طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

(TANYA JAWAB) HUKUM NIKAH KARENA DIPAKSA ORANG TUA | Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya | Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya

with 12 comments


Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.

Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:

Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?

Maka beliau rahimahullah menjawab:

Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”

Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:

“Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”

Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.

Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”

Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan:

“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.

Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar’ah]

Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:

Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?

Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:

Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]

Hukum Nikah Paksa bagi Janda

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.

Jawaban:

Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]

Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.

Jawaban:

Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.

Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.

Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.

Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]

Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.

Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.

Jawaban:

Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.

Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya?

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:

Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?

Jawaban:

Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata “tidak”.

Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa’di hal. 349/7]

Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:

Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?

Jawaban:

Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa’di hal. 349/7]

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah

Referensi:

1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.

2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28. 

sumber : http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/05/04/hukum-pernikahan-karena-paksaan-orang-tua/

12 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Makasihhh,, akhirnya aku tahu juga deh se sangat bermanfaat,, thanks

    Nadiaananda

    September 28, 2012 at 11:32

  2. Assalammualaikum wrwb…
    sekedar sahre masalah pribadi saya agar tidak terjadi pada saudara-saudaraku semua yang akan menikah agar tidak menyesal. sekedar saran bahwa sebelum kalian mementukan pasangan yaitu :
    1. sangat harus cermati duiu calon pasangan kita dan lakukan lah solat istikhoroh agar Allah SWT memberikan gambaran yang terbaik untuk pasangan hidup.
    2. pastikan bahwa calon pasangan kita tidak ada intervensi dari orang tuanya, dan harus berbicara jujur, karena ini akan berkelanjutan pada masa depan kalian dalam ber rumah tangga
    3. pastikan dia menerima mu apa adanya, dan tanya keikhlasan dia untuk menikah denganmu, apakah benar2 ikhlas atau setengah2, jika dia jawab benar2 ihklas maka pastikan kembali lihat tingkah dan perilakunya, jika setengah2 maka kamu harus cari calon lain karena bahaya akan timbul setelah berumahtangga, masalah kecil bisa menjadi besar, apalagi masalah besar bisa jadi dunia bergetar.
    4. hindari berhubungan langsung dengan orang tua calon pasangan, jangan mau di janjikan atau di beri apa pun jika kamu menikahi anaknya, jadilah kamu yang sebenarnya dan kamu harus tolak dengan tegas, masalah pasti akan timbul di kemudian hari, pemberian itu akan selalu di ungkit2 sampai kuping kamu panas tersengat.
    5. jadilah dirimu yang benar-benar kamu, punya prinsip, jangan berikan janji-janji, karena jika kamu mengada2 pada saat pendekatan itu akan menjadi boomerang buat kamu, masalah yang timbul kamu akan di sepelekan “mana buktinya… cuma omong kosong”

    fakta yang terjadi pada diri saya, saya dulu tidak mendengarkan nasehat saudaraku tentang kehati2an dalam menetukan calon pilihan hidup, saya selalu dekat dengan orang tuanya, dan selalu diberikan apasaja yang diinginkan, juga dijanjikan akan diberikan rumah dan mobil jika setelah menikah, dalam perjalananya mantan isrtiku selalu bertingkah aneh, sulit ditemui, sering jalan dengan laki-laki lain, lalu kami berpisah, setelah berpisah dengan pasangan karena saya adalah pilihan orang tuanya dan mantan saya menikah dengan pilihannya sendiri, serentak hati saya kaget mendengar bahwa mantan saya sedang hamil 6 bulan di talak 3 oleh suaminya.
    sebaliknya yang terjadi saya sudah menikah dengan istri yang sangat solehah, sangat pengertian, walau dia tau masa lalu saya seperti itu tetapi dia menerima apa adanya

    mungkin yang sudah terlanjur di jodohkan, khusnudonbillah saja bahwa Allah memberikanku jodoh yang terbaik, jangan meihat fatamorgana dan berangan2 “coba dulu aku menikah dengan pilihanku mungkin tidak begini”. hal itu malah akan membuat hati dan pikiranmu semakin suram, malah bisa terjadi yang sebaliknya.
    maka jalani saja hubungan pernikahanmu dan selalu bersyukur karena jika kita bersyukur maka kenikmatan akan ditambah Allah.

    semoga cerita ini bisa bermanfaat untuk saudara-saudaraku.
    wassalamualaikum wrwb

    wahyu

    July 7, 2012 at 01:33

  3. saya mau tanya apakah wali orang tua dapat diwakili sama om atau paman dari pihak laki2

    rudy

    June 14, 2012 at 17:09

  4. m

    Ahmad Hidayat

    March 18, 2012 at 12:14

  5. hm

    Ahmad Hidayat

    March 18, 2012 at 12:13

  6. Assalamualaikum..
    Pak uztad mohon penjelasannya .. bagaimana hukumnya bila seorang wanita dipaksa menikah oleh ayahnya dengan seseorang yang mapan sedangkan wanita tersebut mencintai pria lain yang punya pekerjaan tapi tidak kaya.. sehingga dia menikah dengan terpaksa sampai hari pernikahannya dia masih menangis setiap malam.. mohon segera petunjuknya pak ustad.. terimakasih

    rere

    March 1, 2012 at 12:15

  7. Assalamu’alaikum….
    saya mau bertanya pak uztad : bagaimana hukumnya jika seorang ayah tidak segera menyetujui putrinya untuk menikah dikarenakan alasan2 yg kurang jelas (syar’i) dan tetep keras kepala tidak mau mendengarkan anaknya…padahal selama 30th hidup, putri semata wayang ini tidak pernah mendapat nafkah yg layak dr ayahnya, dan putrinya jg tidak pernah menuntut sepeser uang pun dr ayahnya…kalau pun dinafkahi oleh ayahnya itupun akan diungkit2 dikemudian hari…mohon bantuannya pak uztad atas permasalahan ini….terima kasih…

    riezki ekaputra nugraha

    November 22, 2011 at 16:00

  8. bagaimana kalau si perempuan yang dipaksa nikah oleh orangtuanya???bagaimana hukumnya…terimakasih…

    miftahul khair

    November 21, 2011 at 00:05

  9. bagaimana kalau si perempuan yang dipaksa nikah oleh orang tuanya???
    bagaimana hukumnya????mohon informasinya….

    miftahul khair

    November 21, 2011 at 00:04

  10. trim’z atas petunjuknya

    Mepet Sampek MLetet

    November 15, 2011 at 22:16

  11. saya mau bertanya

    tyandari

    November 10, 2011 at 11:54


Bagaimana menurut Anda?