Angin yang bergolak dalam perut
Penulis : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Tanya:
Setelah berwudhu’ seseorang mendengar suara angin dalam perutnya, namun angin itu tidak keluar lewat duburnya. Bagaimanakah status wudhu’nya? Apakah wudhu’nya batal?
Jawab :
Alhamdulillah, apabila seseorang mendengar suara angin dalam perutnya setelah berwudhu’ maka wudhu’nya tidaklah batal jika tidak keluar sesuatu dari perutnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Jika seseorang dari kamu merasakan sesuatu dalam perutnya sehingga ia ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.”
(H.R Muslim I/190)
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/256. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Sumber : www.salafy.or.id versi offline
Tanya : hukum keluar angin melalui farj
Assalamu alaikum,
Afwan sebelumnya, ustadz ana mau tanya apakah keluar angin melalui farj bagi wanita membatalkan wudhu?
Dimana kejadian keluarnya angin lewat farj tersebut sering terjadi dan tidak berbau. Kejadian ini banyak dialami kaum wanita namun secara medis masih dianggap normal.
Jakumullah khoiro untuk penjelasannya.
arif ika arixxxx@gmail.com
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana udah baca tulisan-tulisan yang disebut oleh Ikhwah. Tapi tidak satupun yang membicarakan masalah saudara penanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang angin yang keluar dari farj perempuan (biasanya terjadi pada perempuan yang telah melahirkan), apa membatalkan wudhu atau tidak?
Sebagian ulama menganggapnya membatalkan wudhu dengan kaidah umum bahwa setiap yang keluar dari dua jalur maka itu membatalkan wudhu.
Sebagian ulama lainnya memandang hal tersebut tidak membatalkan wudhu karena tidak dalil yang menunjukkan batalnya.
Insya Allah yang kuat bahwa itu tidak membatalkan wudhu. Adapun kaidah yang disebutkan oleh orang yang menganggapnya batal adalah kaidah yang tidak berlaku umum, tapi hanya berlaku pada hal yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu membatalkan wudhu.
Wallahu A’lam
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com


















Posted by siti fatimah on 18 October, 2011 at 13:16
gimana hukumnya ketika saya menahan kentut ketika shalat, hal ini saya lakukan karena tiap kali saya ingin melakukan ibadah sholat maka, saya sering kentut,,, ketika tidah beribadah sholat saya jarang kentut, tolong beri jawabannya..syukron.
Posted by mukhtar on 5 December, 2010 at 08:41
bagaimana dengan hukum seseorang yang menahan kentut dalam shalat?? bagaimana seseorang yang wudhunya batal disaat shalat berjama’ah,,apakah orang tersebut harus keluar dari shalat atau tetap mengikuti shalat sampai shalat?? jazakumullah khairan