Khasiat Herbal (+gambar) : Kumis Kucing, Sambiloto, Bunga Pukul Delapan dan Bunga Tahi Kotok

Tanaman Obat Keluarga Seri 2

By Ibujempol

Aneka manfaat tanaman obat keluarga yg ada di sekitar kita baik berupa daun, maupun  bunga / tanaman hias : Kumis Kucing, Sambiloto, Bunga Tahi Kotok, Bunga Pukul Delapan / Lidah Kucing. Disertai gambar agar anda mudah mengenalinya, dan cara pemakaian dan takaran untuk memanfaatkan tanaman obat tsb.

[ Lihat juga 5 jenis tanaman obat indonesia yang sudah Ibujempol bahas sebelumnya]

Kumis Kucing (Orthosiphon aristatus (B1) Miq)


Nama Lokal :
Kumis kucing, Mamang besar (Indonesia); Kutun, mamam, bunga laba-laba (Jawa); Mao Xu Cao (China)
Penyakit Yang Dapat Diobati : Continue reading

Hukum Memasang Alat Kontrasepsi/KB Seperti IUD Pada Wanita Islam

HUKUM KONTRASEPSI IUD DAN KB


assalam’ualaikum…
saya mempunyai pertanyaan yang sangat membingunkan saya?
apakah hukumnya memasang alat kontrasepsi seperti IUD pada wanita islam???

h_hendrawan78 <h_hendrawxxxx@yahoo.co.id>

Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki al-Makassari

Bismillahirrahmanirrahim, …

Beberapa ulama kontemporer telah menguraikan masalah ini yang kesimpulannya, bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak seperti tubektomi, vasektomi dan semisalnya hukumnya haram, berdasarkan sejumlah dalil diantaranya, hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan selannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Continue reading

Hukum Menjadi Member MLM Tanpa Mengambil Komisi/Bonusnya

Tanya: Hukum Menjadi Member MLM tanpa Mengambil Komisi/Bonus

 

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kepada Ustadz Dzulqarnain hafizhakallaahu,

Terkait dengan tulisan Ustadz “Hukum Multi Level Marketing (MLM)” http://www.darussalaf.or.id/ stories.php?, kami pernah mengkonsumsi beberapa produk kesehatan berbasis MLM dan menjadi member dari beberapa MLM. Sebagaimana dimaklumi dalam MLM, member memiliki sejumlah privilege (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh non member, di antaranya harga yang lebih murah.

Saat ini, kami ingin mengkonsumsi salah satu produk kewanitaan yang, menurut sebagian teman kami yang sudah mengkonsumsi, sangat baik untuk kesehatan reproduksi. (Mohon dicek di http://myavail. blogspot. com/2008/ 06/avail- fc-bio-sanitary- pad.html dan bagian ini boleh dihapus setelah dibaca).

Singkatnya, muncul ikhtilaf di antara teman-teman kami tentang hukum menjadi member MLM.

Pertanyaan:

1. Apakah haram bagi kami untuk mengkonsumsi produk MLM walau hanya mengambil manfaat dari produk kesehatan yang ditawarkan?

2. Apakah haram bagi kami untuk menjadi member sebuah MLM dengan niat untuk membeli dengan harga yang lebih murah tanpa menikmati komisi/bonus dan yang semisalnya?

3. Apakah mu’aamalah kami ini terkategori “ta’aawunu ‘alal itsmi wal ‘udwaani (tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran) “?

Kami mohon nasehat dan jawaban dari Ustadz agar permasalahan ini menjadi jelas berbasis ilmu bagi kami pribadi dan sebagian teman kami dari kalangan muslimat yang berikhtilaf. Jazaakumullaahu khairan wabaarakallaahu fiikum.

thaalibah <aveiledXXXXX@gmail.com>

Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad Continue reading

Daftar Isi Arsip Jawaban Ustadz Dari Millist nashihah@yahoogroups.com

Download Gratis Arsip Jawaban Ustadz Dari Millist nashihah@yahoogroups.com

Berikut arsip jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari millist nashihah@yahoogroups.com, update tanggal 16 Oktober 2009, terkumpul 270 jawaban dari para ustadz pengasuh millist.

Semoga bermanfaat

Link : DOWNLOAD

Cara buka file

  1. Setelah dilakukan download file, simpan file tersebut di dalam hardisk (misal di my documents)
  2. Kemudian extract file tersebut, akan muncul 2 file (nashihah.pst dan panduan.pdf )
  3. Buka program Microsoft office outlook 2003
  4. Klik file > open > outlook data file
  5. kemudian cari file nashihah.pst (misal di my documents), kemudian klik OK
  6. buka folder nashihah > inbox
  7. Sekarang arsip jawaban ustadz di millist nashihah bisa dibaca tanpa harus online internet
  8. Nantikan arsip jawaban ustadz dari millist nashihah@yahoogroups.com edisi berikutnya… insyaAllah

SUMBER : http://al-atsariyyah.com/?p=983

DAFTAR ISI ARSIP JAWABAN USTADZ

Oktober 2009

Mengenai Permasalahan Air Ketuban

Mohon Nasihat terhadap Anak Perempuan

Tentang Pinjaman Syariah

Dalam kondisi safar atau bukan ??? Continue reading

Najiskah Air Ketuban ?

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. .
Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal berikut:

1. Apakah air ketuban itu najis? (air ketuban=air yang keluar dari kemaluan wanita yang akan melahirkan, berasal dari pecahnya selaput yang melindungi janin)
2. Apabila seorang wanita sudah mengeluarkan air ketuban, apakah masih dihukumi suci, sehingga wajib sholat?
3. Apabila pakaian tenaga medis yang menolong persalinan terkena darah nifas apakah boleh dibawa sholat?

Jazakallahu khairan

Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Continue reading

Inilah Syarat-Syarat Shalat & Penjelasannya

Syarat-Syarat Shalat

Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86)

Setelah kita fahami makna syarat, maka kita masuk pada pembahasan syarat-syarat shalat 1.


1. Sudah masuk waktu shalat
2. Suci dari hadats
3. Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat
6. Niat

1. Telah Masuk Waktu


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)
Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak sekali kita dapatkan dalil tentang permasalahan ini. Kaum muslimin pun sepakat akan tidak sahnya shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batil dan ia tidak selamat dari dosa. Namun bila tidak sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat nafilah (shalat sunnah) dan ia wajib mengulangi shalatnya setelah masuk waktunya. (Asy-Syarhul Mumti’ 1/398)
Perincian tentang waktu shalat akan kami bawakan dalam pembahasan tersendiri, insya Allah. Continue reading