? Apakah termasuk menyiksa dengan Api?

Rosululloh shollallhu alaihi wa sallambersabda:

إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

“Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali penguasa api (yakni Alloh, pent).”[HR. Abu Dawud no. 2675, dishohihkan syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah no. 487]

Bagaimana dengan raket listrik atau lampu setrum yang biasa digunakan untuk membunuh nyamuk & lalat? Simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin berikut ini:

***

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan alat listrik yang bisa menyetrum serangga ?

Jawaban Syaikh:

Tidak mengapa menggunakannya, dikarenakan:

Yang pertama, menyetrumnya tidaklah membakarnya, akan tetapi hal tersebut membuatnya mati, buktinya jika engkau letakkan kertas di atas alat ini, kertas itu tidak terbakar.

Yang kedua, orang yang meletakkan alat ini tidak bermaksud untuk menyiksa lalat dan serangga dengan api, akan tetapi tujuannya adalah untuk menolak gangguannya. Ada hadits yang melarang menyiksa dengan api, sedangkan ini tidaklah untuk menyiksa akan tetapi untuk menolak gangguan.

Yang ketiga, sangat sulit untuk membasmi serangga kecuali dengan menggunakan alat ini atau dengan alat yang menyemprotkan bau tidak enak yang terkadang bisa memudhorotkan badan. Dan Nabishollallohu alaihi wa sallampernah membakar pohon kurma Bani Nadhir, sedangkan di pohon kurma biasanya terdapat burung, serangga dan yang semisalnya.

Ummushofi.wordpress.com *** Ummushofi.wordpress.com

Diterjemahkan dari: Fatawa Nur ‘ala ad-Darbhttp://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_9081.shtml

Tambahan:

Para ‘ulama khilaf dalam masalah ini, diantara yang melarang adalah syaikh Muqbil (download rekamannya), syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi (link), dll. Dan yang membolehkan : syaikh Ibnu Utsaimin (link), syaikh Abdul Muhsin al-Abbad (download rekamannya), Syaikh Abdulloh bin Jibrin (link), dll.

Wal amru fiihi waasi’… wallohu a’lam.

Ummushofi.wordpress.com *** Ummushofi.wordpress.com

السؤال: أحسن الله إليكم يقول السائل ما حكم استعمال الآلة لكهربائية التي تقوم بصعق الحشرات؟

 الجواب

الشيخ: لا بأس بها لوجهين الوجه الأول أن صعقها ليس فيه إحراق ولكنه صعق يمتص الحياة بدليل أنك لو وضعت قرطاسة على هذه الآلة لم تحترق ثانياً أنه الواضع هذه هذا الجهاز لم يقصد تعذيب البعوض والحشرات بالنار وإنما قصد دفع أذاها والحديث نهى أن يعذب بالنار وهذا ما عذب هذا لدفع أذاها الثالث أنه لا يمكن في الغالب القضاء على هذه الحشرات إلا بهذه الآلة أو بالأدوية التي تفوح منها الرائحة الكريهة وربما يتضرر الجسم منها ولقد أحرق النبي صلى الله عليه وعلى وسلم نخل بني النضير والنخل عادةً لا يخلو من طير أو حشرة أو ما أشبه ذلك.

Sumber :  http://ummushofi.wordpress.com/2011/05/04/hukum-membunuh-nyamuk-atau-lalat-dengan-raket-listrik/

9 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. menambahkan sedikit saja dari kajian ilmu listriknya :
    > Setiap material (benda), -termasuk manusia,nyamuk-,dll.. terdapat elektron didalamnya.

    > Bila material dihibungkan ke sumber listrik, maka sumber listrik akan memaksa elektron-elektron berpindah/bergerak / mengalir .

    > besar alirannya tergantung kekuatan sumber listrik dan sifat material itu sendiri.

    > jika aliran terlalu kuat bagi sifat penyusun material, maka material akan RUSAK (untk makhluk hidup = secara sunatullah mati).

    > jika saat terjadi aliran terdapat renggangan/celah udara yang kecil… maka elektron akan mencoba untuk melompat untuk melanjutkan perjalannannya.

    > lompatan elektron inilah yang ditangkap oleh mata manusia sebagai BUNGA API. seperti api pemantik/korek.

