طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Archive for the ‘Gay, Lesbian & Seks Bebas (مثلي الجنس ، ومثليه وحرية ممارسة الجنس)’ Category

(BAHAYA) EFEK SAMPING SERING ONANI/MASTURBASI : Kemampuan ereksi melemah dan Impotensi, Kebocoran katup air mani, Rambut rontok dan Kebotakan | Cara & Tips pengobatan untuk mengatasi kecanduan/ketergantungan onani/masturbasi

with 353 comments


Apa akibat negatif terlalu sering Onani/Masturbasi?

Oleh : dr.Abu Hana El-Firdan

Onani/masturbasi adalah kegiatan untuk memuaskan syahwat dengan cara mengeluarkan “secara paksa” air mani. Onani/masturbasi bisa dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara syar’i Onani/masturbasi termasuk perbuatan yang diharamkan oleh syari’at dan merupakan perbuatan dosa.

Dalam bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa istilah yaitu onani atau rancap, yang maksudnya perangsangan organ sendiri dengan cara  menggesek-geseknya melalui tangan atau  benda lain hingga mengeluarkan sperma dan mencapai orgasme. Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).

Tujuan utama dari masturbasi adalah untuk mencari kepuasan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama. Dalam islam masturbasi dikenal dengan beberapa nama yaitu, al-istimna’ al-istimna’ billkaff, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau‘adatus sirriyah. Masturbasi yang dilakukan oleh wanita, disebut al-ilthaf.

Masturbasi yang terlalu sering bisa memicu aktivitas berlebih pada saraf parasimpatik. Dampaknya adalah produksi hormon-hormon dan senyawa kimia seks meningkat teramasuk asetilkolin, dopamin dan serotonin. Ketidakseimbangan kimiawi yang terjadi akibat hobi masturbasi yang terlalu sering bisa memicu berbagai macam gangguan kesehatan antara lain sebagai berikut:  Read the rest of this entry »

Bantahan untuk Drs.Imam Nakhai,M. Khadafi & Prof. Dr. Siti Musdah Mulia yang membolehkan homoseks : 5 ALASAN MENGAPA ISLAM MENGHARAMKAN HOMOSEKS-MAHO (LIWATH) | “….. Terlaknat orang yang menggauli binatang, terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks).” (HR. Ahmad dishahihkan oleh Syaikh al Albani)

with 13 comments


Dosa Besar Itu Bernama Homoseks

Oleh :  Abu Ibrahim Abdullah al Jakarty

 

Sungguh sangat mengkhawatirkan ketika perbuatan maksiat tersebar di negeri ini, apalagi sebuah dosa besar yang bernama liwath (homoseks). Maka bisa hancur negeri ini. Hal ini diperparah dengan adanya orang-orang (baca: syaithan dari jenis manusia) yang notabene berlatar belakang mempunyai pendidikan Islam…!!! (iya… tapi belajar dari orang-orang sesat seperti di kampus IAIN atau belajar di Amerika) yang membolehkannya. Maka penjelasan di bawah ini diantara beberapa bahaya perbuatan liwath (homoseks) yang sudah seharusnya seorang muslim berhati-hati terhadap dosa besar ini.

 

Pertama : Liwath (homoseks) adalah sebuah dosa yang belum pernah dilakukan oleh sebuah kaum sebelum kaum Nabi Luth. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menimpakan adzab kepada mereka dengan adzab yang belum pernah diturunkan kepada siapapun karena sangat jeleknya perbuatan mereka dan sangat berbahayanya perbuatan tersebut.

Allah ta’aala berfirman :

 

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

 

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki, bukan kepada wanita, kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’” (Al A’raaf : 80-81)

Sampai-sampai seorang khalifah Bani Ummayyah yang membangun Masjid Jami’ Damaskus mengatakan:  Read the rest of this entry »

HUKUM 2 JENIS WARIA (MUKHANNATS) : Bolehkah membuka hijab/aurat di hadapan waria/bencong/transgender ??

leave a comment »


Hukum Membuka Hijab di Hadapan Waria

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

 

Keberadaan pria setengah wanita (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tuntunan agama menjadi modal penting bagi kita untuk dapat menghadapi derasnya arus penyesatan. Lalu bagaimana tuntunan berhijab bagi wanita di hadapan waria?

Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kekuasaan-Nya yang maha sempurna menciptakan dua jenis manusia, laki-laki dan wanita, di mana masing-masingnya memiliki tabiat berbeda. Secara keumuman dan kewajaran, laki-laki memang diciptakan memiliki kecenderungan, senang, dan tertarik terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya. Namun ada di antara laki-laki yang memiliki kelainan sehingga tidak tertarik dan tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Mereka inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:

أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ

“Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.” (An-Nur: 31)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Manusia berbeda pendapat tentang makna firman Allah: (أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ). Ada yang berpendapat: orang itu adalah laki-laki yang pandir/ dungu yang tidak berhajat (tidak berselera) terhadap wanita. Ada yang berpendapat: orang yang lemah akalnya. Ada pula yang berpendapat: laki-laki yang mengikuti (tinggal bersama) suatu kaum, makan bersama mereka dan menggantungkan hidupnya pada mereka, sementara dia punya kelemahan sehingga tidak menaruh perhatian terhadap wanita dan tidak berselera dengan wanita. Ada pula yang berpendapat: dia adalah laki-laki yang lemah dzakar1. Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

April 4, 2011 at 11:13

HUKUMAN CAMBUK 100 KALI DAN RAJAM BAGI PELAKU ZINA : Syarat-syarat dilakukannya Hukum Cambuk & Rajam

with 5 comments


Hukum Rajam Bagi Para Pezina

Sa’id Abdul ‘Adhim

 

Perbuatan zina yang berhak mendapat hukuman adalah tatkala diketahui benar bahwa pelakunya telah membenamkan ujung dzakar (kepala dzakar)-nya dalam kemaluan perempuan yang haram baginya yang disukai oleh tabiat manusia tanpa ada kesamaran (kerancuan) nikah dan meskipun air spermanya tidak keluar. Maka tidak tergolong di dalamnya orang yang memasukkan kepala dzakarnya ke dalam kemaluan hewan dan jima’ dalam pernikahan yang rancu (misal seorang laki-laki menyetubuhi wanita yang dikira isterinya padahal bukan). Jika seseorang menikmati wanita pada selain kemaluannya, maka dia tidak berhak mendapatkan hukuman yang telah ditetapkan untuk pelaku zina meskipun juga berhak mendapat hukuman yang lain.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dia berkata: Sesungguhnya saya telah menikmati perempuan dari daerah Madinah yang paling jauh dan saya telah bersenang-senang dengannya tanpa menyetubuhinya. Saya telah hadir di hadapan engkau untuk mengikuti keputusanmu. Maka segerakanlah hukuman atas saya menurut keinginan engkau. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Allah menutupi kesalahanmu jika engkau menutupi kesalahanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menanggapinya sedikitpun, sehingga orang itu pergi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh seseorang mengikutinya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan membacakan (ayat) kepadanya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca:

“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam, sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)

Seseorang dari kaum berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah ini khusus baginya atau untuk semua orang? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Untuk semua orang…” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Belum Pernah Menikah Read the rest of this entry »