طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘hukum cambuk

WARGA SAUDI SENDIRI DIPENGGAL, DIPANCUNG, DIEKSEKUSI & DICAMBUK : Inilah bukti Pemerintah Saudi “Wahabi” tidak tebang pilih/pandang bulu ketika melaksanakan Syari’at Islam-Hukuman Qishosh karena Membunuh, Memperkosa, Menyelundupkan Narkoba, praktek sihir, dukun/paranormal, dll

with 10 comments


WARGA SAUDI SENDIRI DIPENGGAL, DIPANCUNG/DICAMBUK : Inilah bukti Pemerintah Saudi “Wahabi” tidak tebang pilih/pandang bulu ketika melaksanakan Syari’at Islam-Hukuman Qishosh karena Membunuh, Memperkosa, Menyelundupkan Narkoba, praktek sihir, dukun/paranormal, dll

…………” Seandainya pembunuhnya bukan ibu Ruyati, tapi orang Arab sendiri, tentu akan dihukumi dengan hukuman yang sama. Dan faktanya, sudah banyak warga Saudi Arabia yang mati dalam hukum pancung. Memang orang jahat di mana-mana ada, dan kejahatan tetap kejahatan di manapun dan oleh siapapun.

Yang paling berbahaya, ketika kasus ini dipakai untuk menyudutkan Islam. Padahal bila dilihat dengan jujur dan benar, bahwa dalam hal ini syariat Islam lah yang paling adil dan paling menjaga perasaan semua pihak, paling bijak dalam memutuskan. Kita selaku seorang muslim yang hakiki bukan muslim liberal (orang yang mengaku muslim tapi jauh dari Islam), tentu mengimani firmanNya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [Q.S. al-Baqoroh:179]………..” ( Kasus Ibu Ruyati Sebagai Ujian) Read the rest of this entry »

HUKUMAN CAMBUK 100 KALI DAN RAJAM BAGI PELAKU ZINA : Syarat-syarat dilakukannya Hukum Cambuk & Rajam

with 5 comments


Hukum Rajam Bagi Para Pezina

Sa’id Abdul ‘Adhim

 

Perbuatan zina yang berhak mendapat hukuman adalah tatkala diketahui benar bahwa pelakunya telah membenamkan ujung dzakar (kepala dzakar)-nya dalam kemaluan perempuan yang haram baginya yang disukai oleh tabiat manusia tanpa ada kesamaran (kerancuan) nikah dan meskipun air spermanya tidak keluar. Maka tidak tergolong di dalamnya orang yang memasukkan kepala dzakarnya ke dalam kemaluan hewan dan jima’ dalam pernikahan yang rancu (misal seorang laki-laki menyetubuhi wanita yang dikira isterinya padahal bukan). Jika seseorang menikmati wanita pada selain kemaluannya, maka dia tidak berhak mendapatkan hukuman yang telah ditetapkan untuk pelaku zina meskipun juga berhak mendapat hukuman yang lain.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

“Seseorang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dia berkata: Sesungguhnya saya telah menikmati perempuan dari daerah Madinah yang paling jauh dan saya telah bersenang-senang dengannya tanpa menyetubuhinya. Saya telah hadir di hadapan engkau untuk mengikuti keputusanmu. Maka segerakanlah hukuman atas saya menurut keinginan engkau. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Allah menutupi kesalahanmu jika engkau menutupi kesalahanmu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menanggapinya sedikitpun, sehingga orang itu pergi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh seseorang mengikutinya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan membacakan (ayat) kepadanya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam membaca:

“Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam, sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Hud: 114)

Seseorang dari kaum berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah ini khusus baginya atau untuk semua orang? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Untuk semua orang…” (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Belum Pernah Menikah Read the rest of this entry »