Hukum Berenang dan Mencicipi Masakan saat Puasa
Berenang di darat dan di laut
Soal 18:
Dan apa hukumnya berenang dengan cara menyelam ?
Jawab:
Yang penting adalah tidak sampai ada yang masuk ke tenggorokannya sesuatu apapun. Akan tetapi adapun berenang di lautan maka ini berbeda keadaannya, karena apabila airnya itu mengandung asin maka sangat memungkinkan sekali akan masuk ke tenggorokan. Karena kami pernah berenang di lautan, dan seseorang tidak merasakan kecuali tiba-tiba sudah terasa di dalam tenggorokannya maka kami menasehatkan untuk menjauhi hal ini. Dan adapun kalau airnya tidak mengandung asin maka tidak akan sampai rasanya ke tenggorokan dan kadang-kadang juga masuk ke tenggorokan.
Mencicipi masakan
Soal 19:
Apa hukumnya seorang perempuan merasakan masakannya ketika ia memasak makanan dengan ujung lidahnya supaya mengetahui apa yang kurang dari bumbu-bumbu masakan tersebut ?
Jawab:
Tidak mengapa tentang hal itu, insya Allah. Dan jangan sampai ada yang masuk ke tenggorokannya sesuatu apapun.
Sumber :
Buku Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Judul Asli : Bulugh Al Maram min Fatawa Ash-Shiyam As-ilah Ajaba ‘alaiha Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Penerbit Pustaka Ats-TsiQaat Press – Bandung, penerjemah Ibnu Abi Yusuf, Editor Ustadz Abu Hamzah.
[…] setelah berbuka. 3) http://www.syariahonline.com/v2/puasa/renang-pada-waktu-puasa -> boleh 4) https://kaahil.wordpress.com/2009/08/24/hukum-berenang-dan-mencicipi-masakan-saat-puasa/ -> boleh Filed under ISLAM, ketawa-ketiwi, Ramadhan dan Lebaran, saya dan suami, Series of […]
Tapi ikan gak berenang di Fatmaba kan? « ndutyke's stories
August 3, 2011 at 11:33
Alhamdullilah, semoga ramadhan ini membawa berkah buat kita semua..
ansav
August 24, 2009 at 20:33