Archive for the ‘Wanita & Pernikahan (النساء والتزاوج)’ Category
HUKUM MENCUKUR/MEMOTONG BULU BETIS KAKI
Hukum memotong/mencukur bulu kaki
Tanya:
Afwan ustadz, apa hukumnya memotong/mencukur bulu kaki?
Dijawab Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh
Keadaan yang pertama, ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, seperti mencukur kumis, dianjarkan (قَصُّ الشَّارِبِ), pangkaslah kumis-kumis kalian. Demikian pula bulu ketiak, dan bulu kemaluan, termasuk diantara sunnah-sunnah fitrah yang disebutkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadits mutaffaqun ‘alaihi.
“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Dan diantara bulu, ada yang dilarang. Secara nash, dilarang untuk dihilangkan, seperti alis, menghilangkan bulu alis ini termasuk yang dilaknat pekakunya oleh Allah subhanahu wata’ala dalam hadits Ibnu Mas’ud.
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”
Subhanallah, banyak betul wanita yang terlaknat sekarang ini? Allah subhanahu wata’ala ciptakan padanya alis yang masya Allah indahnya, dicukur, dicukur habis. Ganti alis palsu, Read the rest of this entry »
“NAFKAH SUAMI” TERHADAP ISTRI YANG BEKERJA : Apakah suami tetap memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan berpenghasilan sendiri?
Apakah suami tetap memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan berpenghasilan sendiri
Tanya:
Apakah seorang suami harus tetap memberikan nafkah kepada istrinya? Yang mana kedua suami istri tersebut masing-masing memiliki pekerjaan dan masing-masing keduanya memiliki penghasilan. Mohon dijawab!
Bagaimana sikap istri terhadap suaminya yang mana suaminya tersebut tidak pernah memberikan kepada istrinya itu nafkah? Dengan alasan istrinya tersebut memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan.
Jawaban dan Nasehat Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh
NIKAH KARENA BERZINA : Apakah ayah biologis tersebut masih dikatakan mahrom baginya atau sudah bukan lagi? Bagaimana hukum perwaliannya ketika menikah?
Apakah anak wanita dari zina merupakan mahram bagi ayahnya? Bagaimana hukum perwaliannya ketika menikah?
“Ada seorang akhwat lahir dari hasil zina, dimana orang tuanya menikah saat akhwat masih dalam kandungan. Akhwat tersebut, sekarang telah menikah, dengan wali hakim bukan dengan ayah biologisnya karena khawatir nikahnya tidak sah. Dan sekarang, orang tua akhwat tersebut telah bercerai. Akan tetapi, ayah biologisnya masih sering mengunjungi sang akhwat”.