طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Apakah Islam Membolehkan “SUMPAH POCONG”..?

with 8 comments


Sumpah Pocong

Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_pocong)

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawaban Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.:

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7


SUMBER : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

May 14, 2010 at 23:49

8 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. SAYA TIDAK SETUJU CARA SUMPAH POCONG, KRN SIFAT & KULTUR ORANG INDONESIA LEBIH TAKUT DG KATA POCONGNYA BUKAN TAKUT PADA YG KHALIK (ALLAH SWT). JD MENURUT SAYA TRADISI INI MUI DAN ULAMA SETEMPAT (DAERAH) HARUS BISA & BERANI MENJELASKAN JG MENENTANGNYA. ALLAHUAKBAR…ALLAHUAKBAR…ALLAHUAKBAR

    kusumawardani

    April 12, 2013 at 02:50

  2. intinya sumpah pocong itun salah

    ueulia

    April 6, 2013 at 16:54

  3. bagaimana dengan mubahalah dalam islam

    Laili Arif

    September 11, 2012 at 13:11

    • ada tuntunannya dalam syari’at Islam.
      digunakan jika sudah buntu/tidak ada jalan lain untuk menghadapi lawan yang bathil dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu untuk menasihatinya, mendebatnya, serta berdialog dengannya. Wallaahu ‘alam.

  4. kalau memang itu untuk penyelesaian masalah antar manusia, kenapa tidak,,,menurut saya,,,pakaian boleh pocong, tapi sumpahnya tetap atas nama Alloh, agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan syirik,,,karena pocong adalah simbol kematian, dan tentunya, yang bersumpah tidak akan mungkin berbohong….Wallohu’a’lam…

    ahmad nurdin

    July 7, 2012 at 15:45

  5. Sumpah pocong ngeri jg ya…..

    sakura

    September 19, 2010 at 10:51

  6. good blog..nice post..:)
    salam kenal..tetap berkarya ya..
    ditunggu kunjungan baliknya..

    irma BonekahortadanPoti

    August 31, 2010 at 15:19

  7. knp g pake konsep mubahalah sj drpd pocong2an gitu??

    eka

    May 15, 2010 at 00:08


Bagaimana menurut Anda?