طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘wahaby

PERBANDINGAN METODE HUKUMAN MATI: ANTARA HUKUM PANCUNG, SUNTIK MATI DAN KURSI LISTRIK

with 2 comments


BENARKAH HUKUM PANCUNG ITU KEJAM ?

Pro dan kontra mengenai hukum pancung Qisas yang dilaksanakan di Saudi Arabia (berdasarkan Syariat Islam) ini memang telah menguras energi kita akhir-akhir ini. Namun begitu tak ada salahnya di sela-sela perbincangan ini kita mencoba untuk menganalisinya dengan menggunakan akal sehat kita.

 

Barat menerapkan hukum SUNTIK MATI hingga KURSI LISTRIK.

…Arab (Islam) menerapkan hukum PANCUNG LEHER.

 

 

 

 

 

 

KURSI LISTRIK  yang dimaksud disini adalah kursi yang terbuat dari kayu yang dilengkapi dengan peralatan yang bisa mengalirkan listrik dengan maksud untuk mengeksekusi terpidana mati. Penggunaan kursi listrik untuk eksekusi mati berasal dari amerika serikat, merupakan satu-satunya negara yang menggunakan metode ini (pilipina pernah menggunakan kursi listrik ini dari tahun 1924 sampai 1976) dan sampai tahun 2008 masih digunakan sebagai opsi (pilihan) metode hukuman mati di beberapa negara bagian as seperti alabama, florida, south carolina, kentucky, tennnesee dan virginia.Pertama kali kursi listrik digunakan untuk mengeksekusi mati seorang terpidana mati laki-laki bernama william kemmler pada tahun 1890 di penjara new york, amerika serikat. Wanita pertama yang menjalankan hukuman mati dengan kursi listrik adalah martha m. Place yang diekskusi di penjara “sing sing”, as, pada tahun 1899.Menjelang eksekusi mati di kursi listrik, biasanya terpidana mati terlebih dahulu rambut bagian kepala dan kaki dicukur gundul. Kadang-kadang alis mata dan janggut juga dicukur untuk mengurangi resiko terbakar akibat sengatan listrik.

Setelah didudukkan di kursi listrik, bagian dada, pinggang, kakinya diikat ke kursi dengan ikat pinggang. Kepalanya diberi spon (sponge) yang dibasahi cairan garam untuk mempermudah mengalirkan arus listrik. Kepalanya kemudian diberi penutup berbentuk bulat terbuat dari logam listrik (elektrode), alat penghantar listrik. Lalu bagian kaki yang sudah dicukur, ditempeli elektrode berbentuk gel untuk mempercepat sirkulasi listrik ke tubuh pesakitan. Lalu kedua matanya ditutup.

Setelah team pengamat eksekusi berada di lokasi eksekusi, maka dimulailah detik-detik yang menegangkan, yaitu saatnya mengalirkan arus listrik yang berkekuatan hingga 2.000 volt bahkan sampai 2.450 volt, dengan cara menarik tombol listrik. Dalam waktu 15 sampai 30 detik biasanya jantung pesakitan berhenti berdetak akibat hentakan listrik yang berkekuatan sampai 2.000 volt tersebut. Temperatur tubuh korban dapat meningkat sampai 59 derajad Celcius yang umumnya bisa mengakibatkan merusak organ-organ dalam tubuh.

Setelah aliran litrik dihentikan (penyaluran listrik 15 – 30 detik) dan suhu pesakitan mulai mendingin, maka dokter mulai memeriksa jantung sang terpidana mati tersebut, apakah jantungnya sudah tidak berdenyut lagi alias telah tercabut nyawanya. Jika belum tuntas mati, maka hentakan listrik diberikan lagi, diulang sampai betul-betul detak jantungnya berhenti total !

