طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

BOM SYAHID ?

with one comment


Fatwa Ulama Rabbani tentang Bom Bunuh Diri

Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah

Soal: Anda telah menyebutkan pada majlis yang lalu bahwa Anda tidak membolehkan aksi bom bunuhdiri… Aksi itu tidak Anda bolehkan, maka tolong jelaskan kepada kami dengan luas. Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawab: Saya, menurut saya, berkaitan dengan aksi bom bunuh diri, saya telah berbicara lebih dari sekali dengan sedikit rinci. Akan tetapi yang jadi masalah, itu tidak dalam satu majlis, tapi dalam beberapa majlis yang berbeda. Kadang kami ringkas, kadang kami rinci.
Adalah suatu yang telah diketahui dikalangan Ulama semua -tanpa ada perselisihan antara mereka¬ bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk melakukan bunuh diri dengan makna: Ingin lepas dari tekanan penguasa kejam, dari sebuah penyakit yang dia derita hingga penyakitnya menjadi penyakit menahun dan yang sejenisnya, maka bunuh diri untuk melepaskan diri dari hal seperti ini, tanpa diragukan, adalah haram.

Dalam hal ini ada beberapa hadits yang shohih dalam riwayat Bukhari (1299dan 5442) dan Muslim (109 dan juga Turmudzi 2044); “Siapa yang membunuh dirinya dengan racun, atau dengan besi atau yang sejenisnya, maka dia akan terus diazab dengan cara itu di hari kiamat…”

Hingga sebagian Ulama ada yang memahami bahwa siapa yang membunuh dirinya berarti dia mati sebagai seorang kafir. Karena tidaklah dia melakukan itu melainkan karena marah kepada Allah dengan menimpakan musibah kepadanya. Dan dia tidak sabar menerimanya. Seorang Muslim – tanpa ragu lagi- tidak akan berfikir untuk bunuh diri apalagi sampai melaksanakan rencana untuk bunuh diri.

Disini ada contoh dari tema yang lalu bahwa ilmu wajib beriringan dengan amal. Jika ilmunya tidak benar, maka amalnya juga tidak benar.
Ketika seorang muslim berilmu dan dididik menurut Al Qur’an dan Sunnah akan beda hasilnya dalam menghadapi kehidupan dunia. Dan juga akan berbeda aktivitasnya dengan yang lain yang mereka -saya tidak katakan bahwa yang lain tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya, tidak- beriman kepada
Allah dan rasul-Nya. Akan tetapi mereka tidak tahu apa yang Allah firmankan dan rasul-Nya sabdakan. Diantara apa yang beliau sabdakan:

“Sangat mengagumkan urusan seorang mukmin. Semua urusannya baik. Dan itu tidak terjadi kecuali pada seorang mukmin. Jika dia tertimpa kebahagiaan, dia memuji dan bersyukur kepada Allah. Maka itu baik baginya. Bila dia tertimpa musibah, dia bersabar. Maka itu baik baginya. Dan itu tidak terjadi kecuali pada seorang mukmin. “(HR Muslim 2999)

Maka siapa yang tertimpa penyakit yang menahun dan siapa yang tertimpa kemiskinan yang sangat, maka dia seorang mukmin yang tidak ada beda padanya jika dia sehat dari sisi “bangunan”nya. Jika dia kaya harta atau miskin, juga tidak beda baginya. Dia dapat pahala. Jika dia dapat nikmat, dia bersyukur kepada Allah. Maka dia diberi pahala. Dan bila dia mendapat musibah, dia bersabar. Maka itu baik baginya.
Maka siapa yang bunuh diri, menurut seringnya, tidak beriman.

Fasal
Sekarang kita sampai pada masalah aksi bunuh diri. Cara ini yang kita tahu asalnya dari Jepang (Kamikaze-pent). Yaitu seorang pilot membawa pesawat terbangnya menyerang kapal taut Amerika. Dia meledakkan dirinya bersama pesawatnya. Tindakan ini menyebabkan lawan yang ada di kapal perang Amerika ikut terbunuh.

