طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMAKAI SUTERA “SINTETIS”? | Bagaimana hukum menggunakan selimut, sprei dan kasur yang terbuat dari ulat sutera alami?

with 4 comments


Hukum Sutera

Sebagaimana telah disinggung di atas, sutera dihalalkan untuk dipakai oleh wanita. Karena itulah Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu  pernah melihat Ummu Kultsum putri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam  mengenakan pakaian sutera yang bergaris-garis. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5842)

‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu ‘anhu  menuturkan: “Nabi  Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah memberiku pakaian dari sutera bergaris maka akupun keluar mengenakannya. Ketika Rasullah  Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihatnya, tampaklah kemarahan di wajah beliau. Maka aku pun membagi-bagikan pakaian sutera tersebut di antara  wanita-wanitaku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5840 dan Muslim).

Ali memotong sutera tersebut hingga dapat digunakan sebagai kerudung lalu membagi-bagikannya kepada Fathimah istrinya, Fathimah bintu Asad bin Hasyim ibunya, dan Fathimah bintu Hamzah bin Abdil Muththalib -sepupunya-. (Fathul Bari, 10/310)

Dua hadits di atas ditempatkan Al-Imam Al-Bukhari dalam bab yang beliau beri judul “Sutera untuk Wanita”. Sementara laki-laki dilarang untuk memakai sutera terkecuali bila ada udzur seperti yang diberitakan Anas bin Malik: “Nabi  Shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan kepada Az-Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutera karena penyakit kudis yang diderita oleh keduanya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5839).

Berkata Ath-Thabari sebagaimana dinukilkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, (10/308): “Dalam hadits ini ditunjukkan bahwa larangan memakai sutera (bagi laki-laki) dikecualikan pada orang yang memiliki penyakit, di mana penyakitnya itu dapat diringankan dengan memakai sutera.”

Sumber : http://www.asysyariah.com/sakinah/fatawa-al-marah-al-muslimah/861-hukum-sutera-fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-7.html

4 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. mengapa sutra dilarang dipakai oleh laki” menurut ilmu medis??

    pipi

    January 6, 2013 at 13:19

  2. assalamualaikum,
    bagaiman cara membedakan antara kain sutera sintetis dan kain sutera alami ?
    kini telah ada SARUNG yang dibuat dari kain sutera, apa hukumnya bagi laki-laki yang menggunakannya untuk beribadah ?

    arief nugroho

    February 27, 2012 at 10:45

    • Wa’alaikumsalaam,
      Izinkan saya menjawab pertanyaan Anda di atas. Kebetulan saya ini berdomisili di sebuah daerah pengrajin kain sutera di Sulawesi Selatan.

      1. Cara membedakan antara kain sutera sintesis dan kain sutera alami?
      Bagi orang awam, cara membedakannya tentu sangat sulit. Namun, perbedaan yang paling mudah/sederahana adalah dengan melihat tekstur kainnya dan kehalusannnya. Biasanya kain sutera sintesisi itu lebih mengkilap dibanding kain sutera alami (yang sering juga kami istilahkan sebagai kain sutera asli). Intinya: yang sintesis lebih kelihatan bagus/mengkilap dibanding dari yang asli. Namun, terlepas dari cara membedakan tersebut di atas, kami menyarankan supaya Anda menanyakan ke penjual kain suteranya, apakah ini sintesis atau alami/asli.

      2. Apa hukumnya bagi laki2 yang menggunakannya untuk beribadah?
      Terus terang saya bukan Ahli dalam hal ini, tapi karena Hadist nya (Bukhari Muslim) sudah cukup jelas mengharamkan laki2 untuk menggunakan kain sutera, termasuk juga di dalamnya untuk beribadah. Mungkin ibadahnya “tidak diterima”, menurut pengetahuan saya yang sempit dan rendah ini :D

      Sekian, semoga kita semua senantiasa berada di lindungan Nya dan di Sirath Al Mustaqieem Nya :)

      Asrianto Sultan

      August 24, 2012 at 13:38

  3. maaf sy ingin tau alasan mengapa laki2 dilarang memakai sutra alami?

    @ karena agama & tuntunan syari’at melarang berbuat demikian..

    aulia

    February 16, 2012 at 23:19


Bagaimana menurut Anda?