طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

ASAL-USUL & SEJARAH MALAM KEJADIAN ISRA’ MI’RAJ : Benarkah jatuh pada tanggal 27 Rajab? | Pendapat para ulama termasuk Imam Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad,dll tentang hukum merayakan peringatan Isro Mikroj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam

with 62 comments


Benarkah Isra’ Mi’raj pada 27 Rajab?

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagian besar kaum muslimin, terkhusus di negeri ini meyakini bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj jatuh pada malam 27 Rajab. Biasanya mereka isi malam itu dengan qiyamullail kemudian puasa pada siang harinya. Berbagai perayaan pun diadakan untuk memperingati peristiwa yang menjadi salah satu mu’jizat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Benarkah Isra’ dan Mi’raj ini terjadi pada malam 27 Rajab?

Para ulama sejak dahulu sudah membahas dan menerangkan permasalahan ini dalam kitab-kitab mereka. Dan kesimpulan dari keterangan mereka adalah:

Bahwa tidak ada satupun dalil yang shahih dan sharih (jelas) yang menunjukkan kapan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj. Para sejarawan sendiri berbeda pendapat dalam menentukan kapan waktu terjadinya peristiwa itu.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menyatakan ada lebih dari sepuluh pendapat yang berbeda-beda dalam menentukan kapan waktu terjadinya Isra’ dan Mi’raj, di antaranya ada yang menyebutkan pada bulan Ramadhan, ada yang menyebutkan pada bulan Syawwal, bulan Rajab, Rabi’ul Awwal, Rab’iul Akhir, dan berbagai pendapat yang lain.

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: “Diriwayatkan dengan sanad yang tidak shahih dari Al-Qasim bin Muhammad bahwa Isra’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi pada 27 Rajab. Riwayat ini diingkari oleh Ibrahim Al-Harbi dan para ulama yang lain.”

Al-’Allamah Abu Syamah rahimahullah dalam kitabnya, Al-Ba’its ‘ala Inkaril Bida’ wal Hawaditsmenyebutkan bahwa terjadinya Isra’ bukan pada bulan Rajab. Kemudian beliau juga mengatakan: “Sebagian tukang kisah menyebutkan bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada bulan Rajab, perkataan seperti ini menurut ulama ahlul jarh wat ta’dil adalah sebuah kedustaan yang nyata.”

Semakna dengan yang dikatakan oleh Abu Syamah di atas adalah keterangan Ibnu Dihyah, sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Hajar rahimahumullahu jami’an.

Sekarang, mari kita menengok bagaimana penjelasan Al-Hafizh An-Nawawi rahimahullah -seorang ulama besar madzhab Syafi’i dan sering dijadikan rujukan oleh kaum muslimin termasuk di Indonesia- terkait permasalahan ini. Dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, beliau berkata:

“Peristiwa Isra’ ini, sebagian kecil berpendapat itu terjadi 15 bulan setelah diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Harbi mengatakan bahwa itu terjadi pada malam 27 bulan Rabi’ul Akhir, satu tahun sebelum hijrah. Az-Zuhri mengatakan bahwa itu terjadi 5 tahun setelah diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Ishaq mengatakan bahwa Nabi mengalami peristiwa Isra’ ketika agama Islam sudah tersebar di kota Makkah dan beberapa qabilah.”

Beliau tidak memastikan bahwa Isra’ dan Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab, beliau hanya sebatas menukilkan pendapat sebagian ulama sebagaimana telah disebutkan.

Sebagian ulama memperkirakan bahwa peristiwa Isra’ dan Mi’raj ini terjadi tiga atau lima tahun sebelum hijrah. Karena setelah mendapatkan wahyu perintah untuk mendirikan shalat lima waktu pada peristiwa tersebut, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam masih sempat menunaikannya beberapa waktu bersama Khadijah radhiyallahu ‘anha, istri beliau. Dan tidak diperselisihkan bahwa Khadijah radhiyallahu ‘anha meninggal tiga atau lima tahun sebelum hijrah. Wallahu a’lam.

Berdasarkan keterangan para ulama di atas, maka kita tidak boleh menetapkan, memastikan, ataupun meyakini bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj terjadi pada malam 27 Rajab. Hanya Allah subhanahu wata’alasajalah yang mengetahui kapan peristiwa tersebut terjadi, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai hamba-Nya yang menjalaninya. Sementara kita tidak mendapatkan satupun ayat al-Qur’an maupun hadits yang memberitakan kapan peristiwa tersebut terjadi.


Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=593 atau http://www.mediasalaf.com/aqidah/benarkah-isra%E2%80%99-mi%E2%80%99raj-pada-27-rajab/

 

* * *

Hukum Merayakan Peringatan Isra’ Mi’raj

بسم الله الرحمن الرحيم

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang al-amin (yang terpercaya) dan memiliki sifat amanah. Dengan sifat inilah, beliau telah menyampaikan seluruh risalah dan syari’at Allahsubhanahu wata’ala kepada umat ini dengan lengkap dan sempurna. Tidak ada satu kebaikan pun, kecuali pasti telah beliau ajarkan kepada umatnya. Dan tidak ada satu kejelekan pun, kecuali pasti telah beliau peringatkan dan beliau larang umatnya untuk mengerjakannya.

Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj itu bagian dari risalah dan syari’at Allah subhanahu wata’ala, pasti beliau telah ajarkan kepada umatnya. Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj ini amalan yang baik, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para shahabatnya adalah orang-orang pertama yang mengadakan acara tersebut. Demikian pula para ulama generasi berikutnya yang mengikuti dan meneladani mereka, semuanya akan mengadakan perayaan-perayaan khusus untuk memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sehingga acara peringatan Isra’ Mi’raj, dalam bentuk apapun acara tersebut dikemas, merupakan amalan bid’ah, sebuah kemungkaran, dan perbuatan maksiat karena:

1.            Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah merayakannya atau memerintahkan kepada umatnya untuk merayakannya.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (syari’at) kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

2.            Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan seluruh shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah pula merayakannya. Demikian pula para tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, dan yang lainnya rahimahumullah.

3.            Para ulama yang datang setelah mereka, baik itu imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad), Al-Bukhari, Muslim, An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, dan yang lainnya rahimahumullah, hingga para ulama zaman sekarang ini. Mereka semua tidak pernah merayakannya, apalagi menganjurkan dan mengajak kaum muslimin untuk mengadakan peringatan itu. Tidak didapati satu kalimat pun dalam kitab-kitab mereka yang menunjukkan disyari’atkannya peringatan Isra’ Mi’raj.

4.            Kenyataan yang terjadi jika perayaan ini benar-benar diadakan, yaitu munculnya berbagai kemungkaran, di antaranya:

a.       Terjadinya ikhtilath, yaitu bercampurbaurnya antara laki-laki dan perempuan.

b.      Dilantunkannya shalawat-shalawat yang bid’ah dan bahkan sebagiannya mengandung kesyirikan.

c.       Didendangkannya lagu-lagu dan alat musik yang jelas haram hukumnya.

d.      Mengganggu kaum muslimin. Di antara bentuk gangguan itu adalah:

o   Terhalanginya pemakai jalan atau minimalnya mereka kesulitan ketika hendak melewati jalan di sekitar lokasi acara, karena banyaknya orang di sana.

o   Suara musik dan lagu yang sangat keras pada acara terebut, juga mengganggu tetangga dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara. Orang yang telah lanjut usia, orang sakit, maupun bayi-bayi dan anak-anak kecil yang semestinya membutuhkan ketenangan, mereka terganggu dengan adanya suara musik yang sangat keras tadi.

Tidak semestinya beberapa gangguan tadi dianggap sepele dan ringan. Kecil maupun besar, setiap perbuatan yang bisa mengganggu dan menyakiti kaum muslimin, maka pelakunya terkenai ancaman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Tidak akan masuk al-jannah orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya.” (HR. Muslim)

e.       Tidak sedikit kaum muslimin yang melalaikan shalat berjama’ah di masjid, bahkan yang lebih parah kalau sampai meninggalkan shalat fardhu. Ketika acara dimulai ba’da shalat Isya’ misalnya, sejak sore banyak yang sudah stand by di tempat acara. Mulai dari penjual-penjual dengan aneka barang dagangannya, pengunjung acara, sampai panitia acara pun, mereka lebih memilih berada di ‘pos-pos’ mereka daripada masjid ketika dikumandangkannya adzan maghrib dan isya’. Wal ‘iyadzubillah.

Semestinya umat ini dibimbing untuk kembali kepada agamanya. Mereka sangat antusias menyambut dan menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj, namun mereka belum memahami hikmah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya. Sebuah peristiwa dan mu’jizat besar yang saat itulah kewajiban shalat lima waktu ini diberlakukan kepada umat Islam. Suatu musibah jika salah satu rukun Islam ini dilalaikan hanya karena ingin ‘menyukseskan’ acara yang sudah pasti menelan biaya yang tidak sedikit tersebut.

