طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

UPAH BEKAM : BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? HALALKAH UPAH MEMBEKAM?| Rasulullah melakukan bekam dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah) SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)

with 9 comments


BERAPA BIAYA “JASA BEKAM” ? : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah)  SATU DINAR, maka aku (Imam Ahmad) melakukan bekam dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232) 

bekamDari Raafi’ bin Khudaij radliyallaahu ‘anhu, ia berkata :

سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول (شر الكسب مهر البغي، وثمن الكلب، وكسب الحجام).

Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Seburuk-buruk usaha adalah mahar (upah) pezina, hasil jual beli anjing, dan upah ahli bekam”.

Dalam riwayat lain :

ثمن الكلب خبيث. ومهر البغي خبيث. وكسب الحجام خبيث

“Hasil jual beli anjing adalah keji, hasil usaha pezina adalah keji, dan upah ahli bekam juga keji[Diriwayatkan oleh Muslim no. 1568].

Dari Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr ia berkata :

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كسب الحجام

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mencari rizki (penghasilan) melalui profesi ahli bekam” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2165; shahih].


Dari Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu :

أنه استأذن رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم في إجارة الحجام فنهاه عنها، فلم يزل يسأله ويستأذنه حتى أمره “أن اعلفه ناضحك ورقيقك”.

“Bahwasannya ia pernah meminta ijin kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menyewa ahli bekam. Namun beliau melarangnya. Ia terus memohon dan meminta ijin kepada beliau, hingga beliau memerintahkan : ‘Hendaknya upahnya diberikan untuk makan untamu dan budakmu [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3422, At-Tirmidzi no. 1277, Ibnu Majah no. 2166, dan yang lainnya; shahih].

Dari ‘Ali bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم وأمرني فأعطيت الحجام أجره

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan menyuruhku untuk memberikan upah kepada ahli bekamnya” [shahih – lihat Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah, hal. 188 no. 310].

Biaya/Upah Bekam adalah Halal tapi “Hina & Jelek (Khobits)”
Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma pernah berkata :

إن النبي صلى الله عليه وسلم احتجم على الأخدعين وبين الكتفين وأعطى الحجام أجره ولو كان حراما لم يعطه

“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam di Al-Akhda’aiin (kedua urat merih) dan daerah di Alkatifaiin (antara dua pundaknya). Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan upah kepada pembekam. Seandainya upah bekam itu haram, niscaya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberinya” [shahih – Mukhtashar Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 188 no. 311].

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khaan berkata :

وذهب الجمهور إلى أنه حلال لحديث أنس في الصحيحين وغيرهما “أن النبي صلى الله عليه وسلم إحتجم حجمه أبو طيبة وأعطاه صاعين من طعام……..

والأولى الجمع بين الأحاديث بأن كسب الحجام مكروه غير حرام

 

 

Jumhur ulama berpendapat tentang halalnya upah tukang bekam adalah halal berdasarkan hadits Anas yang terdapat dalam Shahihain dan yang lainnya : ‘Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam, lalu beliau dibekam oleh Abu Thayyibah. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberinya upah dua shaa’ bahan makanan’……. Dan yang lebih utama adalah penggabungan di antara hadits-hadits (yang melarang dan yang memperbolehkan), bahwa upah bagi tukang bekam adalah makruh, tidak sampai pada derajat haram” [Raudlatun-Nadiyyah, 2/132].

Imam Ahmad Rahimahullah berkata,

“Tidaklah aku menulis suatu hadits melainkan aku telah mengamalkannya. Sehingga suatu ketika aku mendengar hadits bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah)  SATU DINAR, maka aku melakukan hijamah dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)

Berapa rupiah 2 shaa’ dan 1 “Dinar” itu?

Harga Dinar Emas / Dirham Perak 

(Tanggal 31 Maret 2012 06:50:02)

Item

Jual (Rp.)

Beli (Rp.)

1  Dinar     =

2.189.059

2.101.497

1   Dirham =

71.809

67.585

Satu shaa’ sama dengan 4 mud. 

Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang. Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)?

Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371). Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429).

Berarti reratanya 1 shaa’ kurang lebih 2,5 kg.

jadi 2 shaa’ = 2 x 2,5kg = 5 kg x harga makanan pokok beras kwalitas sedang  Rp.10.000 = Rp.50.000

Jasa Bekam berkisar antara :

Rp. 50.000 (50 ribu) sampai dengan Rp.2.000.000 (Dua Juta)

Bagaimana dengan biaya untuk “bahan dan alat” yang digunakan untuk bekam ?

Untuk melakukan proses bekam diperlukan beberapa alat bahan yakni:

1. Alat bekam yang digunakan :

kop/gelas bekam dan handpump (pompa), pisau bedah, bisturi, skapel, klem, kain duk, sarung tangan, masker wajah, mangkok/cawan, nampan, tempat sampah, meja, kursi dan bed periksa.
Alat diatas umumnya dibeli pada saat awal dan bisa dipakai beberapa kali. Adapun sarung tangan, pisau bedah/bisturi dan masker digunakan sekali pakai untuk setiap kali pembekaman.

