طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Archive for the ‘Wanita & Pernikahan (النساء والتزاوج)’ Category

(bagus) TIPS & CARA AGAR MEMPEROLEH ANAK YANG SHOLEH DAN BERBHAKTI | NASEHAT AGAR SEGERA DIBERI MOMONGAN/ANAK YANG SHALEH | Faktor Pendukung Pendidikan Anak

leave a comment »


Nasehat agar mendapat anak shaleh

Tanya:
Assalamu’alaikum. Bismillah….
Afwan ana sudah menikah selama 2 tehun lebih belum dikaruniai anak. Minta sarannya menurut islam biar diberi momongan yang sholeh. Wassalamu’alaikum.

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Wa’alaykum salam warahmatullahi wabarakaatuhu

Hendaknya bersabar, sebab anak merupakan rizki yang Allah subhanahu wata’ala berikan. Dan Allah Azza wa Jalla menjadikan sebagian wanita ada yang subur, ada pula yang mandul. Ada yang dalam waktu cepat mereka melahirkan, ada pula yang dalam waktu lambat. Read the rest of this entry »

HUKUM MENCUKUR/MEMOTONG BULU BETIS KAKI

leave a comment »


Hukum memotong/mencukur bulu kaki

Tanya:
Afwan ustadz, apa hukumnya memotong/mencukur bulu kaki?

Dijawab Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh

Bulu kaki? Mungkin maksudnya bulu betis ya? Berkenaan tentang bulu dan rambut yang tumbuh di tubuh, ada 3 keadaan.

Keadaan yang pertama, ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, seperti mencukur kumis, dianjarkan (قَصُّ الشَّارِبِ), pangkaslah kumis-kumis kalian. Demikian pula bulu ketiak, dan bulu kemaluan, termasuk diantara sunnah-sunnah fitrah yang disebutkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadits mutaffaqun ‘alaihi.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Dan diantara bulu, ada yang dilarang. Secara nash, dilarang untuk dihilangkan, seperti alis, menghilangkan bulu alis ini termasuk yang dilaknat pekakunya oleh Allah subhanahu wata’ala dalam hadits Ibnu Mas’ud.

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”

Subhanallah, banyak betul wanita yang terlaknat sekarang ini? Allah subhanahu wata’ala ciptakan padanya alis yang masya Allah indahnya, dicukur, dicukur habis. Ganti alis palsu, Read the rest of this entry »

“NAFKAH SUAMI” TERHADAP ISTRI YANG BEKERJA : Apakah suami tetap memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan berpenghasilan sendiri?

leave a comment »


Apakah suami tetap memberi nafkah kepada istri yang bekerja dan berpenghasilan sendiri

Tanya:
Apakah seorang suami harus tetap memberikan nafkah kepada istrinya? Yang mana kedua suami istri tersebut masing-masing memiliki pekerjaan dan masing-masing keduanya memiliki penghasilan. Mohon dijawab!

Bagaimana sikap istri terhadap suaminya yang mana suaminya tersebut tidak pernah memberikan kepada istrinya itu nafkah? Dengan alasan istrinya tersebut memiliki pekerjaan dan memiliki penghasilan.

Jawaban dan Nasehat Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh

Ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, dalam rumah tangga sebagaimana yang telah kita jelaskan. Suami, statusnya sebagai qowam, pemimpin dalam rumah tangga. Kalau dia berstatus sebagai pemimpin, maka dia yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Termasuk dalam hal memberi nafkah. Wajib bagi suami menafkahi istrinya begitu terjadi pernikahan, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Apakah kebutuhan sehari-harinya, demikian pula perlengkapannya, pakaiannya, dan apa yang Read the rest of this entry »

NIKAH KARENA BERZINA : Apakah ayah biologis tersebut masih dikatakan mahrom baginya atau sudah bukan lagi? Bagaimana hukum perwaliannya ketika menikah?

leave a comment »


Apakah anak wanita dari zina merupakan mahram bagi ayahnya? Bagaimana hukum perwaliannya ketika menikah?

Tanya:
Bismillah, assalamu ‘alaykum. Afwan ustadz, ana mau bertanya tentang kedudukan mahrom. 


“Ada seorang akhwat lahir dari hasil zina, dimana orang tuanya menikah saat akhwat masih dalam kandungan. Akhwat tersebut, sekarang telah menikah, dengan wali hakim bukan dengan ayah biologisnya karena khawatir nikahnya tidak sah. Dan sekarang, orang tua akhwat tersebut telah bercerai. Akan tetapi, ayah biologisnya masih sering mengunjungi sang akhwat”. 
Pertanyaan ana ustadz: Apakah ayah biologis akhwat tersebut masih dikatakan mahrom baginya atau sudah bukan lagi? Dan apakah sudah tepat cara akhwat tersebut memakai wali hakim dalam pernikahannya atas kekhawtirannya?
Jazaakallahu khoiran katsiran
(Ummu Ahmad Gorontalo).

Jawab: Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

January 26, 2014 at 10:31