Dibandingkan dengan hukuman suntikan, kursi listrik memunculkan aroma kekerasan, menimbulkan rasa sakit, dan penghinaan yang mendalam pada para korban. Begitulah yang digambarkan oleh William Brennan, Jr., salah satu hakim pada Mahkamah Agung AS, dan para saksi yang sering menyaksikan eksekusi itu.
Ketika arus mulai mengalir ke tubuh terpidana, para pesakitan mengalami kengerian luar biasa. Mereka berusaha melompat, meronta, dan melawan dengan sepenuh kekuatan. Tangan menjadi merah, lantas berubah menjadi putih. Anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk. Bola mata sering melotot. Mereka juga sering buang air besar dan kecil, muntah darah, serta mengeluarkan air liur.

Pada SUNTIK MATIhukuman mati dengan cara ini dilakukan dengan menyuntikkan cairan yang merupakan kombinasi tiga obat. Pertama, sodium thiopental atau sodium pentothal, obat bius tidur yang membuat terpidana tak sadarkan diri. Lantas disusul dengan pancuronium bromide, yang melumpuhkan diafragma dan paru-paru. Ketiga potassium chloride yang membikin jantung berhenti berdetak.

Pada saat eksekusi, terpidana dibawa ke ruangan khusus; ditidurkan, serta diikat pada bagian kaki dan pinggang. Sebuah alat dipasang di badan untuk memonitor jantung yang disambungkan dengan pencetak yang ada di luar kamar.
Ketika isyarat diberikan, 5 g sodium pentothal dalam 20 cc larutan disuntikkan lewat lengan. Lalu diikuti oleh 50 cc pancuronium bromide, larutan garam, dan terakhir 50 cc potassium chloride.
Kelihatannya mudah. Namun, banyak hal tak terduga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus pembuluh darah sukar didapat atau peralatan tidak pas menembus pembuluh darah.

Dari kedua hukum di atas, mana yang “TERLIHAT PALING KEJAM”

dan mana yang “SEBETULNYA PALING KEJAM” ?

Ingat kata ‘terlihat’ tidak sama dengan ‘sebetulnya’

TERLIHAT merupakan kata yang pantas diucapkan oleh penonton (awam), sedangkan SEBETULNYA merupakan kata yang pantas diucapkan oleh seorang yang ahli, profesional atau berpengalaman.

Menurut kacamata penonton :

Hukum pancung leher ala Arab (Islam) TERLIHAT jauh lebih kejam daripada suntik mati atau duduk di kursi listrik.

Menurut kacamata ahli : Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 2, 2011 at 00:03

DEFINISI, HIKMAH & KISAH ISRA’ MI’RAJ 27 RAJAB YANG BENAR : Buraq adalah seekor binatang yang berwarna putih, panjang, ukurannya lebih besar daripada keledai dan lebih kecil daripada baghl (peranakan kuda dengan keledai), hewan ini mampu melangkahkan kakinya sejauh mata memandang

with 29 comments


Mengimani Peristiwa Isra’ Mi’raj dan Sanggahan Terhadap yang Mengingakarinya

 

Salah satu prinsip aqidah dalam Islam adalah mengimani peristiwa Isra’ dan Mi’raj yang dialami Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamIsra’ adalah perjalanan yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama Malaikat Jibril pada malam hari dari Masjidil Haram di Makkah ke Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis) di Palestina. Perjalanan sejauh ini ditempuh oleh beliau dengan mengendarai Buraq, sejenis hewan yang berwarna putih, panjang, ukurannya lebih besar daripada keledai dan lebih kecil daripada baghl (peranakan kuda dengan keledai). Dengan kekuasaan Allah ta’ala, hewan ini mampu melangkahkan kakinya sejauh mata memandang.

Adapun mi’raj adalah peristiwa naiknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari bumi menuju Sidratul Muntaha, untuk kemudian berjumpa dengan Allah Yang Maha Tinggi dan menerima kewajiban shalat lima waktu sehari semalam.

