ASAL USUL & HUKUM MENGUCAPKAN : “Taqabbalallahu Minna wa Minkum” : Hukum saling mengunjungi dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya

Hukum Ucapan: Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu

Tradisi salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf tidak perlu menunggu hari raya. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan. Demikian pula tahni’ah, ucapan selamat seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya dengan mengatakan, “taqabbalallahu minna wa minkum”.

Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”

Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ‏‎ ‎فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ‏‎ ‎رُدُّوْهَا

“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)

Adapun saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Faedah ini diambil dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=585.

Advertisement

2 responses to this post.

  1. [...] ASAL USUL & HUKUM MENGUCAPKAN : “Taqabbalallahu Minna wa Minkum” & & Hukum saling me… [...]

    Reply

  2. ijin copy artikel2nya,

    Reply

Bagaimana menurut Anda?

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s