Hukum Angin yang Bergolak dalam Perut & Keluar Angin dari Kemaluan
Angin yang bergolak dalam perut
Penulis : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Tanya:
Setelah berwudhu’ seseorang mendengar suara angin dalam perutnya, namun angin itu tidak keluar lewat duburnya. Bagaimanakah status wudhu’nya? Apakah wudhu’nya batal?
Jawab :
Alhamdulillah, apabila seseorang mendengar suara angin dalam perutnya setelah berwudhu’ maka wudhu’nya tidaklah batal jika tidak keluar sesuatu dari perutnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Jika seseorang dari kamu merasakan sesuatu dalam perutnya sehingga ia ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.”
(H.R Muslim I/190)
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/256. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Sumber : www.salafy.or.id versi offline
gimana hukumnya ketika saya menahan kentut ketika shalat, hal ini saya lakukan karena tiap kali saya ingin melakukan ibadah sholat maka, saya sering kentut,,, ketika tidah beribadah sholat saya jarang kentut, tolong beri jawabannya..syukron.
siti fatimah
October 18, 2011 at 13:16
bagaimana dengan hukum seseorang yang menahan kentut dalam shalat?? bagaimana seseorang yang wudhunya batal disaat shalat berjama’ah,,apakah orang tersebut harus keluar dari shalat atau tetap mengikuti shalat sampai shalat?? jazakumullah khairan
mukhtar
December 5, 2010 at 08:41