طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM MENONTON : Film, Dorama, Sinetron, Telenovela, Berita, Sulap, Pertandingan Sepakbola, dll

with 2 comments


Hukum Sandiwara dan Film

Tanya: Bagaimana hukumnya sandiwara (sinetron, film)?

Jawaban Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Hafidzahullah

Sandiwara, saya katakan tidak boleh karena:

Pertama: Di dalamnya melalaikan orang yang hadir, mereka memperhatikan gerakan-gerakan pemain sandiwara dan mereka senang (tertawa). Di dalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan waktu. Orang Islam akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap waktunya. Dia dituntut untuk memelihara dan mengambil faedah dari waktunya, untuk mengamalkan apa-apa yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla, sehingga manfaatnya kembali kepadanya baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana hadits Abu Barzah Al-Aslamy, dia berkata: Telah bersabda Rasulullah:

“Tidak bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ditanya tentang umurnya, untuk apa dia habiskan. Tentang hartanya darimana dia dapatkan, dan untuk apa dia infakkan. Tentang badannya untuk apa dia kerahkan…” (Dikeluarkan Al Imam At-Tirmidzi (2417) dan dia menshahihkannya)

Umumnya sandiwara itu dusta. Bisa jadi memberi pengaruh bagi orang yang hadir dan menyaksikan atau memikat perhatian mereka atau bahkan membuat mereka tertawa. Itu bagian dari cerita-cerita khayalan. Sungguh telah ada ancaman dari Rasulullah bagi orang yang berdusta untuk menertawakan manusia dengan ancaman yang keras. Yakni dari Muawiyah bin Haidah bahwasanya Rasulullah bersabda:

“Celaka bagi orang-orang yang berbicara (mengabarkan) sedangkan dia dusta (dalam pembicaraannya) supaya suatu kaum tertawa maka celakalah dia, celakalah bagi dia.” (Hadits hasan dikeluarkan oleh Hakim (I/46), Ahmad (V/35) dan At-Tirmidzi (2315))

Mengiringi hadits ini Asy-Syaikhul Islam berkata: “Sungguh Ibnu Mas’ud berkata: Sesungguhnya dusta itu tidak benar baik sungguh-sungguh maupun bercanda.”

Adapun apabila dusta itu menimbulkan permusuhan atas kaum muslimin dan membahayakan atas dien tentu lebih keras lagi larangannya. Bagaimanapun pelakunya yang menertawakan suatu kaum dengan kedustaan berhak mendapat hukuman secara syar’i yang bisa menghalangi dari perbuatannya itu.

[Dinukil dari Edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah hal. 84-93, Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan – http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=440]

* * *

Hukum Menonton Sepak Bola di Televisi?

Pertanyaan:
Apa hukum menonton sepak bola yang ditayangkan di televisi?

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin rohimahulloh menjawab:

Saya memandang bahwa menyaksikan permainan-permainan yang ditayangkan di televisi atau yang lainnya dari berbagai tayangan adalah menyia-nyiakan waktu.

ImageDan sesungguhnya seorang manusia yang berakal,dia tidak akan menyia-nyiakan waktunya dengan perkara-perkara seperti ini yang tidak mendatangkan faedah sama sekali. Ini jika dia selamat dari kerusakan lainnya. Dan jika terdapat bersamanya kerusakan yang lain, yang akan menumbuhkan dalam hati penontonnya yang bersenang-senang tersebut perasaan bangga kepada pemain yang kafir, maka ini tidak meragukan lagi adalah perbuatan haram, sebab kita tidak boleh sama sekali memuliakan orang kafir, apapun yang dia dapatkan dari kemajuan, sesungguhnya tidak boleh sama sekali kita memuliakan mereka. Ataukah pada pertandingan-pertandingan tersebut telah Nampak padanya paha-paha para pemuda yang dapat menimbulkan fitnah, bahkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa paha bukan termasuk aurat, maka saya tidak mengatakan bahwa para pemuda boleh menampakkan pahanya sama sekali,Adapun kalau kita menyatakan bahwa paha termasuk aurat, sebagaimana yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, maka perkaranya lebih jelas lagi bahwa hal tersebut tidak boleh.
Yang jelas, yang aku nasehatkan kepada saudara-saudaraku agar mereka semangat untuk menjaga waktu-waktunya, karena sesungguhnya waktu itu lebih mahal dari harta. apakah kalian tidak membaca firman Allah Ta’ala:

(حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ )

“sehingga apabila telah datang kematian ke salah seorang dari mereka,maka ia berkata: kembalikanlah aku. Semoga aku bisa kembali beramal shalih terhadap apa yang telah aku tinggalkan.”