Kita simpulkan: Aksi bunuhdiri dimasa kini, semuanya tidak sesuai dengan syari’at Islam. semua cara itu haram. Ada sebagian cara itu akan menyebabkan pelakunya kekal dalam neraka.
Adapun kalau dianggap aksi bunuhdiri dianggap sebagai suatu amalan taqarrub kepada Allah pada hari ini yang mana seseorang menggunakannya ketika berperang untuk tanah airnya atau negaranya, aksi bunuh dirinya ini tidak sesuai dengan Islam secara mutlak.

Contohnya, ada beberapa orang mendaki ke bukit dan pergi menuju pasukan Yahudi kemudian meledakkan dirinya dan membunuh beberapa orang yahudi dan juga sekaligus membunuh dirinya, maka apa faedah aksi ini? Ini sikap pribadi yang akibatnya tidak baik bagi dakwah Islam secara mutlak.
Oleh karena itu kami katakan kepada para pemuda Islam: Jagalah kehidupan kalian dengan cara kalian mempelajari agama kalian dan ke Islaman kalian. Kenalilah dia dengan pengenalan yang benar serta mengamalkannya menurut batas kemampuan kalian. Dan sebaik-baik bimbingan adalah bimbingan Muhammad shallallahu ‘ataihi wa sallam. (A( Fataawa Al Muhimmah, Jamal Furaihan Al Haritsi hat. 74-76)
Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I

Suumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=273

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Rahimahullah

Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan bunuh diri, dengan cara membawa alat peledak. Maju ke hadapan orang kuffar kemudian meledakkan bom itu diantara mereka. Ini termasuk membunuh diri sendiri -kita berlindung kepada Allah dari perbuatan seperti ini-. Maka siapa yang membunuh dirinya, kekal di neraka Jahannam selama-lamanya.

Sebagaimana hal ini disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena orang ini membunuh jiwa tanpa ada maslahat bagi Islam. Karena dia bila membunuh dirinya dan membunuh orang lain yang bersamanya 10 atau 100 atau 200, tetap tidak memberikan manfaat bagi Islam. Orang tidak masuk Islam dengan cara itu.
Berbeda dengan kisah anak muda (yang dibunuh kemudian
orang banyak masuk Islam karenanya, lihat kisah ini dalam kitab Riyadhush Sholihin-red), dia menyebabkan banyak yang masuk Islam. Semua yang hadir ditempat itu masuk Islam.
Adapun jika yang mati 10 atau 20 atau 100 atau 200 musuh, ini tidak bisa dikatakan mereka masuk Islam.

Bahkan, parahnya musuh semakin banyak dan membuat darah mereka semakin mendidih akibat peledakan ini. Akibatnya, mereka membunuh lebih banyak lagi kaum muslimin. Sebagaimana ini dilakukan oleh orang yahudi kepada kaum muslimin Palestina. Orang Palestina, jika mereka berhasil membunuh satu atau enam atau tujuh orang yahudi dengan cara peledakan ini, maka yahudi membatasnya dengan mereka membunuh 60 orang lebih Patestina.

Maka cara itu tidak memberikan manfaat bagi kaum muslimin.Dan juga tidak ada manfaat bagi orang-orang yang melakukan peledakan ini pada barisan mereka. Oleh karena ini kita memandang, apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan melakukan peledakan ini berarti dia telah membunuh dirinya tanpa alasan yang benar. Dan dengan perbuatannya itu telah mewajibkannya masuk neraka -wal ‘iyadzu billah-. Pelakunya tidak syahid. Akan tetapi bila dia melakukan peledakan ini dengan muta’awwilan (menggunakan takwil-red), kita memandang hal ini boleh. Semoga dia selamat dari dosa.

Adapun kalau pelakunya dikatakan sebagai syahid, maka tentu tidak. Karena, itu bukan cara mendapatkan syahadah (rnati syahid). Akan tetapi dia selamat dari dosa karena dia berusaha ijtihad (muta’awwilan). Siapa yang berijtihad kemudian salah, maka dia dapat satu pahala. (Al Fatawa Al Muhimmah hal. 77-78)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I

Sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=278

Fatwa Syaikh Sholih bin Fauzan Hafidzahullah

Soal: Apakah boleh melakukan aksi bunuh diri dan apakah disana ada syarat-syarat agar aksi ini benar?