Sebagian orang beranggapan bahwa peristiwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada waktu yang berbeda, Isra’ pada satu malam tertentu, dan Mi’raj pada malam yang lain. Namun yang benar adalahperistiwa Isra’ dan Mi’raj ini terjadi pada satu malam yang sama. Demikian yang diungkapkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah. Keterangan beliau ini dikuatkan oleh Al-Imam Ibnu Katsirrahimahullah dengan mengatakan: “Apa yang diungkapkan oleh beliau (Al-Baihaqi) ini adalah yang benar, tidak ada sedikitpun keraguan padanya.” (Tafsir Ibnu Katsir). Read the rest of this entry »

ASAL-USUL & SEJARAH MALAM KEJADIAN ISRA’ MI’RAJ : Benarkah jatuh pada tanggal 27 Rajab? | Pendapat para ulama termasuk Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad,dll tentang hukum merayakan peringatan Isro Mikroj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

with 62 comments


Benarkah Isra’ Mi’raj pada 27 Rajab?

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagian besar kaum muslimin, terkhusus di negeri ini meyakini bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj jatuh pada malam 27 Rajab. Biasanya mereka isi malam itu dengan qiyamullail kemudian puasa pada siang harinya. Berbagai perayaan pun diadakan untuk memperingati peristiwa yang menjadi salah satu mu’jizat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Benarkah Isra’ dan Mi’raj ini terjadi pada malam 27 Rajab?

Para ulama sejak dahulu sudah membahas dan menerangkan permasalahan ini dalam kitab-kitab mereka. Dan kesimpulan dari keterangan mereka adalah:

Bahwa tidak ada satupun dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang menunjukkan kapan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Para sejarawan sendiri berbeda pendapat dalam menentukan kapan waktu terjadinya peristiwa itu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menyatakan ada lebih dari sepuluh pendapat yang berbeda-beda dalam menentukan kapan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj, di antaranya ada yang menyebutkan pada bulan Ramadhan, ada yang menyebutkan pada bulan Syawwal, bulan Rajab, Rabi’ul Awwal, Rab’iul Akhir, dan berbagai pendapat yang lain. Read the rest of this entry »

FATWA ULAMA “WAHABI SAUDI” & ULAMA “SALAFY YAMAN” TENTANG OSAMA BIN LADEN (Pimpinan Al-Qaedah, Gerakan Terorisme – Khawarij International)

with 7 comments


FATWA AL ALLAMAH AL IMAM ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH, MUFTI AGUNG KERAJAAN SAUDI ARABIA YANG LALU

TENTANG USAMAH BIN LADEN

FATWA PERTAMA:

Beliau berkata:

Sementara apa yang dilakukan pada masa kini oleh Muhammad Al Misari dan Sa’d Al Faqih serta yang serupa dengan keduanya dari aktivitas penyebaran seruan-seruan yang rusak dan sesat, maka hal itu tanpa diragukan lagi merupakan suatu bahaya yang besar dan mereka semua itu dalah penyeru-penyeru kejahatan dan pengrusakan yang besar.

Maka wajib (kepada seluruh umat) untuk waspada dari apa apa yang telah mereka sebarkan dan dengan segera memusnahkannya serta tidak bekerja sama dengan mereka dalam kegiatan apapun yang menyeru pada kerusakan,kejelekan,kebatilan dan fitnah. Karena Allah Azza wa jalla memerintahkan untuk berta’awun (bekerja sama) di atas kebajikan dan ketaqwaan. Bukan diatas kerusakan, kejahatan,dan penyebaran kedustaan, serta penyebaran seruan-seruan kebatilan yang bias menyebabkan perpecahan serta ketidak-stabilan keamanan atau yang lainnya.

Selebaran-selebaran tersebut yang telah disebarkan oleh Al Faqih dan Al Misari atau selain keduanya dari kalangan penyeru kebatilan dan kejahatan serta perpecahan, wajib untuk segera dimusnahkan dan tidak memberikan perhatian kepadanyasedikitpun sebagaimana wajib pula untuk membrikan nasehat dan pengarahan kepada mereka untuk kembali kepada Al-Haq,serta memperingatkan meraka dari kebatilan tersebut dan tidak boleh bagi seorangpun bertaawun dengan mereka dalam perkara kejelekan ini serta hendaknya mereka kembali kepada kebenarandan meninggalkan jauh-jauh kebatilan tersebut. Read the rest of this entry »