Kalau masih ada yang beranggapan bahwa perayaan untuk memperingati Isra’ Mi’raj itu adalah baik, maka katakan sebagaimana kata Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah:

مَن ابْتَدَعَ في الإِسلام بدعة يَراها حَسَنة ؛ فَقَدْ زَعَمَ أَن مُحمّدا – صلى الله عليه وعلى آله وسلم- خانَ الرّسالةَ ؛ لأَن اللهَ يقولُ : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } فما لَم يَكُنْ يَوْمَئذ دينا فَلا يكُونُ اليَوْمَ دينا

“Barangsiapa yang mengadaka-adakan kebid’ahan dalam agama Islam ini, dan dia memandang itu baik, maka sungguh dia telah menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah berkhianat dalam menyampaikan risalah, karena Allah telah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

(Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian), maka segala sesuatu yang pada hari (ketika ayat ini diturunkan) itu bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pun juga bukan bagian dari agama.”

Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala hidayah untuk senantiasa berpegang teguh dengan Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai akhir hayat nanti. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=594 atau http://www.mediasalaf.com/aqidah/hukum-merayakan-peringatan-isra%E2%80%99-mi%E2%80%99raj/

 

62 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Menurut saya semua istilah itu hanya JUDUL saja sedangkan yang inti adalah bagaimana umat mengenal dan memahami ma,na ajaran, kalau tidak ada judul lalu bagaimana mengumpulkan manusia/orang untuk menyampaikan ataumemberitahukan tentng sesuatu/ajaran, karena tidak mungkin harus satu persatu apalagi sekarang jumlah manusia sudah banyak.CONTOH LAIN MEDIA KOMPUTER/INTERNET NABI / SAHABATNYA TIDAK PERNAH MENULIS DENGAN INTERNET. media elektronik lainnya kalau misalnya sekarang menulis ayat-ayat suci Alqur’an harus sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para sahabat atas perintah nabi SAW. termasuk anda pun tidak bisa menyampaikan pendapatnya. jadi saran saya janganlah sesuatu yang memangsifatnya memberikan manfa’at bagi umat sekalipun tidak dicontohkan oleh Rosul SAW. diponis Bid,ah selama kegiatan iitu tidak bertentangan dengan hakekat ajaran atau tatacara ibadah yang telah ditentukan seperti Shalat Puasa Romadhan Zakat Haji dll.

    fandrika

    May 14, 2013 at 08:45

  2. pembukuan al-qur’an juga bid’ah,berarti kita jangan baca qur’an yang sudah dibukukan dong…gimana tuh???

    ajun

    April 11, 2013 at 10:26

  3. bid’ah ya yang jadi masalahnya? terus apa bedanya dengan benda-benda yang kita pergunakan setiap hari nabi tidak pernah mengajarkan dan tidak pernah menggunakan contohnya adzan dengan menggunakan pengeras sura itu bid’ah tapi bermanfaatkan.masih banyak lagi contohnya kan..terus kalau masalah perayaan menjadi maksiat saya kira tergantung niatnya…yang saya rasakan sih banyak manfaatnya contoh nya ya..saya bisa bertemu kembali dengan teman-teman yang sudah lama tidak bertemu.soal pedagang yang ada di sana alhamdulillah ah mereka membantu kalau kelaparan kan tinggal beli dia untung kita juga untung,satu lagi…kalau ditempat saya nih waktu shalat ya sama-sama kita shalat dan selalu disediakan oleh panitia tempat shalatnya,tempat wudhunya bahkan karpet atau sejadahnya juga.terus masalah jalan nih yang katanya menghalangi orang lewat kalau di manage dengan baik gak bakalan jadi masalah deh,,udah dibuktiin kok oleh pengalaman saya sendiri,dan masalah suara keras/shalawatan yang mengarah kesyirikan katanya ,,,alhamdulillah enggak ganggu malah bikin orang lain seneng…buktinya banyak yang nangis dan banyak yang ngakuin dosa alias tobat…intinya yang baik dan tidak menyimpang dari syareat saya kira bagus dan layak dilaksanakan…jangan sampai kita terbodohi oleh kepintaran kita sendiri ya…

    ajun

    April 11, 2013 at 10:20

  4. Subhanallah, seharusnya peristiwa munculnya peringatan Maulid Nabi maupun Isra’ Mi’raj itu sendiri harus ditelaah dan dipahami, bahwa tujuan awalnya untuk membangkitkan semangat umat Islam yang pada saat itu terpecah, bukan ritual tetapi hanya merupakan bentuk syiar, kalau terjadi pergeseran maka seharusnya kita sebagai seorang mukmin meluruskannya bukan saling mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, karena justru perpecahan itu yang haram hukumnya,

