طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

ABORSI: DEFINISI, CARA, SEJARAH & PANDANGAN ISLAM SERTA AGAMA LAIN TENTANG HUKUM ABORSI (PENGGUGURAN KANDUNGAN)

with 4 comments


Hukum Aborsi Secara Terperinci

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

 

Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNYA.

Ya Allah,ajarilah kami apa yang bermanfaat bagi kami,dan berilah kami manfaat atas apa yang Engkau ajarkan pada kami,dan tambahkanlah ilmu kepada kami.

 

Ya Allah,tunjukilah kebenaran kepada kami atas apa-apa yang diperselisihkan,sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.Wa ba’du,

 

Sebab dipilihnya tema ini adalah  dua hal :

Pertama : Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.

Kedua :  Kemajuan ilmu kedokteran,sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan.

 

Definisi Aborsi secara etimologi dan terminologi.

Adapun secara etimologi; Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.

Adapun secara terminologi; Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.

 

Sejarah Aborsi dan perkembangannya

Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”

Ide ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya. Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika. Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika Planned Parenthood Federation yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia.

Kemudian pada tahun 1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.

Pandangan Islam serta Agama-Agama lain tentang Aborsi

 

Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.

Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.

Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.

Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.

Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.

Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.

 

Data statistik Aborsi

  • Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang
  • Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.
  • Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.

Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjagaadhdharuriyyaat al-khams,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.

Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :

1.Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.

2.Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :

Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )

Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :

(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)

Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.

3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.

Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”

Maka,Syariat Islam  memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan. (bersambung)

 

http://www.direktori-islam.com/?p=732

4 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. ALHAMDULILLAH…INI DAPAT MENJADI REFERENSI SAYA…SAYA IJIN MENGOPY

    dianmutiarach

    December 12, 2012 at 20:30

  2. Assalamu’alaikum…..syukron atas informasinya..sy izin mengcopy buat bahan kajian bersama teman”

    herni wati

    October 10, 2012 at 10:55

  3. kapan sambungannya?

    keephamasah

    March 5, 2012 at 18:26

  4. Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barokatuh.
    Izin copas , jazakallahu khairan

    Yanti Ummu ' Khaulah

    June 7, 2011 at 15:02


Bagaimana menurut Anda?