طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Bolehkah Bergabung dengan Partai Politik?

with 2 comments


Bolehkah Bergabung dengan Partai Politik?

 

Partai Peserta Pemilu 2014 akhirnya secara resmi diumumkan oleh KPU Indonesia bertambah menjadi 12. Setelah pada pengundian awal yang didakan oleh KPU  tanggal 14 Januari 2012 yang lalu KPU menetapkan no urut partai pemilu 2014 yang hanya 10. Penambahan partai politik yang baru berjumlah dua tersebut adalah Partai Bulan Bintang PBB  dan  Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

—————

Apakah dengan kita tidak berpartisipasi dalam pemilu atau tidak mendukung partai politik (partai berlabel Islam) sama saja kita membiarkan partai atau orang-orang sekuler mengatur dan memimpin negara ini, yang tentunya menyebabkan mereka menerapkan undang-undang sekuler dan menolak dengan tegas syariat Islam?


Ada anggapan bahwa dengan masuk ke partai kita bisa mengubah sistem dan peraturan kenegaraan dari sistem jahiliyah ke sistem syar’iyyah secara bertahap, yakni dengan mengalihkan undang-undang sekuler ke undang-undang Islam. Bagaimanakah seharusnya sikap dan tindakan kita?

Apakah dengan alasan darurat demi membendung gerak langkah musuh-musuh Islam, kita boleh masuk ke partai dan parlemen?

Abu Lukman, Wonosobo

Jawaban :

Ketidakikutsertaan kita ke parpol berlabel Islam tidak berarti kita membiarkan parpol yang tidak berlabel Islam untuk menetapkan undang-undang sekuler karena pintu nasehat terbuka dengan banyak cara, bisa dengan bicara langsung dengan mereka (pemerintah), melalui surat atau cara lain yang sesuai dengan Islam (Lihat Asy Syariah edisi lalu tentang Cara Menasehati Penguasa). Bukankah orang-orang yang duduk di pemerintahan kebanyakan orang-orang Islam?

Seandainya parpol berlabel Islam ikut di parlemen apakah mereka dapat merubah sistem demokrasi yang bertolak belakang 180 derajat dengan Islam? Tentu tidak.

Sehingga masuknya mereka tidak akan merubah sistem tapi justru merubah diri mereka dari orang yang taat menjadi orang yang bermaksiat. Karena sejak mereka masuk (ke dalam parlemen) sudah diambil sumpahnya untuk mengakui sistem yanga ada dan (mengakui) keberadaan partai-partai lain selain Islam. Dan ini awal kekalahan, ditambah maksiat-maksiat lain yang tidak bisa dihindari. Apakah memperbaiki kedaan itu dengan cara bermaksiat kepada Allah atau dengan taat kepadanya?

Cara memperbaiki yang benar adalah dengan tashfiyah dan tarbiyah, membersihkan Islam dari segala kotoran dan mendidik umat di atas Islam yang murni. Ingat ucapan Al-Imam Malik:


“Umat ini tidak akan baik kecuali dengan sesuatu yang (telah) memperbaiki generasi awal (umat ini).”


– Alasan bahwa dengan masuk parlemen akan bisa mengubah sistem yang ada tak lebih sekedar dalih untuk membolehkan masuk dalam parlemen, karena sesungguhnya merubah sistem yang ada adalah sesuatu yang mustahil. Apa yang bisa mereka rubah? Kalau misalnya bisa sebagian, berapa persen besarnya? Dan apakah mereka benar-benar bisa merubah sistem ini? Tolong dijawab secara realistis dan jangan dengan khayalan. Yang jelas sistem ini (demokrasi) adalah bathil sejak awalnya.


– Bila alasan darurat yang dipakai maka merupakan alasan yang terlalu jauh. Bagaimana kita masuk ke dalam sistem yang bertolak belakang dengan Islam lalu beralasan dengan darurat? Mana penerapan syariat Islam yang menjadi syiar pergerakan? Bagaimana mereka menerapkan syariat Islam secara kaffah dan memperjuangkannya sedang belum apa-apa sudah melanggar syariat Islam yang agung. Coba renungkan!
Wallahu a’lam.

Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=766


Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

March 17, 2009 at 15:04

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum. Partai politik peserta Pemilu 2014 sepakat menjalankan kampanye dengan semangat kebersamaan demi terwujudnya Indonesia yang maju dan […]

  2. […] para filosof yang mengusung ide-ide demokrasi. Kemudian pemahaman demokrasi ini tak terbatas pada ranah (bidang) politik, tapi merambah ke berbagai bidang […]


Bagaimana menurut Anda?