HUKUM NIKAH SIRI (Nikah Di Bawah Tangan)
As salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tanya:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.
Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya
Sukran
Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh
yunitaidrus <yunitaxxxxx@gmail.com>
Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Rishky
Wa ‘alaikum salam.
Sebagai pelengkap jawaban tentang nikah siri, …
Nikah siri dalam persepsi yang tersebar di masyarakat terdapat beberapa gambaran:
- Pernikahan laki-laki dan wanita dibawah tangan, yaitu tanpa adanya pencatatan resmi di lembaga resmi yang menangani pernikahan.
- Pernikahan yang diadakan tanpa adanya wali pihak wanita.
Kaitannya dengan pernikahan siri, dalam penafsiran yang kedua, yaitu pernikahan yang hanya dilangsungkan oleh kedua belah pihak, tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah.
Seperti yang telah disebutkan dari kutipan jawaban sebelumnya bahwa syarat pernikahan diantaranya adanya, wali bagi pihak wanita. Diantara dalilnya yang paling tegas, adalah hadits Aisyah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Wanita siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil –tiga kali-. Dan jika dia telah menggauli wanita tersebut, maka diharuskan untuk menyerahkan mahar atas kemaluan wanita yang telah dihalalkannya, dan jikalu mereka saling bersilang sengketa maka sultan aadalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan oleh al-Albani didalam al-Irwa`.
Dan juga hadits Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau besabda, “Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim dan selain mereka. Al-Bukhari at-Tirmidzi menshahihkan riwayat hadits ini secara maushul/bersambung-. Demikian juga al-Albani menshahihkannya didalam al-Irwa` dengan beberapa riwayat penguat.
Ibnul-Mundzir menyebutkan tidak adanya perbedaan pendapat dikalangan sahabat dalam masalah itu.
Wali bagi wanita adalah kerabat al-‘ashabah (kerabat dari nasab laki-laki) yang terdekat dari sisi nasab, kemudian dari sisi sebab kemudian ashabah mereka selanjutnya. Adapun dari kerabat ibu tidak berhak sebagai wali wanita. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Jika si wanita menikah dengan menjadikan kakaknya sebagai wali, pernikahan tersebut sah adanya jika orang tua pihak mengabaikan/melepaskan hak perwaliannya atau menyerahkannya hak perwaliannya kepada kakak si wanita. Namun jika si wanita menikah dengan wali kakaknya atau saudaranya yang lain, tanpa penyerahan hak perwalian dari bapaknya yang masih hidup, wallahu a’lam bish-shawab, pernikahan tersebut tidaklah sah. Pendapat ini sebagaimana yang difatwakan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh didalam al-Fatawa wa ar-Rasaail 10/113.
Sementara pernikahan di bawah tangan/siri, dalam penafsiran yang pertama, jika syarat-syaratnya terpenuhi pernikahan tersebut sah. Hanya saja, apabila pemerintahan muslim yang bersangkutan mengharuskan adanya pencatatan resmi pada lembaga yang ditunjuk, haruslah untuk mematuhinya. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah dan mudharat bagi kedua pasangan yang menikah, juga untuk memastikan hak-hak suami maupun istri baik secara hukum syara` dan agar berada dibawah perlindungan pemerintah yang bersangkutan.
Wallahu a’lam bish-shwab
Abu Zakariya Rishky
* * *
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com



















Posted by danu on 17 March, 2012 at 18:31
menurut saya sah aja pabila dalam pernikahan tidak ada wali dari si wanita malainkan walihakim meskipu walinya tidak ada ikatan sudara (orang lain) karna dengan ini bisa menghidari dari perjinahan yg jelas2 di jelaskan dalam al-Qur’an bahwa parjinaha itu haram
Posted by irien on 12 January, 2012 at 17:47
Teman saya seorang istri dan ibu utk ketiga anaknya,rmah tangga nya brjalan krang baik slama 11thun krna suami yg seorang pemabuk,dia mempertahankan pernikahan itu hngga dia dicoret dr dftar keluarga,kini ia menemukan pria yg baik menurutnya dan bertggungjawab…mrka berdua ingin menikah agr tdk melakukan dosa…bsa mnta petunjuk apa yg hrus dlakukan??trimakasih
Posted by Akad Nikah Melalui Telepon « Nikah Muda Yuk… on 7 December, 2011 at 14:29
[...] Bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon? [...]
