طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

with 6 comments


Oleh: Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu:

[1] Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

[2] Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3] Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4] Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

[5] Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu:

[1] Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota;

[2] Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i;

[3] Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum;

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya : ”Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : ”Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.

Artinya : ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah: 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya :

Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

[Diterjemahkan dari situs http://www.alhelaly.com]

Sumber : http://www.halalguide.info/content/view/277/838/

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

September 30, 2008 at 10:09

6 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. menurut saya, yang dikatakan oleh admin itu ada benarnya. tapi, akankah lebih baik kalau kita mempelajari. bisnis mana yang layak dan tidak layak disebut dengan multi level marketing.

    sejatinya, multi level marketing itu mempermudah konsumen dalam mendapakatkan produk2 berkualitas tanpa melalui proses iklan. yang mana, iklan itu sendiri bukan tentu hasil dari kualitas produk.

    no offense.. :D

    © dsperdana

    May 24, 2012 at 18:41

  2. BAGUS DAN OK. KL AKU MAU TANYA JWB LWT IMAIL APA YA PAK

    ellen

    March 30, 2011 at 15:45

  3. salam sejahtera,saya ada 2soalan untuk diajukan…
    1st) anda mengatakan bahawa MLM ini haram kerana Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlahtujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i;…saya hendak bertanya, bagaimana jika produk yg dikeluarkan benar2 memberi manfaat yang sangat besar pada masyarakat?yg mana dapat menyihatkan orang2 yg sakit…
    2nd) sebagaimana yg dikatakan oleh anda, Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka…saya hendak menyatakan disini bahawa marketing plan bg setiap MLM adalah berbeza…cthnya ; A mempunyai orang bawahan iaitu B..tetapi, B MAMPU mengatasi A sekiranya B berusaha lebih kuat berbanding A..seperti yang saya katakan, kita kene merujuk kepada “marketing plan” sesebuah syarikat terlebih dahulu sebelum membuat apa2 kesimpulan…
    apa yg baik tu dtg dari Allah & yg buruk tu dtg dari kesilapan sy sndiri…wallahualam…=)

    ell

    December 12, 2008 at 00:34

  4. > Bisnis multi level marketing : Jazaakallaahu khairan sdh mampir..

    > Arya : Wa’alaikumussalam Warhmatullaahi Wabarokatuh. Terimakasih banyak ya atas informasinya..Koleksi Templatenya bagus.

  5. Assalamu’alikum ,kalo butuh template wordpress bisa ke

    http://computerset.blogspot.com ato
    http://salafy-net.blogspot.com..

    mampir dunk

    arya

    November 13, 2008 at 15:38

  6. Terima kasih atas infonya…..

    Bisnis multi level marketing

    October 11, 2008 at 08:56


Bagaimana menurut Anda?