طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Prosedur pengajuan SKP (Satuan Kredit Partisipasi)

with 4 comments


Beberapa ketetapan PB IDI tentang proses pemberian akreditasi kegiatan P2KB (Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan)/CPD (Continuing Professional Development) eksternal atau CME(Continuing Medical Education).

Permohonan SKP IDI untuk suatu kegiatan CME diajukan 3 bulan sebelum kegiatan yang direncanakan dan SKP akan dikeluarkan 1 bulan sebelum kegiatan berlangsung.

Biaya permohonan SKP IDI mengacu pada SK PB IDI no 108/PB/A.4/08/2007 tanggal 15 Agustus 2007. Permohonan yang terlambat akan memerlukan biaya yang lebih besar.

Permohonan SKP IDI diajukan ke :

Badan P2KB IDI Pusat untuk kegiatan yang bertingkat nasional

Badan P2KB IDI wilayah setempat untuk kegiatan yang bertingkat wilayah/lokal dengan ketentuan yang sama.

Tata cara permintaan SKP IDI untuk kegiatan CME

Mengajukan surat permohonan kepada P2KB IDI pusat/wilayah dan Surat permohonan disertai lampiran :

1. TOR kegiatan yang berisi : (a) tema, kegiatan, materi, metoda, assessment (b) acara lengkap : rincian waktu, topik, pembicara dan moderator (c)rencana evaluasi penyelenggara (d)susunan panitia

2. Riwayat hidup pembicara dan moderator serta pernyataan kesediaan dari pembicara

3. Penyelenggara CME dari sub organisasi IDI pusat/cabang (kecuali PDSp/PDPP pusat atau cabang) diminta melampirkan surat pengakuan sebagai sub organisasi IDI dari ketua MPPK IDI pusat.

4. Organisasi/institusi/lembaga penyelenggara CME non IDI diminta melampirkan surat keputusan pengakuan dari institusi/lembaga penyelenggara kegiatan CME non IDI dari ketua BP2KB Pusat.

Tata cara permintaan pengakuan bagi sub organisasi IDI (non PDSp/PDPP) dari ketua MPPK IDI Pusat

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ulang (re-registrasi) sebagai organisasi atau lembaga di bawah naungan IDI kepada ketua MPPK Pusat.

2. Menyertakan bukti syarat administrasi: (a) Foto kopi SK dari PB IDI tentang kepengurusan yang terakhir (b)Aktivitas kegiatan CME 2 tahun terakhir (2005 dan 2006)

Tata cara permintaan pengakuan bagi institusi/lembaga penyelenggara kegiatan CME non IDI

  1. Mengajukan surat permohonan pengakuan kepada IDI cq BP2KB IDI Pusat
  2. Menyertakan bukti syarat administrasi di bawah ini :
    • Berkedudukan di wilayah Indonesia dan mempunyai alamat yang jelas atau bila berkedudukan di LN perlu melampirkan rekomendasi dari perhimpunan terkait.
    • Berbadan hukum (yayasan, PT, LSM) dengan susunan pengurus yang jelas
    • LSM dan penyelenggara training profesional pelu melampirkan rekomendasi dari perhimpunan dokter yang terkait dengan tema kegiatan.

Untuk pengakuan/akreditasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Berlaku untuk jangka 1 tahun. Lembaga yang 5 (lima) tahun berturut-turut memperoleh Kredit A akan mendapatkan Pengakuan Otomatis yang berarti kegiatannya otomatis diakui oleh IDI>
  • Pengakuan bagi penyelenggara dikelompokkan dalam 4 tingkat : A, B, C dan D.

Syarat penyelenggaraan kegiatan CME

  1. Diselenggarakan oleh lembaga/organisasi yang kompeten dan terakreditasi oleh BP2KB.

2. Kegiatan harus memiliki : (a)Tujuan umum/khusus (b)Materi yang relevan dengan kompetensi dokter calon peserta (c) Pengajar kompeten di bidangnya dan memberikan pernyataan tertulis bahwa ia tidak mempunyai kepentingan tertentu.

  1. Kegiatan yang dilaksanakan paralel di beberapa tempat atau berseri, harus dimintakan kreditnya secara sendiri-sendiri.

4. Pelaksanaan kegiatan : (a)lama waktu ceramah minimal 25 menit dan tersedia waktu untuk diskusi interaktif (b) ada assessment bagi peserta (misalnya pretest dan post test)

  1. Dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan.
  2. Dalam kondisi pembicara dianggap tidak memenuhi kualifikasi, maka kegiatan P2KB terkait tidak akan diakui dan tidak memperoleh kredit P2KB walaupun materi dan lembaga penyelenggara terakreditasi.
  3. Bila kegiatan merupakan kerja sama dengan lembaga LN, maka nilai kredit pendidikannya sesuai dengan nilai yang disepakati oleh penyelenggara.

Sumber : http://infoidi.com/article.php?story=20080920202825281

4 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. kalo mau urus SKP internsional kmana yah?hrs ke IDI dulu jg ya..

    tika

    October 10, 2012 at 15:05

  2. FORMAT SK SKP SEPERTI AP YAAAA

    IBI Kota KEDIRI

    April 4, 2012 at 10:24

  3. mohon tanya kalau saya ikut seminar diluar negeri dan ditulis 100 cme, itu berarti sama dengan berapa skp ya, terimakasih banyak

    @ yang saya ketahui perhitungan SKP berdasarkan berapa jam dari materi seminar tersebut dilakukan, setelah itu baru dikonversikan kedalam SKP. Mudah-mudahan di edisi mendatang bisa saya postingkan contoh cara perhitungannya..

    fransiska

    June 23, 2009 at 21:13

  4. saya bisa minta contoh surat pengajuan SKP. terima kasih

    @maaf, kalo blangkonya sy belum punya..

    coba tanya mbah google dulu..

    yani

    April 3, 2009 at 10:50


Bagaimana menurut Anda?