طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘QISOS

WARGA SAUDI SENDIRI DIPENGGAL, DIPANCUNG, DIEKSEKUSI & DICAMBUK : Inilah bukti Pemerintah Saudi “Wahabi” tidak tebang pilih/pandang bulu ketika melaksanakan Syari’at Islam-Hukuman Qishosh karena Membunuh, Memperkosa, Menyelundupkan Narkoba, praktek sihir, dukun/paranormal, dll

with 10 comments


WARGA SAUDI SENDIRI DIPENGGAL, DIPANCUNG/DICAMBUK : Inilah bukti Pemerintah Saudi “Wahabi” tidak tebang pilih/pandang bulu ketika melaksanakan Syari’at Islam-Hukuman Qishosh karena Membunuh, Memperkosa, Menyelundupkan Narkoba, praktek sihir, dukun/paranormal, dll

…………” Seandainya pembunuhnya bukan ibu Ruyati, tapi orang Arab sendiri, tentu akan dihukumi dengan hukuman yang sama. Dan faktanya, sudah banyak warga Saudi Arabia yang mati dalam hukum pancung. Memang orang jahat di mana-mana ada, dan kejahatan tetap kejahatan di manapun dan oleh siapapun.

Yang paling berbahaya, ketika kasus ini dipakai untuk menyudutkan Islam. Padahal bila dilihat dengan jujur dan benar, bahwa dalam hal ini syariat Islam lah yang paling adil dan paling menjaga perasaan semua pihak, paling bijak dalam memutuskan. Kita selaku seorang muslim yang hakiki bukan muslim liberal (orang yang mengaku muslim tapi jauh dari Islam), tentu mengimani firmanNya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [Q.S. al-Baqoroh:179]………..” ( Kasus Ibu Ruyati Sebagai Ujian) Read the rest of this entry »

PERBANDINGAN METODE HUKUMAN MATI: ANTARA HUKUM PANCUNG, SUNTIK MATI DAN KURSI LISTRIK

with 2 comments


BENARKAH HUKUM PANCUNG ITU KEJAM ?

Pro dan kontra mengenai hukum pancung Qisas yang dilaksanakan di Saudi Arabia (berdasarkan Syariat Islam) ini memang telah menguras energi kita akhir-akhir ini. Namun begitu tak ada salahnya di sela-sela perbincangan ini kita mencoba untuk menganalisinya dengan menggunakan akal sehat kita.

 

Barat menerapkan hukum SUNTIK MATI hingga KURSI LISTRIK.

…Arab (Islam) menerapkan hukum PANCUNG LEHER.

 

 

 

 

 

 

KURSI LISTRIK  yang dimaksud disini adalah kursi yang terbuat dari kayu yang dilengkapi dengan peralatan yang bisa mengalirkan listrik dengan maksud untuk mengeksekusi terpidana mati. Penggunaan kursi listrik untuk eksekusi mati berasal dari amerika serikat, merupakan satu-satunya negara yang menggunakan metode ini (pilipina pernah menggunakan kursi listrik ini dari tahun 1924 sampai 1976) dan sampai tahun 2008 masih digunakan sebagai opsi (pilihan) metode hukuman mati di beberapa negara bagian as seperti alabama, florida, south carolina, kentucky, tennnesee dan virginia.Pertama kali kursi listrik digunakan untuk mengeksekusi mati seorang terpidana mati laki-laki bernama william kemmler pada tahun 1890 di penjara new york, amerika serikat. Wanita pertama yang menjalankan hukuman mati dengan kursi listrik adalah martha m. Place yang diekskusi di penjara “sing sing”, as, pada tahun 1899.Menjelang eksekusi mati di kursi listrik, biasanya terpidana mati terlebih dahulu rambut bagian kepala dan kaki dicukur gundul. Kadang-kadang alis mata dan janggut juga dicukur untuk mengurangi resiko terbakar akibat sengatan listrik.

