طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Hukum Berenang dan Mencicipi Masakan saat Puasa

with 2 comments


Berenang di darat dan di laut

Soal 18:

Dan apa hukumnya berenang dengan cara menyelam ?

Jawab:

Yang penting adalah tidak sampai ada yang masuk ke tenggorokannya sesuatu apapun. Akan tetapi adapun berenang di lautan maka ini berbeda keadaannya, karena apabila airnya itu mengandung asin maka sangat memungkinkan sekali akan masuk ke tenggorokan. Karena kami pernah berenang di lautan, dan seseorang tidak merasakan kecuali tiba-tiba sudah terasa di dalam tenggorokannya maka kami menasehatkan untuk menjauhi hal ini. Dan adapun kalau airnya tidak mengandung asin maka tidak akan sampai rasanya ke tenggorokan dan kadang-kadang juga masuk ke tenggorokan.

Mencicipi masakan

Soal 19:

Apa hukumnya seorang perempuan merasakan masakannya ketika ia memasak makanan dengan ujung lidahnya supaya mengetahui apa yang kurang dari bumbu-bumbu masakan tersebut ?

Jawab:

Tidak mengapa tentang hal itu, insya Allah. Dan jangan sampai ada yang masuk ke tenggorokannya sesuatu apapun.

Sumber  :

Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

August 24, 2009 at 05:43

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. […] setelah berbuka. 3) http://www.syariahonline.com/v2/puasa/renang-pada-waktu-puasa -> boleh 4) https://kaahil.wordpress.com/2009/08/24/hukum-berenang-dan-mencicipi-masakan-saat-puasa/ -> boleh Filed under ISLAM, ketawa-ketiwi, Ramadhan dan Lebaran, saya dan suami, Series of […]

  2. Alhamdullilah, semoga ramadhan ini membawa berkah buat kita semua..

    ansav

    August 24, 2009 at 20:33


Bagaimana menurut Anda?