Dia tidak mengatakan: kembalikan aku agar aku dapat bersenang-senang dengan dunia, namun dia mengatakan “semoga aku dapat beramal saleh terhadap apa yang aku tinggalkan, untuk menggantikan waktu yang telah ia lewati sebelum mati.
(transkrip dari kaset yang berisi fatwa beliau tersebut)

حكم مشاهدة كرة القدم
السؤال: ما حكم رؤية مباراة كرة القدم التي تعرض في التلفاز؟
الجواب: الذي أرى أن مشاهدة الألعاب التي تعرض في التلفاز أو في غيره من المشاهدات أنها مضيعة للوقت وأن الإنسان العاقل الحاذق لا يضيع وقته بمثل هذه الأمور التي لا تعود إليه بفائدة إطلاقا,هذا إن سلمت من شر آخر ,فإن اقترن بها شر آخر بحيث يقوم في قلب متفرج تعظيم اللاعب الكافر مثلا فإن هذا حرام بلا شك,لأنه لا يجوز لنا أن نعظم الكفار أبدا مهما حصل له من التقدم فإنه لا يجوز لنا أن نعظمهم ,أو كانت هذه المبارات قد ظهرت فيها أفخاذ شباب يحصل بها الفتنة.فإن الراجح عندي أنه لا يجوز لشباب حين لعب الكرة أن يخرجوا أفخاذه لما في ذلك من الفتنة حتى على القول بأن الفخذ ليس بعورة فلا أرى أن الشباب يخرج فخذه أبدا .أما إذا قلنا بأن الفخذ عورة كما هو المشهور من مذهب الإمام أحمد فالأمر فيها واضح أنه لا يجوز على كل حال.فالذي أنصح به إخواننا أن يحرصوا على أوقاتهم فإن الأوقات أغلى من الأموال,ألم تقرؤوا قول الله تعالى:
(حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ )
لم يقل: ارجعون لأتمتع بالدنيا ولكن يقول: لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ بدلا من الوقت الضائع الذي أمضاه قبل أن يموت,
(قتوى ابن عثيمين)

Sumber :  http://ibnulqoyyim.com/index.php?option=com_content&task=view&id=33&Itemid=2

* * *

Hukum menonton televisi walaupun berita saja

Soal :
Apa hukumnya kita melihat televisi cuma sekedar melihat berita saja ?

Jawaban Asy Syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i rahimahullah :
Tidak boleh dikarenakan ada gambarnya, dan dikarenakan pula terjadi di dalamnya dari perbuatan kejahatan dan perbuatan fasik (seperti zina dan pornografi), dan didalamnya mengajari orang untuk mencuri (banyak tayangan televisi yang menampilkan cara bermaksiat kepada Allah, pacaran, zina, peragaan TKP, dst, red), dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

” لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا صور”
“Malaikat tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (yang bernyawa)”.

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam pada saat itu ingin masuk ke biliknya ‘Aisyah maka dijumpai disana terdapat tirai yang bergambar (makhluk hidup), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam Bersabda :
“إنّ من أشد الناس عذابا يوم القيامة, الذين يصرون هذه الصور”
“Sesungguhnya orang yang paling pedih siksanya di hari Akhir, yang menggambar gambar ini” Kemudian di robek-robek tirai yang bergambar tersebut oleh ‘Aisyah.

Dan didalam “As-Shahihain” dari Abi Hurairah radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
{ ومن أظلم ممّن ذهب يخلقوا كخلقي, فليخلقوا ذرّة, أو ليخلقوا حبة, أو شعيرة }
“Dan siapakah yang lebih dzolim yang mencoba untuk menciptakan seperti ciptaanku, maka ciptakanlah biji jagung, atau ciptakanlah biji-bijian, atau biji gandum”

Begitu pula seorang laki-laki menonton seorang penyiar wanita, dan Allah –Azza wa Jall- berfirman : { قل للمؤمنين يغضّوا من أبصارهم و يحفظوا فروجهم ذالك أزكى لهم }
“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu lebih suci bagi mereka” [An-Nur : 30].

Atau kalau penyiarnya laki-laki dan yang menonton wanita, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : {و قلّ للمؤمنات يغضضن من أبصارهنّ و يحفظنّ فروجهنّ}
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan dan memelihara kemaluannaya”. [An-Nur :31].

(Lihat kitab “Tuhfatul Mujib” pertanyaan dari negara Prancis (soal nomor : 10/halaman 270).
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Abdullah Mubarok Barmim, Surabaya. Beliau murid syaikh Muqbil Ibn Hadi al Wadi’i rahimahullah, Yaman.)

Sumber :  http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=853

* * *

Bolehkah Menonton Sulap ?

Oleh Redaksi Majalah Asy-Syari’ah

Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir?

Jawab:
Ya, itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir takhyil (pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir Fir’aun, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala firmankan dalam surat Thaha ayat 66:
يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:
قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)

Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya.

