طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘wudhu

APAKAH MENCEBOKI ANAK BAYI BISA MEMBATALKAN WUDHU? APAKAH HARUS MENGULANG WUDHU (BERSUCI) LAGI?

with 3 comments


Nyebokin Anak, Apakah Membatalkan Wudhu?

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

 

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang wanita jika ia menceboki anaknya sedangkan ia dalam keadaan suci apakah wajib baginya untuk berwudhu lagi?

Jawaban:

Jika seorang wanita menceboki bayi laki-lakinya atau bayi perempuannya dan menyentuh kemaluannya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu, ia cukup mencuci tangannya saja, karena menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak mewajibkan untuk berwudhu. Dan seperti yang telah maklum bahwa wanita yang memandikan anaknya tidak Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

February 15, 2012 at 09:36

Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu? Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

with one comment


Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah

Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullahmengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

January 29, 2012 at 00:53

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu ?

leave a comment »


Menyentuh kemaluan (dzakar)


kranDari Busrah bintu Shafwan radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang dari kalian menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud no. 154, dishahihkan Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnu Ma’in dan selainnya. Kata Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah: “Hadits ini paling shahih dalam bab ini.” Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 174)
Dalam riwayat At-Tirmidzi rahimahullah disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Siapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudhu.”
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Hadits shahih di atas syarat Al-Bukhari dan Muslim.” (Al-Jami’ush Shahih, 1/520) Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

April 25, 2009 at 05:24