Jawab: Laa hawla wala quwwata illa billah, Kenapa harus bunuh diri?? Sedangkan Allah telah berfirman:
“Dan janganlah kalian bunuh diri kalian, sesungguhnya Allah menyayangi kalian. Barangsiapa yang melakukan itu dengan permusuhan dan melampaui batas, maka akan kami masukkan kedalam neraka dan itu mudah bagi Al¬lah.” (An Nisa’; 29-30)

Tidak boleh bagi manusia untuk membunuhdirinya, bahkan dia harus menjaganya dengan sebaik-baik penjagaan dan jangan sampai juga penjagaan terhadap dirinya membuatnya tidak berjihad dan berperang di jalan Allah….

Dimasa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebagian peperangan ada seorang pemberani berperang di jalan Allah, maka orang-orang memujinya. Mereka berkata; Tidak ada diantara kita yang seberani si Fulan. Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda; Dia di neraka. Itu dikatakan Nabi sebelum pria itu mati. Ucapan Nabi ini menjadi musykil bagi sahabat ketika itu, bagaimana bisa orang ini -yang tidak membiarkan seorangpun orang kafir melainkan dikejarnya lalu dibunuhnya- masuk neraka?! Maka sahabat ini mengikuti orang itu dan mengintainya setelah or¬ang itu terluka- Kemudian hingga akhirnya sahabat itu melihat orang itu menancapkan pedangnya ditanah ujungnya menghadap keatas kemudian dia tekan tubuhnya hingga dia terbunuh, maka kata sahabat itu; “Benar apa yang dikatakan Rasulullah”, karena Rasulullah tidak berbicara atas hawa nafsu. Syaikh membawakan secara makna, riwayat seutuhnya lihat di Shohih Bukhari no.2742, 3966 – pentahqiq)

Kenapa dia masuk neraka, padahal dia berperang dengan demikian hebatnya?! Karena dia membunuh dirinya dan tidak bersabar. Maka tidak boleh bagi setiap orang untuk membunuh dirinya dan membahayakan kehidupan kaum muslimin.
Nabi di Makkah 13 tahun, disana beliau dan para sahabatnya disakiti dengan gangguan yang hebat, tetapi betiau tidak ada menyuruh seorangpun sahabatnya untuk melakukan tindakan penculikan orang kafir yang menyakiti mereka dan juga tidak ada menyuruh untuk menghancurkan fasilitas mereka. Karena tindakan itu akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin yang bahaya itu lebih parah dari yang dialami kaum kafir. (Al Fatawa Al Muhimmah hal.79-80)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I

Sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=286

Fatwa Syaikh Ubaid bin Abdullah Al Jabiri  Hafidzahullah

Soal: Apa hukum tindakan bunuhdiri yang dilakukan sebagian prajurit saat ini?

Jawab; Namanya tetap saja sama “bunuhdiri”, walau ada yang menamakan dengan aksi istisyhadiyyah (mengharap mati syahid)

Pertama : Tindakan itu adalah bunuhdiri, dalil-dalil tentang hal ini sudah banyak lagi shohih dari Nabi shallaltahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dalam neraka, dengan secara umum.

Kedua : Tindakan itu tidak membuat orang kafir takut, bahkan semakin membuat mereka semangat hingga mereka mengeluarkan kekuatan yang mereka sembunyikan dari kaum muslimin.

Ketiga: Menurut realita diatas tanah(bumi) menurut istilah mereka- apa hasil aksi bunuh diri di palestina ketika melawan israel. Orang yang melakukan bunuh diri ini atau pengharap mati syahid menurut istilah mereka- meledakkan dirinya dan mobilnya. Dengan itu dia meruntuhkan beberapa target seperti terminal bus atau stasiun K.A atau pusat bisnis, kadang juga membunuh yang lain dan melukai sebagian. Tetapi apa yang dilakukan Israel? Israel -sebagai balasannya- menghancurkan segala yang masih hijau atau kering. Mereka hancurkan kampung-kampung. Meruntuhkan rumah-rumah. Hanya Allah yang tahu kelanjutan aksi mereka,seperti memperkosa dan merampas harta benda.

