ASAL USUL & HUKUM MENGUCAPKAN : “Taqabbalallahu Minna wa Minkum” : Hukum saling mengunjungi dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya
Hukum Ucapan: Taqabbalallahu Minna wa Minkum
Tradisi salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf tidak perlu menunggu hari raya. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan. Demikian pula tahni’ah, ucapan selamat seorang muslim ketika bertemu dengan saudaranya dengan mengatakan, “taqabbalallahu minna wa minkum”.
Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”
Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا
“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
Adapun saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Faedah ini diambil dari http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=585.
Bantu menyebar amalan :
- Click to share on Telegram (Opens in new window)
- Click to share on Facebook (Opens in new window)
- Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
- Click to share on Twitter (Opens in new window)
- Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
- Click to share on Pinterest (Opens in new window)
- Click to share on Pocket (Opens in new window)
- Click to email a link to a friend (Opens in new window)
Related
Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana
July 31, 2011 at 13:27
Posted in Sunnah dan Bid'ah (السنة والبدعة)
Tagged with “taqabbalallahu minna wa minkum”., berjumpa di hari raya, kartu lebaran, kartu ucapan lebaran, saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika, saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, tahni’ah, ucapan ied, ucapan lebaran
4 Responses
Subscribe to comments with RSS.
sedeyh la, Assalammua’laikum bermaksud selamat sejahtera ke atas kamu. Taqabbalallahu Minna wa Minkum?
Syed Muhammad Al-Yahya
September 9, 2012 at 08:35
[…] ASAL USUL & HUKUM MENGUCAPKAN : “Taqabbalallahu Minna wa Minkum” & & Hukum saling me… […]
ASAL USUL & HUKUM MENGUCAPKAN : “Taqabbalallahu Minna wa Minkum” & & Hukum saling mengunjungi dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya « Mujahidah Sunnah
August 1, 2011 at 20:02
saya arol .arol msih tidak faham dgn hukum mengucapkan :taqabbalallahu minna wa minkum: boleh saudara terang kn terima kasih
arol
May 9, 2012 at 17:12
ijin copy artikel2nya,
ummu rabbani
August 1, 2011 at 04:22