Adapun itu disebut sebagai sihir, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutnya demikian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:
وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ
“…Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Akan tetapi, apa hukumnya melihat atraksi semacam itu?

Tanpa diragukan, tidak boleh menyaksikannya dan haram bagi seseorang melihatnya. Semestinya seseorang memperingatkan anak-anaknya agar tidak melihat yang semacam itu. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي ءَايَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka mengalihkan pada pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (An-Nisa’: 140)

Melihat sesuatu yang mungkar, padahal kita tidak mampu mengingkari. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya, karena dengan duduk di situ mengisyaratkan bahwa ia rela dengan perbuatan tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran yang besar. Semestinya kita menjauhi tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula dalam permainan ini terkandung kesyirikan dan kekafiran, karena pesulap yang melakukan hal ini beranggapan bahwa ia memiliki sifat Rububiyyah (ketuhanan) yaitu kemampuan untuk menghidupkan sesuatu yang mati. Orang yang menganggap dirinya mampu melakukan demikian maka dia telah kafir, karena ini adalah kekhususan Rabb yang Maha Suci dan Tinggi.

Yang penting di sini, kami katakan bahwa tidak boleh menyaksikan permainan yang dilakukan para pesulap dan mengandung sihir takhyil yang juga memuat hal-hal yang kufur (kekafiran), syirik, atau haram, baik melalui media penyiaran atau yang lain. (Diambil dari kitab Kaifa Tatakhallas minas Sihr).

Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=841

* * *

Menonton Film di Bulan Ramadhan

Tanya: Wanita muslimah zaman sekarang banyak menghabiskan bulan Ramadhan dengan begadang di depan televisi atau video atau siaran dari parabola atau berjalan di pasar-pasar dan tidur, apa saran anda kepada wanita muslimah ini?

Jawab:

Yang disyariatkan bagi kaum muslimin baik pria maupun wanita adalah menghormati bulan Ramadhan dengan menyibukkan diri pada perbuatan-perbuatan ketaatan serta menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat dan pekerjaan buruk lainnya di setiap waktu, lebih-lebih lagi di bulan Ramadhan karena kemuliaan Ramadhan. Begadang untuk menonton film atau sinetron yang ditayangkan televisi atau video atau lewat parabola atau mendengarkan musik dan lagu, semua perbuatan itu adalah haram dan merupakan maksiat, baik di bulan Ramadhan ataupun bukan. Dan jika perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadhan maka dosanya akan lebih besar.

Kemudian jika begadang yang diharamkan ini ditambah lagi dengan melalaikan kewajiban dan meninggalkan shalat karena tidur di siang hari, maka ini adalah perbuatan maksiat lainnya. Begitulah watak perbuatan maksiat, saling dukung-mendukung, jika perbuatan maksiat dilakukan maka akan menimbulkan perbuatan maksiat lainnya, begitu seterusnya.

Haram hukumnya wanita pergi ke pasar-pasar kecuali untuk keperluan yang mendesak. Keluarnya wanita harus sebatas keperluan dengan syarat ia harus menutup aurat serta menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum pria atau berbicara dengan mereka kecuali sebatas keperluan hingga tidak menimbulkan fitnah. Dan hendaknya ia jangan terlalu lama keluar rumah hingga melalaikan shalatnya karena keburu tidur ketika sampai di rumah, atau menyia-nyiakan hak-hak suami dan anak-anaknya.

[Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Asy-Syaikh Ibnu Baaz – http://www.salafy.or.id]

Sumber: Fatwa-fatwa Kontemporer Ulama Ahlus Sunnah (edisi revisi) oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan lain-lain. Editor: Muhammad Fathoni dan Abu Hanifah Roni, penerbit: Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 225-228.

Sumber :  http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/06/21/hukum-sandiwara-dan-film/

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

October 4, 2010 at 10:32

2 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. assalamualaikum. bagaimana dengan internetan? bukankah sama saja ada unsur hiburan atau bahkan maksiat. tapi jujur saya katakan saya dapat banyak juga hal yang bermanfaat. sepeti menemukan alamat ini.. saya kira hal yang sama juga pada tontonan atau media lain. tolong dijawab. terima kasih

    @ Wa’alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuh.
    ada perbedaannya :
    1. pada internet bisa difilter untuk tidak menampilkan gambarnya, dengan cara mengedit options.
    2. pengguna internet bisa langsung memilih website yang akan dipilihnya pakah konten agama, politik, dll

    Baarokallaahu fiikum..

    tizar

    October 30, 2010 at 17:57

  2. […] This post was mentioned on Twitter by ummu hasan, dr. Abu Hana. dr. Abu Hana said: HUKUM MENONTON : Film, Dorama, Sinetron, Telenovela, Berita, Sulap, Pertandingan Sepakbola, dll: Hukum Sandiwara d… http://bit.ly/9d3aWE […]


Bagaimana menurut Anda?