طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘Cara mandi wajib yang paling benar menurut islam?

(LENGKAP) TATACARA “MANDI WAJIB” /MANDI JUNUB/MANDI BESAR YANG BENAR MENURUT ISLAM : Kenapa harus “mandi wajib”? | Hal-hal yang menyebabkan mandi janabah (Keluar mani karena syahwat, mimpi basah, onani/masturbasi,bertemunya alat kemaluan, Suci dari haidh, nifas, masuk Islam, memandikan mayat) | Bacaan, Do’a, Niat Mandi Besar/Mandi Wajib

with 42 comments


(LENGKAP) TATACARA “MANDI WAJIB” /MANDI JUNUB/MANDI BESAR YANG BENAR MENURUT ISLAM :  Kenapa harus “mandi wajib”? | Hal-hal yang menyebabkan mandi janabah (Keluar mani karena syahwat, mimpi basah, bertemunya alat kemaluan, Suci dari haidh, nifas, masuk Islam, memandikan mayat) | Bacaan, Do’a, Niat Mandi Besar/Mandi Wajib

Anda tentu setiap hari mandi, bukan? Jika Anda tidak mandi tentu badan menjadi bau dan tidak enak. Tapi tahukah Anda bahwa mandi itu ada yang wajib. Namanya mandi wajib. Apa itu mandi wajib? Mandi wajib atau janabah, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib/janabah. Lalu, bagaimanakah?  Lihat pembahasan selengkapnya berikut ini yang ditulis oleh Al-Ustadz Lukman Jamal,Lc : 

Defenisi Mandi Janabah

Definisi Mandi :

Al-Ghuslu (Mandi) secara bahasa adalah kata yang tersusun dari tiga huruf yaitu ghain, sin dan lam untuk menunjukkan sucinya sesuatu dan bersihnya. (Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughoh 4/424).

Al-Ghuslu adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. (Lihat : As-Shihah 5/1781-1782, Lisanul ‘Arab 11/454, Mufradat Al-Ashfahany hal. 361 dan AN-Nihayah Fii Ghoribul Hadits 3/367).
Dan Al-Ghuslu secara istilah adalah menyiram air ke seluruh badan secara khusus. (Lihat Ar-Raudh Al-Murbi’ 1/26, Mu’jam Lughatul-Fuqaha` : 331 )

Kata Ibnu Hajar : Hakikat mandi adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh.( Lihat: Fathul Bary :1/359)

Definisi Janabah :

Janabah secara bahasa adalah Al-Bu’du (yang jauh). Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :

وَالْجَارِ الْجُنُبِ
“Dan tetangga yang junub (jauh)”. (QS. An-Nisa` : 36)

Dan juga dalam firman-Nya yang Maha agung :

فَبَصَرَتْ بِهِ عَنْ جُنُبٍ وَهُمْ لاَ يَشْعُرُوْنَ
“Maka Ia (saudara perempuan Nabi Musa) melihatnya dari junub (jauh) sedangkan mereka tidak mengetahuinya”. (QS. Al-Qoshash : 11)

Adapun secara istilah adalah orang yang wajib atasnya mandi karena jima’ atau karena keluar mani. (Lihat : Al-I’lam 2/6-9, Ihkamul Ahkam 1/356 dan Tuhfatul Ahwadzy 1/349)

Hukum Mandi Janabah

Mandi Janabah adalah Read the rest of this entry »