طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI KARENA SEBAB ZINA SUKA SAMA SUKA & KARENA SEBAB PERKOSAAN

with 7 comments


Hukum Aborsi karena sebab berzina

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

 

IV. Menggugurkan sperma yang statusnya haram.

Maksudnya apabila tindakan aborsi disebabkan oleh perbuatan amoral seperti zina,yang kemudian si perempuan hamil disebabkan perbuatan tersebut.Dalam kasus ini,apakah sang janin diaborsi atau tidak?

Seperti kita ketahui bersama,bahwa dizaman kita sekarang banyak merebak perbuatan zina baik di negri kafir serta banyak pula dinegara-negara Islam.Penyebabnya adalah banyaknya alat-alat yang melalaikan serta acara-acara telavisi yang mendorong perbuatan keji ini.Ketika merebaknya zina di negri-negri kafir,dengan terpaksa negri-negri tersebut membolehkan tindakan aborsi.Maka dikeluarakanlah keputusan yang membolehkan aborsi.Bahkan aborsi di beberapa negara menjadi barang dagang yang menguntungkan.sehingga banyak dipromosikan dan diiklankan diberbagai media cetak.Sebagaimana telah kita sebutkan bahwa di kota Newyork saja terdapat kurang lebih 300 klinik spesialis aborsi janin.

Hukumnya

Menggugurkan sperma yang statusnya haram,dibagi menjadi dua kondisi :

 

Kondisi pertama : sebelum ditiupkannya ruh

 

Para Ahli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat :

Pendapat pertama : tidak boleh,karena tidak ada keperluan untuk melakukan aborsi.

Dalilnya :

Kisah wanita ghomidiyah yang mendatangi Nabi dalam keadaan hamil disebabkan perbuatan zina.Nabi tidak menegakkan hukum had padanya sampai ia melahirkan.Andaikan janin tersebut boleh digugurkan tentunya Nabi akan menegakkan hukum had padanya.Karena apabila ditegakkan wanita tersebut akan mati,sehingga janinnya pun ikut mati.Nabi menangguhkan hukum had tersebut sampai ia melahirkan.Hal ini menunjukkan bahwa kandungan tersebut walaupun  belum ditiupkan ruh memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar.

Pendapat kedua : Masalah tersebut haruslah diperinci.Apabila perbuatan zina tersebut dilakukan atas dasar paksaan,maka diperbolehkan menggugurkan janin hasil zina tersebut sebelum ditiupkannya ruh.Akan tetapi apabila perbuatan zina terjadi atas dasar suka sama suka maka aborsi pun tidak diperbolehkan.

Alasannya,apabila perbuatan zina tersebut terjadi atas dasar paksaan.Maka,pihak wanita pun memiliki udzur.Karena janin tersebut akan membahayakannya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.)

Selama ia memiliki uzur,aborsi pun diperbolehkan.

Pendapat ketiga : boleh secara mutlak.Baik zina tersebut atas dasar paksaan ataupun suka sama suka.

Alasannya :

  1. Sperma tersebut statusnya haram.Sesuatu yang haram menurut syariat seperti sesuatu yang tidak ada secara indrawi,maka ia tidak memiliki kehormatan.Dan aku ingat pada tahun-tahun yang lalu,aku bertanya kepada Syaikh Muhammad (maksudnya,Ibnu Utsaimin) –semoga Allah merahmatinya- Tentang hukum menggugurkan sperma yang statusnya haram.Maka beliau menjawab bahwa sperma tersebut digugurkan.
  2. Sperma tersebut akan menimbulkan bahaya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.) wanita serta keluarganya.
  3. Diri sang janin pun apabila telah dilahirkan akan menjumpai permasalahan yang akan membahayakan dam menyakitkan dirinya,karena ia merupakan anak hasil zina.

Tarjih

Dalam Masalah ini yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperinci.Apabila wanita tersebut melakukan zina karena dipaksa atau ia telah melakukannya atas dasar suka sama suka kemudian bertaubat lalu kembali kepada Allah,maka diperbolehkan menggugurkan janin selama sebelum ditiupkannya ruh.Karena keberadaannya akan membahayakan sang ibu,keluarganya,bahkan sang anak sendiri setelah dilahirkan.Dan dalam kaidah syariat,bahaya atau keburukan yang lebih lebih ringan lebih dipilih (dari pada bahaya yang lebih berat,pent.) dan Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.Apalagi ternyata sperma ini statusnya haram menurut syariat.sedangkan segala sesuatu yang haram menurut syariat maka ia seperti sesuatu yang tidak ada secara indrawi.

Adapun apabila zina dilakukan atas dasar keridoan dan suka sama suka maka aborsi hukumnya haram,tidak diperbolehkan.

 

Kondisi kedua : Setelah ditiupkannya ruh.

Yaitu setelah umur janin mencapai seratus dua puluh hari. Pada kasus ini menggugurkan janin hukumnya haram.Karena hal ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Karena setelah ditiupkannya ruh sang janin menjadi jiwa yang terjaga yang tidak boleh dibunuh.

Sedangkan bahaya yang akan dialami sang ibu ataupun anak setelah dilahirkan tidak setara dengan bahaya membunuh janin tersebut.Karena hal itu termasuk dosa besar.Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Allah juga berfirman :

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” .

 

Dan pada pembahasan lalu telah disebutkan hadits yang berbunyi :

لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث…

“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali,disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara……..”

Demikian pula maqaasid asy-syariaah,Tujuan syariat adalah menjaga adhdharuriyyaat al khams,lima perkara penting yang disepakati oleh kesuluruhan syariat.Yang mana diantara lima perkara tersebut adalah menjaga jiwa.

Andaikan aborsi tersebut dilakukan setelah ditiupkannya ruh,maka hal itu tidak diperbolehkan dan pelakunya berdosa bahkan berbuat dosa besar.Hukumnya pun sebanding dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap janin.Sehingga ia terkena –sebagaimana yang disebutkan oleh para Ulama- kewajiban membayar diyat serta hukuman.

(bersambung)

http://www.direktori-islam.com/?p=732

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

June 7, 2011 at 00:15

7 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. sokron atas ilmunya,ana ijin copas.

    suhery

    May 10, 2012 at 17:42

  2. ya mudah2n ini akan bermanfaat untk kita smua.amin…

    haryati

    March 13, 2012 at 13:41

  3. […] Uli Hutapea – detikcom Riyadh – Seorang pria dihukum mati atas dakwaan pemerkosaan dan perampokan bersenjata. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penggal untuk pria […]

  4. mkasih atas ilmunya,,,

    hanna azcwa

    January 14, 2012 at 13:27

  5. alhamduliLLAH….jazakaLLOH khoiir atas cipratan ilmunya.

    abu zaid

    June 13, 2011 at 07:36

  6. sukron katsir…,sharing ilmunya..

    imam subagyo

    June 8, 2011 at 07:23

  7. jazakallahu khairan.

    ~[Taman Hidayah]~

    June 7, 2011 at 05:43


Bagaimana menurut Anda?