طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu? Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

with one comment


Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah

Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullahmengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”

 Baca juga : HUKUM BERWUDHU DI TOILET/WC/KAMAR MANDI : Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?

Download File MP3 Kajian :  keragu raguan tidak membatalkan wudhu mp3

Bolehkah Berpindah Tempat Ketika Wudhu?

Soal      : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?

Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ini dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yang pertama airnya habis.

Tetapi, dalam berpindah ini tidak boleh ada pemisah yang lama. Yakni, tidak memakan waktu yang lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dengan wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untuk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yang dia basuh dengan niat yang pertama telah terpisah hukumnya.”

Baca juga : DALIL PERBEDAAN PENDAPAT : Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? “Bukankah dzakar itu tidak lain kecuali sebagian daging dari (tubuh)nya?”

 

Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan.

Sumber : http://tashfiyah.net/2011/05/jika-terkena-najis-apakah-wudhu-menjadi-batal/

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

January 29, 2012 at 00:53

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. assalamu’alaikum nice info.. perkenalkan nama saya andri dari travel umroh dan haji khusus baitussalam ingin menawarkan umroh dengan harga yang terjangkau,bahkan bisa menghemat 1-2 juta dengan harga ditravel lain ( pesawat saudi airlines,hotel bintang 4) HAJI khusus USD 7450 ( saudi airlines,hotel bintang 5 )..untuk info lebih lanjut bisa menghubungi saya di 081286956676 – 08561074922 atau bisa klik di http://travelumrohbaitussalam.blogspot.com/ terimakasih wassalam

    andri

    February 15, 2012 at 16:26


Bagaimana menurut Anda?