Dan yang wajib bagi para mujahid; Berusaha menjaga kelangsungan Islam dan menjauhi segala bentuk yang bisa merusakan Islam dan kaum muslimin. Tapi ironinya, mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka tidak punya panji yang kuat untuk mengatur mereka dan memperbaiki siasat (strategi) mereka serta orang yang mengajari jihad yang benar kepada mereka. Itu akan bisa dengan kembali kepada para ulama. Tapi yang ada, hanya beberapa gelintir kelompok melakukan percobaan. Dia menguji kekuatannya dan menghancurkannya. Aksi itu adalah aksi yang membahayakan Islam dan kaum muslimin. Merusak, tidak memperbaiki. Bahkan itu bukan jihad yang yang benar lagi syar’i sedikitpun dan tidak sesuai dengan Sunnah sedikitpun. (Al Fatawa Al Muhimmah hal. 81-82)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I

Sumber :  http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=420

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rojihi  Hafidzahullah

Soal : Apa pendapat Anda tentang gerakan aksi istisyhadiyyah yang ada di lapangan saat ini?

Jawab : Yang tampak bagiku dari dalil-dalil yang ada perbuatan itu tidak sesuai syari’at. Itu tidak termasuk jenis saling berhadapan antara dua kelompok dalam perang. Juga bukan termasuk seseorang yang menyampakkan dirinya ke pasukan Romawi. Mereka katakan; Ini termasuk jenis itu!!
Ini tidak termasuk jenis itu.

Pertama: Bahwa aksi istisyhadiyyah berlaku dalam situasi perang. Kenyataannya, mereka dating kepada orang-orang yang dalam keadaan aman kemudian meledakkan dirinya diantara mereka. Ini bukan dalam keadaan berperang. Nash yang ada menunjukkan saat berperang. Yaitu kaum muslimin disatu barisan dan orang kafir di satu barisan lain yang mereka saling berperang, kalau demikian barulah boleh dia melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir.

Kedua: Orang yang melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir tidak membunuh dirinya!! Kadang dia selamat. Berbeda dengan orang yang meledakkan dirinya, pelakunya pasti mati karena meledakkan dirinya.

Ketiga: Ketika perang Khaibar diriwayatkan dalam shohih Bukhori bahwa Amir bin Al Akwa’ ketika berhadapan dengan yahudi dan membacoknya, ternyata pedangnya mental dan kembali mengenai kakinya hingga luka itu membuat dia wafat. Maka sebagian para sahabat berkata: Amir bin Al Akwa’ telah menggugurkan pahala jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saudaranya, Salamah bin Al Akwa’ datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan bersedih, ia berkata: Wahai Rasulullah, mereka mengatakan: Amir telah menggugurkan pahala jihadnya. Maka Nabi bersabda: Keliru orang yang mengatakan demikian, dia adalah seorang mujahid yang benar-benar berjihad. ” (HR Bukhari no. 3960 don Muslim no. 1802)

Jika para sahabat saja menjadi rumit bagi mereka keadaan Amir yang kembali pedangnya mengenainya tanpa dia bermaksud demikian hingga mereka katakan: Gugur jihadnya. Maka bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja meledakkan dirinya dengan ikhtiyarnya sendiri. Jelas sisi pendalilannya?!
Jika kalau saja kasus Amir bin Al Akwa’ kembali pedangnya mengenainya tanpa ikhtiyarnya ketika dia berhadapan dengan yahudi hingga para sahabat menyatakan: Gugur jihadnya, masih menjadi rumit hal itu bagi mereka. Padahal, dia tidak dengan sengaja membunuh dirinya dan meledakkan dirinya, tapi hanya bacokannya ‘mental’ kembali mengenai dirinya tanpa kehendaknya. (Al Fatawa Al Muhimmah 83-84)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I

Sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=421

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 18, 2009 at 05:22

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. setujuuuuuuu

    Raja ebook gratis

    July 15, 2011 at 13:35


Bagaimana menurut Anda?