    > jika saat terjadi bunga api terdapat bahan bakar (mis: bbm, gas, kertas, rambut, badan serangga yang kering, dsb) di sekitarnya. maka akan memicu terjadinya API YANG SESUNGGUHNYA.

    selanjutnya terserah ulama, api yang seperti apa yg dimaksud. Bila ulama telah berfatwa maka kami akan “sami’na wa atho’na”.

    sekian, semoga mencerahkan. insya-a-llah yang ane sebutkan diatas valid dan shohih.
    wallahu a’lam.

    awan el-muhandis

    March 9, 2013 at 05:57

  2. masalahnya apa bisa dipastikan nyamuk itu mati kesetrum dulu ato terbakar dulu?…

    pronyamuk

    January 9, 2013 at 23:51

  3. […] menjawab: Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, maka boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan dengan cara lain yang bisa membinasaknnya, karena Rosululloh Shallallaahu ‘alahi […]

  4. Pencerahan yang menyejukkan iman, terima kasih atas ilmu..

    LPMP GORONTALO | Matoduwolo

    August 24, 2011 at 11:46

  5. assalamualaikum ,menurut ana raket itu adalah salah satu komponen timbulnya api jika ada media bahan bakar (nyamuk), oksigen di udara dan panas ,jadi secara hakekatnya raket adalah alat dan bukan api,jadi menggunakan raket boleh boleh saja,tapi jika ada nyamuk yang menjadi api dan digunakan untuk membakar nyamuk lain menjadi tidak boleh karena sudah berubah menjadi api..,tapi jarang ditemui tuh nyamuk yang jadi api ,kebanyakan sih hangus doang ama kelap kelip

    mas gun

    July 29, 2011 at 21:17

  6. Petir juga bisa bikin hangus tapi petir bukan api.

    algowawi

    June 28, 2011 at 20:13

  7. Kalau menurut ana nyamuk yang hangus bukan karena raket nyamuknya yang membakar tapi nyamuknya hangus karena kesetrum, dan sesuatu yang hangus tidak selamanya dikarenakan terbakar akan tetapi bisa dikarenakan setruman. Cara kerja raket nyamuk adalah merubah arus searah (batere/batere rechargeble) mencadi arus bolak balik serta memperbesar tegangan listrik.
    Saat nyamuk menempel di kawat raket, terjadi proses penyetruman, dimana proses terhubungnya dua kutub yaitu ground (-) dan + listrik secara langsung melalui tubuh nyamuk. wallahu a’lam

    abirere albugisy

    June 20, 2011 at 19:52

    • saya setuju dengan abirere, karena benda yang gosong/ angus gak selamanya karena terbakar tapi karena “panas”, nyamuk yang gosong/angus bukan karena terbakar oleh raket nyamuk tapi dikarenakan raket nyamuk menghasilkan panas, kalo gak percaya coba jilat tuh raket nyamuk. sistem kerjanya persis sama seperti kompor listrik, stikaan, rice coker dan lain-lain, dan gosong/angusnya nyamuk itu juga karena ukuran fisiknya aja yang kecil coba aja pukul pantat kuda pake raket nyamuk di jamin kudanya gak bakalan gosong, barang kali melepuh dipantatnya plus ente kena tendangan mautnya sikuda . istilahnya kaya siang bolong gak ada awan, panas terik gak ada hujan gak ada angin trus ente suruh orang negro guling gulingan telanjang dada di aspal dijamin angus juga kaya nyamuk tuh negro bahkan jadi gosong, apa panasnya aspal yang bikin badan si negro gosong? dan gosongnya sama kaya di kramasi (mayat yang dibakar api)??????

      Rian

      June 23, 2011 at 21:05

  8. bismillah setahu ana dalam ilmu fisika untuk terjadinya api (kebakaran) tidak perlu adanya api. tetapi terpenuhi 3 hal :

    1. media bahan bakar
    2. oksigen
    3. panas

    maka jika 3 hal ada memenuhi syarat terjadinya pembakaran (media kering, oksigen cukup, dan suhu panas udara mencukupi) maka terjadilah api.

    coba lihat kebakaran hutan …apa ada yang membakar ? terkadang tidak … kayu yang kering, oksigen yang cukup dan panas terik maka terjadilah kebakaran hutan.

    begitu pula kita bisa membakar sesuatu dengan kaca pembesar … dimana intiunya menfokuskan panas matahari pada satu titik.

    dari hal2 di atasd dapat di simpulkan bahwa terjadinya api (kebakaran) tidak membutuhkan api itu sendiri ..bahkan 3 hal tadilah penyebab terjadinya api.

    nah, perkara raket nyamuk pun telah memenuhi 3 hal tadi … media bahan bakar (nyamuk), oksigen di udara dan panas yang di timbulkan aliran listrik pada raket.
    ini diperkuat dengan “bau terbakar” (hangus) yang timbul setelah nyamuk tertempel pada raket.

    Allahu’alam

    Rachmadi Triatmojo

    May 18, 2011 at 12:03


Bagaimana menurut Anda?