طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM NIKAH SIRI (Nikah Di Bawah Tangan)

with 19 comments


HUKUM NIKAH SIRI (Nikah Di Bawah Tangan)

As salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tanya:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.

Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya

Sukran

Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh

yunitaidrus <yunitaxxxxx@gmail.com>

Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Rishky

Wa ‘alaikum  salam.

Sebagai pelengkap jawaban  tentang nikah siri, …

Nikah siri dalam persepsi yang tersebar di masyarakat terdapat beberapa gambaran:

  1. Pernikahan laki-laki dan wanita dibawah tangan, yaitu tanpa adanya pencatatan resmi di lembaga resmi yang menangani pernikahan.
  2. Pernikahan yang diadakan tanpa adanya wali pihak wanita.

Kaitannya dengan pernikahan siri, dalam penafsiran yang kedua, yaitu pernikahan yang hanya dilangsungkan oleh kedua belah pihak, tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah.

Seperti yang telah disebutkan dari kutipan jawaban sebelumnya bahwa syarat pernikahan diantaranya adanya, wali bagi pihak wanita. Diantara dalilnya yang paling tegas, adalah hadits Aisyah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Wanita siapa saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil –tiga kali-. Dan jika dia telah menggauli wanita tersebut, maka diharuskan untuk menyerahkan mahar atas kemaluan wanita yang telah dihalalkannya, dan jikalu mereka saling bersilang sengketa maka sultan aadalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan selainnya. Dishahihkan oleh al-Albani didalam al-Irwa`.

Dan juga hadits Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau besabda, “Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali.”

Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Hakim dan selain mereka. Al-Bukhari at-Tirmidzi menshahihkan riwayat hadits ini secara maushul/bersambung-. Demikian juga al-Albani menshahihkannya didalam al-Irwa` dengan beberapa riwayat penguat.

Ibnul-Mundzir menyebutkan tidak adanya perbedaan pendapat dikalangan sahabat dalam masalah itu.

Wali bagi wanita adalah kerabat al-‘ashabah (kerabat dari nasab laki-laki) yang terdekat dari sisi nasab, kemudian dari sisi sebab kemudian ashabah mereka selanjutnya. Adapun dari kerabat ibu tidak berhak sebagai wali wanita. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Jika si wanita menikah dengan menjadikan kakaknya sebagai wali, pernikahan tersebut sah adanya jika orang tua pihak mengabaikan/melepaskan hak perwaliannya atau menyerahkannya hak perwaliannya kepada kakak si wanita. Namun jika si wanita menikah dengan wali kakaknya atau saudaranya yang lain, tanpa penyerahan hak perwalian dari bapaknya yang masih hidup, wallahu a’lam bish-shawab, pernikahan tersebut tidaklah sah. Pendapat ini sebagaimana yang difatwakan oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh didalam al-Fatawa wa ar-Rasaail 10/113.

Sementara pernikahan di bawah tangan/siri, dalam penafsiran yang pertama, jika syarat-syaratnya terpenuhi pernikahan tersebut sah. Hanya saja, apabila pemerintahan muslim yang bersangkutan mengharuskan adanya pencatatan resmi pada lembaga yang ditunjuk, haruslah untuk mematuhinya. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah dan mudharat bagi kedua pasangan yang menikah, juga untuk memastikan hak-hak suami maupun istri baik secara hukum syara` dan agar berada dibawah perlindungan pemerintah yang bersangkutan.

Wallahu a’lam bish-shwab

Abu Zakariya Rishky

* * *

SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk https://kaahil.wordpress.com

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

January 4, 2010 at 02:29

19 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Nikah Siri beda dengan Nikah yang tidak terdaftar di KUA
    Nikah Siri, Siri (bhs arab)= rahasia (bhs Ind), biasanya :
    1.Supaya tidak banyak yang tahu..
    2. Yang diundang sedikit orang saja
    3. Bila perlu istri tua tidak tahu. (Bila sudah punya istri)
    4. Yang penting terhindar zina.

    Nikah belum didaftrakan KUA
    1. Sebelum akad nikah mempelai sudah memeberitahukan kepada masyarakat luas.. (yang diundang banyak orang)
    2. Istri tua diberi tahu, (bila sudah punya istri)
    3. Yang penting terhindar dari zina
    Namanya nikah terbuka, namun karena syarat administrasi masih kurang jadi belum bisa dicatatkan di KUA.. .

    istrimandul

    December 24, 2012 at 18:45

  2. menurut saya sah aja pabila dalam pernikahan tidak ada wali dari si wanita malainkan walihakim meskipu walinya tidak ada ikatan sudara (orang lain) karna dengan ini bisa menghidari dari perjinahan yg jelas2 di jelaskan dalam al-Qur’an bahwa parjinaha itu haram

    danu

    March 17, 2012 at 18:31

    • Menurut anda sah saja? memang anda siapa?

      Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan urutan wali nikah adalah sebagai berikut:

      Ayah kandung
      Kakek, atau ayah dari ayah
      Saudara se-ayah dan se-ibu
      Saudara se-ayah saja
      Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
      Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
      Saudara laki-laki ayah
      Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

      Daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wali pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka.

      h0me al0ne (@h0me_al0ne)

      September 18, 2012 at 06:45

      • assalamualaikum warohmatullahi wabarkatuh

        apakah boleh menikah melalui telepon/ HP dan it sudah memenuhi sarat dan rukun nikah. . . . . . . . .. . . . masudx sudah ad wali dan sebagainya

        samsul arifin

        October 10, 2012 at 06:06

  3. Teman saya seorang istri dan ibu utk ketiga anaknya,rmah tangga nya brjalan krang baik slama 11thun krna suami yg seorang pemabuk,dia mempertahankan pernikahan itu hngga dia dicoret dr dftar keluarga,kini ia menemukan pria yg baik menurutnya dan bertggungjawab…mrka berdua ingin menikah agr tdk melakukan dosa…bsa mnta petunjuk apa yg hrus dlakukan??trimakasih

    irien

    January 12, 2012 at 17:47

  4. […]  Bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon? […]

  5. saya ingin bertanya kalau misalkan orang tua dari kedua belah pihak tidak mengizinkan mereka menikah/tidak merestui mereka.tapi mereka tetap ingin menikah walau tanpa restu dari orang tua mereka.
    apakah mereka tetap dapat menikah walau tanpa restu dari orang tua mereka?

    terima kasih,
    wassalammualaikum.wr.wb.

    rhuzila

    October 8, 2011 at 15:49

  6. apa si maksud dri nikah Siri???
    gmn hkumny di negri Indonesia???
    boleh ga nikah Siri???

    Sukron Ali

    September 14, 2011 at 12:24

  7. […] Bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon? […]

  8. Askum.
    Sy mau bertanya tentang beberapa hal tentang pernikahan:
    1. tentang wali dlm pernikahan: jika pihak wanita merupakan anak tunggal & Ayah kandungnya sudah bercerai dgn ibu Kandung, sementara untuk mencari informasi ayahnya(alamat&no tlp.)susah, apa hrs. tetap hrs minta izin untuk melepas hak perwaliannya. Batas maksimal mencari info ttg Ayahnya sampai dimana?sebelum diputuskan mencari pengganti ayahnya.
    2. tentang istri yg di siksa suami:jika istri sering disiksa baik jasmani&rohani, nafkah bathin tdk diberi(tdk berhubungan badan)&nafkah tdk jg d beri(memenuhi kebutuhan rumah tangga&biaya hidup sendiri dr hasil bekerja), sementara istri sudah tdk tahan,krn kejadian sdh 8 tahun lebih,cerai 1 kali&rujuk kembali krn ingat anak&ibunya, tetapi suami tdk berubah sifatnya(msh menyiksa). Istri minta cerai utk yg ke-dua kali,suami tdk mau,krn sudah tdk tahan. apa yg hrs dilakukan istri?
    3. Jika kasus diatas(no.1&2)istri nikah secara diam2,bgmna?anak&ibunya sdh mengizinkan,krn mereka mengetahui smpai saat ini tdk bahagia.

    Trima kasih atas jawabnnya. wslm

    a

    March 8, 2011 at 03:34

  9. jika biaya pernikahan di KUA lebih diringankan,birokrasi dipermudah,insya allah nikah sirri akan berkurang dan begitu pula perzinaan.karena biaya pernikahan di KUA bagi beberapa kalangan masyarakat masih begitu susah untuk dijangkau, semoga pemerintah juga berfikir akan hal ini

    abu 'aisyah

    March 6, 2010 at 07:30

    • maaf nie saya coment dikit berapa lama anda berpacaran??
      jika anda berpacaran lebih dari 1tahun coba sisihkan perhari 10.000
      coba anda hitung berapa hitungan dalam 1tahun……??

      danu

      March 17, 2012 at 18:41

  10. […] dari pihak keluarga laki laki minta diselesaikan secara kekeluargaan yaitu laki laki tsb bersedia untk menikahi sigadis. tetapi sigadis keluargax tdk mau. akhirx gadis tsb melahirkn dan anakx diadopsi oleh […]

  11. SYUKRON.
    WAJIB TAAT PADA PEMERINTAH

    mpubandaaceh

    January 4, 2010 at 12:41

  12. knp mesti nikh siri? gntle dong

    karim

    January 4, 2010 at 10:01

    • ya andai aja nikah resmi itu gampang dan murah mgkin gak bkln juga ada yg nikah siri

      dian

      August 12, 2010 at 18:29

    • karena menghidari yg namanya perjinahan

      danu

      March 17, 2012 at 18:36


Bagaimana menurut Anda?