Posted by rhuzila on 8 October, 2011 at 15:49
saya ingin bertanya kalau misalkan orang tua dari kedua belah pihak tidak mengizinkan mereka menikah/tidak merestui mereka.tapi mereka tetap ingin menikah walau tanpa restu dari orang tua mereka.
apakah mereka tetap dapat menikah walau tanpa restu dari orang tua mereka?
terima kasih,
wassalammualaikum.wr.wb.
Posted by Sukron Ali on 14 September, 2011 at 12:24
apa si maksud dri nikah Siri???
gmn hkumny di negri Indonesia???
boleh ga nikah Siri???
Posted by Hukum Nikah Siri | Jυrηαl Sαkiηαh on 22 July, 2011 at 05:16
[...] – http://kaahil.wordpress.com/2010/01/04/hukum-nikah-siri-nikah-di-bawah-tangan/ [...]
Posted by AKAD NIKAH MELALUI TELEPON : Bila rukun dan syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon? « طبيب الطب النبو on 10 March, 2011 at 10:30
[...] Bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon? [...]
Posted by a on 8 March, 2011 at 03:34
Askum.
Sy mau bertanya tentang beberapa hal tentang pernikahan:
1. tentang wali dlm pernikahan: jika pihak wanita merupakan anak tunggal & Ayah kandungnya sudah bercerai dgn ibu Kandung, sementara untuk mencari informasi ayahnya(alamat&no tlp.)susah, apa hrs. tetap hrs minta izin untuk melepas hak perwaliannya. Batas maksimal mencari info ttg Ayahnya sampai dimana?sebelum diputuskan mencari pengganti ayahnya.
2. tentang istri yg di siksa suami:jika istri sering disiksa baik jasmani&rohani, nafkah bathin tdk diberi(tdk berhubungan badan)&nafkah tdk jg d beri(memenuhi kebutuhan rumah tangga&biaya hidup sendiri dr hasil bekerja), sementara istri sudah tdk tahan,krn kejadian sdh 8 tahun lebih,cerai 1 kali&rujuk kembali krn ingat anak&ibunya, tetapi suami tdk berubah sifatnya(msh menyiksa). Istri minta cerai utk yg ke-dua kali,suami tdk mau,krn sudah tdk tahan. apa yg hrs dilakukan istri?
3. Jika kasus diatas(no.1&2)istri nikah secara diam2,bgmna?anak&ibunya sdh mengizinkan,krn mereka mengetahui smpai saat ini tdk bahagia.
Trima kasih atas jawabnnya. wslm
Posted by Hukum Nikah Siri « CATATAN FADHL on 1 April, 2010 at 19:56
[...] Sumber: http://kaahil.wordpress.com/2010/01/04/hukum-nikah-siri-nikah-di-bawah-tangan/ [...]
Posted by abu 'aisyah on 6 March, 2010 at 07:30
jika biaya pernikahan di KUA lebih diringankan,birokrasi dipermudah,insya allah nikah sirri akan berkurang dan begitu pula perzinaan.karena biaya pernikahan di KUA bagi beberapa kalangan masyarakat masih begitu susah untuk dijangkau, semoga pemerintah juga berfikir akan hal ini
Posted by danu on 17 March, 2012 at 18:41
maaf nie saya coment dikit berapa lama anda berpacaran??
jika anda berpacaran lebih dari 1tahun coba sisihkan perhari 10.000
coba anda hitung berapa hitungan dalam 1tahun……??
Posted by HUKUM ANAK HASIL PERKOSAAN : Bolehkah di Adopsi? Kepada Siapa Nasabnya? « طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi | on 24 January, 2010 at 01:41
[...] dari pihak keluarga laki laki minta diselesaikan secara kekeluargaan yaitu laki laki tsb bersedia untk menikahi sigadis. tetapi sigadis keluargax tdk mau. akhirx gadis tsb melahirkn dan anakx diadopsi oleh [...]
Posted by mpubandaaceh on 4 January, 2010 at 12:41
SYUKRON.
WAJIB TAAT PADA PEMERINTAH
Posted by karim on 4 January, 2010 at 10:01
knp mesti nikh siri? gntle dong
Posted by dian on 12 August, 2010 at 18:29
ya andai aja nikah resmi itu gampang dan murah mgkin gak bkln juga ada yg nikah siri
Posted by danu on 17 March, 2012 at 18:36
karena menghidari yg namanya perjinahan