2.  Bahan bekam yang digunakan adalah : 
kassa steril, iodine, desinfektan, larutan H2O2, minyak zaitun dan minyak habbatussauda’.

3.   Bahan antiseptik untuk mencuci peralatan & proses sterilisasi peralatan bekam dengan “alat sterilisator otomatis” 

)* Jadi totalnya: Untuk setiap kali pembekaman secara umum membutuhkan biaya bahan & alat kurang lebih Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) 

Kesimpulan

Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). 

Namun Bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya Ahli bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja.

Allah ‘azza wa jalla berfirman :

أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ

Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)

Perlu digarisbawahi bahwa upah pembekaman adalah upah yang hina.

Adapun larangan Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk mengambil upah bekam, maka larangan itu bersifat makruh yakni sebaiknya dia tidak mengambil keuntungan dari bekamnya. Tapi kalau dia mengambil keuntungan maka tidak masalah dan hukumnya halal,hanya saja dia jangan mengambil keuntungan yang berlebihan, apalagi sampai menjual obat-obatan herbal yang sebenarnya tidak mengapa kalau tidak dibeli.

Tidak selayaknya bagi seorang muslim yang masih diberikan Allah Ta’ala kekuatan dan kelapangan mengambil upah dari pembekaman. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan Sohabat yang bernama Muhayyishah radliyallaahu ‘anhu untuk mempergunakan hasil upah bekam untuk membelikan makanan ternak.

Sangat disayangkan fenomena dewasa ini suburnya praktek-praktek usaha pembekaman yang memang dijadikan sebagai lahan bisnis yang (dianggap) cukup ‘menjanjikan’.

Semoga bisa menjadi pencerahan bagi kita semua.

Baarokallaahu fiikum..

9 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. saya sependapat arti “khobist” disini adalah seperti bawang… bukan berarti bawang itu haram. karena hampir 99% masakan umat islam memakai bawang. dan juga bawang adalah salah satu herbal panas yang ampuh,

    triyono

    August 16, 2012 at 22:36

  2. ana spndapat dg pnulis. Bekam adalah sunnah yg utama.jd kalau dkomersilkan justru dpt mngtori niat si pembekam.kalau dbuat infak seikhlasny insyAllah jg tdk akn rugi… Wallahualam

    Ry Shafa

    June 21, 2012 at 10:37

  3. […] Berikut kami sampaikan ulasan tentang hukum mengambil upah bekam. Anda dapat melihat langsung sumbernya di sini […]

  4. […] Berikut kami sampaikan ulasan tentang hukum mengambil upah bekam. Anda dapat melihat sumbernya di sini […]

  5. Bismillah, ana mau tanya dok.. untuk penderita kolesterol dan diabetes apakah boleh di bekam..?, mungkin dokter pernah mendengar xamthone, ana baca artikel herbal ini bagus untuk melawan kolesterol dan diabetes…?

    Afwan dok, apakah ada takaran untuk habatussauda untuk pengobatan kolesterol dan diabetes…?

    Jazakallahu khoir..

    lebanim@yahoo.com

    Abu Syafiyyah

    April 19, 2012 at 08:21

  6. Trus……. bekam sangat di anjurkan oleh rosullullah, jika semua berpendapat begitu ( upah bekam itu hina ) dan para terapis menghindari pekerjaan tersebut, kemana kita mau berbekam. (QS. Al Baqarah: 267) apakah ayat ini asbabunnuzul nya tentang bekam. jangan lah memakai ayat sebagai hukum jika tidak meletak kan nya sesuai dengan kejadian ayat tersebut di turunkan.
    kita perlu mengkaji lagi arti dari bahasa “khobits” (jelek) jika kita telaah lebih dalam Rosulullah mengatakan bawang merah itu khobits padahal pasti nya anda tahu khasiat bawang merah sangatlah ampuh, kita harus pelajari dahulu mengapa rosulullah mengatakan jelek, sedangkan beliau senantiasa membawa ahli bekam terutama saat di medan perang. mohon maaf atas kedangkalan pemahaman saya
    Jazakumullah Khairan Katsirah

    kensamrockk

    April 17, 2012 at 03:59

    • Rosulullah mengatakan upah bekam itu jelek, tapi meminta ahli bekam untuk membekam beliau dan memberi nya upah, di sini terdapat persimpangan antara perbuatan dan ucapan. singkat nya arti kata JELEK / khabaits dapat pula di tafsirkan bahwa dikarenakan hubungan nya dg darah kotor yg pada waktu itu sedikit yg memahami bahaya nya racun dalam darah. maka Rosulullah memakai bahasa sederhana yg mudah di pahami dan di mengerti, mohon maaf atas kedangkalan ilmu saya

      kensamrockk

      April 17, 2012 at 04:18

  7. jazakumulloohukhoiron atas artikelnya

    agus

    April 11, 2012 at 20:29

  8. permasalahannya jadi semakin jelas, semoga bermanfaat bagi yang lainnya juga. jazakallahu khoiron

    arif

    April 10, 2012 at 10:34


Bagaimana menurut Anda?