    Yasin

    April 1, 2013 at 15:52

  5. ibadah itu ada dua macam : ada ibadah dhon dan ibadah muamalah. ibadah dhon adalah ibadah yang secara langsung diperintahkan oleh Allah dan Rosulnya seperti sholat. ibadah muamalah adalah ibadah yang dilakukan tanpa menyalahi qoidah-qoidah atau syariat agama seperti ngeblog. dan bukan bid’ah. memang semuah apa yang tidak pernah diajarkan atau dilakukan Rosul itu bid’ah, tapi pada bagian ibadah dhon. ngeblog seperti ini juga Rosul tidah pernah melakukan, apa ini bid’ah? kalau bid’ah kok anda juga melakukan? apa bid’ah boleh dilakukan?

    zlen

    August 27, 2012 at 05:59

  6. menurut saya : bahwa yang namanya perayaan itu sudah menyalahi sunnah nabi, apa yang dilakukan oleh kita pada hari ini merupakan bentuk ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, tetapi kalau itu tidak ada contoh, maka jangan dilakukan, tinggalkan sehingga kita tidak tergolong pelaku bid’ah, sedangkan bid’ah itu adalah sesat, sesat itu neraka tempatnya. saya berkesimpulan dalam bentuk apapun,dengan dalih apapun,kalau tidak ada contoh dari Rasul lebih baik ditinggalkan.

    lukman

    August 26, 2012 at 09:26

  7. Subhanallah,… Peringatan Isra Miraj adalah bentuk dakwah Islam, lebih banyak manfaatnya dari mudaratnya. Janganlah engkau menyesatkat umat muhammad dengan kepandaianmu. Tidak disadari bahwa engkau secara tidak langsung telah ikut andil dalam memusnahkan islam di muka bumi ini. Naudzubillah Himindzalik

    Andre

    July 29, 2012 at 10:33

  8. sesunnguhnya apapun yang baik dalam pebuatan dalam agama dan selam itu tidak keluar dalam syariat,maka hukumnya boleh.
    Rasulullah saw memang tidak pernah menganjurkan tuk merayakan peristiwa isra” wa Mi”raj dan perlu dingat pula bahwa Rasulullah saw pun tidak pernah melarang meraaykan peristiwa isra”miraj.
    dan walafu minkum mmenag apapun bentuknya yang melanngar hukum syar”i pasti mutlaq haram hukumnya.
    tapi perayaan disini bukanlah perayan sebagaiman seorng bangsawan yang sedang berpesta pora atau hura-hura.
    Tetapi perayaan disini adalah Wujud syukur atas datangya perintah yang terkandung didalam makna isra”miraj.dan juga sebagai salah satu saran tuk berdakwah dan menyebarkan ajaran agama islam dan wadah silahturahim antara saudara seagama.
    walau minkum min hamba yang dhaif.kehinaan akanlah terselamatkan dengan keikhlasan.

    nizar ahmad

    July 29, 2012 at 06:00

  9. Subhanallah antum yang comment ga boleh kasar gitu dong bahasanya ? serem bener………? antum kalo mau membela diri yang fair dong…..dengan dalil lagi………….jangan pake logika analogi kehidupan biasa………dalil lawan dalil hadist lawan hadist (shahih ketemu shahih pastinya) buktikan? ana juga lulusan pesantren banyak ngerti bahasa arab, banyak hafal hadist, quran bukan orang awam banget (walaupun ane sekarang bangor) tapi antum ga boleh kasar ngomongnya. justru antum itu ga tekesan ilmiah dan faktual serta ga jelas membantahnya. ga punya basis apa apa ? ana biasa bekerja secara ilmiyah, mulai dari penyusunan skripsi, tesis, disertasi, pengurusan analisa pemberkasan naskah kependidikan kemendikbud. bagi yang ingin diskusi sama ane silahkan ane bantu yang post nya : please chat atau contact via mail ke muhammad_hkm@yahoo.com ane terima dengan bijak dan gahool tentunya.

    Hakim Zain

    July 7, 2012 at 00:25


Bagaimana menurut Anda?