طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘fatwa salaf

HUKUM MENGGUNAKAN “LENSA KONTAK” : Untuk tujuan kosmetik (penampilan/kecantikan) dan untuk memperbaiki tajam penglihatan (alasan medis)

with 11 comments


Hukum Mengenakan Lensa Kontak Supaya Terlihat Cantik

Lensa kontak banyak jadi pilihan, baik untuk alasan kosmetis maupun medis. Banyak orang memutuskan memilih lensa kontak dibandingkan kaca mata untuk mempertajam penglihatan yang terganggu karena mata minus atau plus.

Secara harafiah, menurut Dr. Sri Rahayu, SpM, FIACLE. dari Jakarta Eye Center, lensa kontak merupakan alat bantu untuk mengoreksi kelainan refraksi (pembiasan atau penyimpangan arah), atau kelainan penglihatan yang disebabkan adanya ketidaksesuaian optik (sistem pencahayaan) pada mata.

Pada mata normal, urai Sri, tugas mata membiaskan atau menangkap sinar oleh retina, sehingga sinar yang sejajar harus jatuh tepat pada retina. “Jika ada kelainan refraksi, bayangan objek yang dilihatnya tidak akan jatuh tepat pada retina, melainkan di belakang atau di depan retina. Misalnya, jika objek yang dilihat berupa titik, yang terlihat oleh mata yang mengalami kelainan penglihatan akan menjadi berupa garis.”

Oleh karena itu, Sri menegaskan, jika ada kelaianan refraksi pada mata, harus dikoreksi oleh sistem optik. “Sinar yang tadinya ditangkap terfokus tidak di retina, menjadi tepat di retina lagi. Koreksi ini bisa dengan penggunaan kaca mata atau lensa kontak yang ditempelkan atau kontak langsung pada kornea mata.”


Pertanyaan:

Ahsanallohu ilaikum syaikh yang mulia, seorang wanita bertanya: apa hukum memakai lensa kontak kecantikan bagi wanita? Read the rest of this entry »

HUKUM MENIKAHI JIN MUSLIM: “Pernikahan antara manusia dengan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak. Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan dengan jin”

with 39 comments


Bolehkah Menikah dengan Jin?

Penulis Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf

 

Menikah adalah satu-satunya cara terbaik untuk mendapatkan keturunan. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkannya untuk segenap hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى‎ ‎مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ‏‎ ‎عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (An-Nuur: 32)

Kaum jin memiliki keturunan dan anak keturunannya beranak-pinak, sebagaimana manusia berketurunan dan anak keturunannya beranak-pinak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَتَتَّخِذُوْنَهُ‏‎ ‎وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ‏‎ ‎دُوْنِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ

“Patutkah kalian mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain-Ku, sedangkan mereka adalah musuh kalian?” (Al-Kahfi: 50)

Kalangan kaum jin itu ada yang berjenis laki-laki dan ada juga perempuan, sehingga untuk mendapatkan keturunan merekapun saling menikah. Read the rest of this entry »

BOLEHKAH SEORANG MUSLIM LEBARAN BERSANDAR PADA ILMU HISAB (ILMU FALAKI)?

with 6 comments


BOLEHKAH SEORANG MUSLIM LEBARAN BERSANDAR PADA ILMU HISAB (ILMU FALAKI)?

Oleh : AL-LAJNAH AD-DA’IMAH LIL BUHUTS AL-’ILMIYAH WAL IFTA’

Fatwa nomor 2036 (Juz XII / Halaman 136)

 Soal : Bahwa terjadi perbedaan pendapat yang menyolok di antara sesama ulama kaum muslimin dalam penetapan awal masuknya puasa Ramadhan dan Iedul Fitri yang penuh barakah. Di antara mereka ada yang mengamalkan hadits : “Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal “. Dan di antara mereka ada yang bersandar dengan pendapat para pakar ilmu falak (ahli hisab), dengan dalih bahwa sesungguhnya ahli ilmu falak telah mencapai puncak dalam ilmu falak sehingga sangat memungkinkan bagi mereka untuk mengetahui awal masuknya bulan-bulan qomariyah, sehingga atas dasar itulah mereka bisa mengikuti kalender (yang telah disusun oleh ahli falak/hisab).

Jawab :

Pertama : Pendapat yang shahih (benar) yang wajib diamalkan adalah perintah yang ditunjukkan dalam sabda Nabi :

“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilal, jika terhalangi atas kalian melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan bulannya.”

 Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilal. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad -selaku utusan Allah- bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat. Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

August 29, 2011 at 11:42

ASH-SHARF (MONEY CHANGER) : HARAMNYA JASA TUKAR-MENUKAR UANG DENGAN NILAI YANG TIDAK SAMA

leave a comment »


Inilah Alasan Penukaran Uang Dengan Nilai yang Tidak Sebanding Itu Haram

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi maraknya jasa penukaran uang di jalan-jalan jelang Lebaran. Praktik seperti ini dinilai mengandung unsur riba, karena konsumen selalu membayar lebih dari nilai uang yang dipertukarkan.

“Misal tukar Rp100 ribu dengan Rp110 ribu, itu tidak boleh. Itu riba, uang dengan uang harus senilai. Ini lebihnya dipertanyakan, harus jelas,” kata Ketua MUI Amidhan saat berbincang dengan Okezone, Minggu (7/8/2011) malam.

Dia menegaskan, pada prinsipnya transaksi uang dengan uang tidak diperbolehkan. Harus ada perantara barang di dalam transaksi. Misal, si A membeli barang dari si B. Kemudian barang tersebut dijual kembali kepada si C. Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

August 22, 2011 at 10:44