طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

(LENGKAP) HUKUM MENGHAJIKAN ORANG TUA YANG SUDAH MENINGGAL : Bolehkah perempuan/isteri menghajikan laki-laki/suami? | Bolehkah menghajikan orang lain karena alasan umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal ?

with 6 comments


Jawaban Ulama Islam Tentang Bolehnya Menghajikan Orang yang Telah Meninggal

Asy Syaikh Abdurrahim Al Bukhari

 

Pertanyaan 

Bolehkah menghajikan orang yang telah meninggal? Bagaimana tuntunannya?

Jawab:

Para ulama telah berbicara dalam masalah ini, dan mereka berkata bahwa boleh menghajikan orang telah meninggal dengan syarat orang yang (akan menghajikan) telah melakukan haji untuk dirinya sendiri.

 Sebagaimana dalam hadits Syubrumah, tatkala Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki bertalbiyah, “Labbaikalla ‘an Syubrumah,” Maka Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Apakah engkau telah haji untuk dirimu?” “Belum” Jawabnya. Maka beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian berhajilah engkau untuk Syubrumah.”

Maka apabila seseorang telah berhaji untuk dirinya, boleh baginya (untuk menghajikan,-pent.) dan bukan wajib, apalagi bila yang dihajikan itu adalah ayahnya, ibu atau karib kerabatnya yang meninggal dan belum mampu berhaji. Maka boleh baginya (untuk menghajikan) dan tidak ada apa-apa terhadapnya.

(Dijawab oleh Asy Syaikh Abu Usamah Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari pada sore 5 syawal 1425 H, bertepatan 17/11/2004]

***

Pertanyaan

Apakah boleh seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban hajinya untuk menghajikan salah seorang kerabatnya yang berada di negeri Cina, karena ia tidak mampu sampai untuk menunaikan kewajiban haji?

Jawaban Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta:

Boleh bagi seorang muslim yang telah menunaikan kewajiban haji terhadap dirinya untuk menghajikan orang lain berdasarkan hadits-hadits yang shohih yang menjelaskan tentang itu, bila orang lain itu tidak mampu karena umur yang sudah tua, penyakit yang tidak diharapkan sembuhnya atau karena ia telah meninggal. Adapun kalau yang akan dihajikan tidak mampu karena suatu perkara yang diharapkan hilangnya, seperti sakit yang diharapkan sembuhnya, atau suatu alasan berkaitan dnegan keadaan politik, atau tiada keamanan dalam perjalanan dan selainnya, maka tidak sah untuk dihajikan.

(Fatawa Al-Lajnah Ad Da’imah 11/51 Dalam pertanyaan pertama pada fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 2200 yang ditanda tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afify dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud)

****

Pertanyaan

Apakah boleh seorang ibu untuk menghajikan anaknya ketika ia telah meninggal, sementara ia sendiri sudah menunaikan ibadah haji?

Jawaban Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan

Apabila ia telah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sebelum itu, maka tidaklah mengapa ia menghajikan anaknya yang telah meninggal, apalagi kalau (anak itu) belum haji.”

(Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Sholih Al-Fauzan jilid 3 no.294)

****

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Boleh bagi seorang perempuan untuk menghajikan perempuan lain menurut kesepakatan para ‘ulama, baik itu putrinya atau selainnya. Dan demikian pula boleh seorang perempuan menghajikan seorang lelaki menurut imam Empat [1] dan jumhur Ulama (kebanyakan ulama), sebagaimana Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan perempuan Al Juts’amiyah untuk menghajikan ayahnya, tatkala ia berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji kepada hamba-hamba-Nya telah mendapati ayahku dan beliau adalah orang sudah tua,“ maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menghajikan ayahnya. Namun hajinya seorang lelaki lebih sempurna dari seorang perempuan.”

[Dinukil dari Majalah An Nashihah Volume 09 Th. 1/1426 H./2005 M. Hal. 5]

____________
Footnote:

[1] Yaitu Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hambal,-admin

http://darussalaf.or.id

http://sunniy.wordpress.com/2011/09/21/jawaban-ulama-islam-tentang-bolehnya-menghajikan-orang-yang-telah-meninggal/#more-3660

 

6 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Bismillah,bisakah apabila anak melakukan haji dengan sempurna kemudaian dengan waktu yang sama dia menghajikan orang tuannya yang sdh meninggal?

    abu umair

    May 15, 2013 at 08:50

  2. fiqh assunnah oleh sayyid sabiq dan fiqh islam wa adillatuhu oleh wahbah azzuhaili dapat di jadikan referensi tentang badal haji

    fathur

    November 6, 2012 at 11:22

  3. adakah dalil di Al quan menerangkan boleh menunaikan Haji untuk orang Tua Kandung yang sudah meninggal, biayanya di tanggung oleh yang bersangkutan?

    Almisry Muhktar ALi

    October 10, 2012 at 18:32

  4. Haji adalah ibadah perbuatan/perlakuan,…. Jadi menurut saya Ibadah haji hanya boleh dilakukan oleh yang bersangkutan. Karena jelas dikatakan bahwa ibadah haji wajib dilakukan bagi umat islam yang mampu.
    1. Mampu berniat
    2. Mampu melakukan perjalanan ke Tanah Haram
    3. Mampu mengambil miqot
    4. Mampu ber tawaf
    5. Mampu bersa’i
    6. Mampu bertahlul
    7. Mampu melontar Jumroh
    8. Mampu bermalam di mina
    9. Mampu berkorban
    10. Mampu membayar dam bila ada kesalahan
    ( intinya mampu melaksanakan semua rukun Haji )
    Apabila tidak mampu kan masih banyak amalan/ibadah yang nilai pahalanya sama dengan pahala haji. Kalau ada hadist atau pendapat yang membolehkan Haji yang diwakilan atau haji yang di amanahkan ( Semoga benar adanya dan mendaptkan ridho Alloh SWT ) Maaf…. itu hanya pendapat saya yang saya peroleh dari guru saya.

    Amir Kusnadi

    March 28, 2012 at 21:35

  5. Subhanallah…212x

    Prabu Kian Santang

    October 29, 2011 at 23:03

    • ibadah tidak boleh menurut saya, harus ada panduannya alquran dan hadist, kalau alquran hadist membolehkan kok kita sbg hamba malah tdk memolehkan jadi malah salah nanti jadi yg jelas ada hukumnya saja spt hadist diatas, wass

      H. mullyono, sip, mm

      November 4, 2012 at 20:22


Bagaimana menurut Anda?