طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

(GAMBAR) RINGKASAN CARA WUDHU YANG BENAR SESUAI SUNNAH : Definisi/Makna wudhu, batasan wudhu, dalil perintah berwudhu, kewajiban wudhu, niat & do’a/bacaan sebelum dan sesudah wudhu, Bolehkah berwudhu dengan air bak mandi yang terkena percikan sabun hingga berubah warna, bau, dan rasanya? | BONUS GRATIS KAJIAN MP3 Salaf tentang Wudhu

with 18 comments


Tata Cara Wudhu

Penulis: Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Iftaa

Soal: Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?

Jawab :

Alhamdulillah, tatacara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut:

Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali ;

– Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali ;

– Kemudian membasuh wajah sebanyak tiga kali ;

– Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku sebanyak tiga kali ;

– Kemudian mengusap kepala dan kedua telinga sekali usap ;

– Kemudian mencuci kaki sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Ia boleh membasuhnya sebanyak dua kali atau mencukupkan sekali basuhan saja.

Setelah itu hendaknya ia berdoa:

Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, Allahummaj ‘alni minat tawwabiin waj’alni minal mutathahhiriin.”

Artinya: “Saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Yaa Allah jadikanlah hamba termasuk orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.

Adapun sebelumnya hendaklah ia mengucapkan ‘bismillah’ berdasarkan hadits yang berbunyi:

“Tidak sempurna wudhu’ yang tidak dimulai dengan membaca asma Allah (bismillah).”
(H.R At-Tirmidzi 56)

(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah juz V/231. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

Sumber : Amalan saat berwudhu dan doa setelahnya

Berwudhu dengan Air yang Tercampur Sabun

Bolehkah berwudhu dengan air bak mandi yang terkena percikan sabun hingga berubah warna, bau, dan rasanya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini Al-Makassari :

Air yang mengalami perubahan dari aslinya, baik perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh campuran unsur lain yang suci, namun tidak didominasi oleh campuran tersebut dan masih tetap dinamakan air, tetap suci dan menyucikan (thahur). Seperti perubahan air bak yang bercampur dengan percikan sabun, air kolam yang kejatuhan daun-daun, air sawah yang bercampur tanah, atau yang lainnya. Ini tetap dinamakan air dan sah untuk wudhu atau mandi.

Berbeda halnya dengan air yang dicampur dengan bahan minuman seperti susu, kopi, teh, atau bumbu masakan, dan semacamnya, yang mendominasinya dan mengubah namanya menjadi nama lain, sehingga tidak lagi dinamakan air secara mutlak. Misalnya, dinamakan minuman teh, kopi, susu, atau kuah, dan yang semacamnya. Yang seperti ini sudah tidak termasuk kategori air yang menyucikan, meskipun suci. Dengan demikian, jenis ini tidak sah untuk wudhu dan mandi.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berwudhu dengan air laut. Padahal air laut telah berubah rasanya menjadi asin dengan perubahan yang sangat drastis dari asal rasa air yang tawar. Demikian pula perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menggunakan air yang dicampuri daun bidara (yang telah ditumbuk halus) bagi wanita yang mandi suci dari haid/nifas dan dalam memandikan jenazah. Padahal campuran daun bidara tersebut tentu saja akan memberi perubahan pada air.

Lebih dari itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa air yang mengalami perubahan warna, bau, atau rasa oleh campuran unsur lain, tidak lagi termasuk kategori air yang menyucikan.

Inilah pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa (21/17-20 cet. Darul Wafa’), Asy-Syaikh As-Sa’di di dalam Al-Mukhtarat Al-Jaliyyah (hal. 12-13), Asy-Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa (10/19-20), dan Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (1/38, 44, cet. Muassasah Asam). Ini juga adalah mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Ahmad.

Kalau pun terjadi perubahan warna, bau, atau rasa karena pengaruh benda najis yang bercampur dengannya, air itu bernajis dan sudah tidak suci lagi. Salah satu saja dari tiga sifat tersebut yang berubah, baik warna, bau, atau rasanya, maka air itu telah ternajisi dan tidak sah untuk wudhu atau mandi.

Kesimpulannya, air hanya terbagi menjadi dua:

1. Air yang suci lagi menyucikan (thahur), meskipun berubah sebagian sifatnya oleh campuran unsur suci, selama tidak mengubahnya keluar dari nama air ke nama lain. Jenis ini sah untuk wudhu dan mandi.

2. Air yang ternajisi oleh unsur najis yang mengubah salah satu sifatnya, baik warna, bau, maupun rasanya. Jenis ini tidak sah untuk wudhu dan mandi.

Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 60/V/1431 H/2010, hal. 72-73.

http://fadhlihsan.wordpress.com/2011/01/16/tata-cara-wudhu-rasulullah-disertai-gambar/

18 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. Alhamdulillah
    Jazakallahu khoir
    Ust.Abu Hana makasih atas ilmunya.
    Aq sbg orang awam sadar begitulah cara berwudhu yang sesuai contoh Rasulullah saw

    HUSNI MUAMAR

    May 8, 2013 at 14:43

  2. ijin copas

    doni

    April 5, 2013 at 17:35


Bagaimana menurut Anda?