Setelah didudukkan di kursi listrik, bagian dada, pinggang, kakinya diikat ke kursi dengan ikat pinggang. Kepalanya diberi spon (sponge) yang dibasahi cairan garam untuk mempermudah mengalirkan arus listrik. Kepalanya kemudian diberi penutup berbentuk bulat terbuat dari logam listrik (elektrode), alat penghantar listrik. Lalu bagian kaki yang sudah dicukur, ditempeli elektrode berbentuk gel untuk mempercepat sirkulasi listrik ke tubuh pesakitan. Lalu kedua matanya ditutup.

Setelah team pengamat eksekusi berada di lokasi eksekusi, maka dimulailah detik-detik yang menegangkan, yaitu saatnya mengalirkan arus listrik yang berkekuatan hingga 2.000 volt bahkan sampai 2.450 volt, dengan cara menarik tombol listrik. Dalam waktu 15 sampai 30 detik biasanya jantung pesakitan berhenti berdetak akibat hentakan listrik yang berkekuatan sampai 2.000 volt tersebut. Temperatur tubuh korban dapat meningkat sampai 59 derajad Celcius yang umumnya bisa mengakibatkan merusak organ-organ dalam tubuh.

Setelah aliran litrik dihentikan (penyaluran listrik 15 – 30 detik) dan suhu pesakitan mulai mendingin, maka dokter mulai memeriksa jantung sang terpidana mati tersebut, apakah jantungnya sudah tidak berdenyut lagi alias telah tercabut nyawanya. Jika belum tuntas mati, maka hentakan listrik diberikan lagi, diulang sampai betul-betul detak jantungnya berhenti total !

Dibandingkan dengan hukuman suntikan, kursi listrik memunculkan aroma kekerasan, menimbulkan rasa sakit, dan penghinaan yang mendalam pada para korban. Begitulah yang digambarkan oleh William Brennan, Jr., salah satu hakim pada Mahkamah Agung AS, dan para saksi yang sering menyaksikan eksekusi itu.
Ketika arus mulai mengalir ke tubuh terpidana, para pesakitan mengalami kengerian luar biasa. Mereka berusaha melompat, meronta, dan melawan dengan sepenuh kekuatan. Tangan menjadi merah, lantas berubah menjadi putih. Anggota badan, jari jemari tangan, kaki, dan wajah berubah bentuk. Bola mata sering melotot. Mereka juga sering buang air besar dan kecil, muntah darah, serta mengeluarkan air liur.

Pada SUNTIK MATIhukuman mati dengan cara ini dilakukan dengan menyuntikkan cairan yang merupakan kombinasi tiga obat. Pertama, sodium thiopental atau sodium pentothal, obat bius tidur yang membuat terpidana tak sadarkan diri. Lantas disusul dengan pancuronium bromide, yang melumpuhkan diafragma dan paru-paru. Ketiga potassium chloride yang membikin jantung berhenti berdetak.

Pada saat eksekusi, terpidana dibawa ke ruangan khusus; ditidurkan, serta diikat pada bagian kaki dan pinggang. Sebuah alat dipasang di badan untuk memonitor jantung yang disambungkan dengan pencetak yang ada di luar kamar.
Ketika isyarat diberikan, 5 g sodium pentothal dalam 20 cc larutan disuntikkan lewat lengan. Lalu diikuti oleh 50 cc pancuronium bromide, larutan garam, dan terakhir 50 cc potassium chloride.
Kelihatannya mudah. Namun, banyak hal tak terduga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus pembuluh darah sukar didapat atau peralatan tidak pas menembus pembuluh darah.

Dari kedua hukum di atas, mana yang “TERLIHAT PALING KEJAM”

dan mana yang “SEBETULNYA PALING KEJAM” ?

Ingat kata ‘terlihat’ tidak sama dengan ‘sebetulnya’

TERLIHAT merupakan kata yang pantas diucapkan oleh penonton (awam), sedangkan SEBETULNYA merupakan kata yang pantas diucapkan oleh seorang yang ahli, profesional atau berpengalaman.

Menurut kacamata penonton :

Hukum pancung leher ala Arab (Islam) TERLIHAT jauh lebih kejam daripada suntik mati atau duduk di kursi listrik.

Menurut kacamata ahli : Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 2, 2011 at 00:03