طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

with 38 comments


CERAI/TALAK GUGAT DALAM ISLAM : Isteri Ingin Berpisah dengan Suami | Hukum Khulu’ menurut Islam | Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

Ingin Berpisah dengan Suami

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya suda menikah selama 7 tahun & dikarunia 2 org putra.namun dulu kami menikah krn kecelakaan.saya menentang ibu saya yang tidak setuju & sekarang ketidaksetujuan nya terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun.kami sama2 egois. Selalu saja ada pertengkaran antara kami.

kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.

sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect&menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya&kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil&lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.

Saya benar2 bingung.dia tetap tidak mau cerai pdhal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi haris bersikap bagaimana.

Mohon dikirim balasan ke alamat email saya.
Wasalam

Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,

Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.

Pernah terjadi di zaman Nabi  hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini

Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi shallahu ‘alai wa sallam maka dia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]

Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya.

Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat diselesaikan. Dalam hadits,

Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228  dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh asy Syaikh al Albani]

Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat, percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.

Maka ambillah pelajaran, jangan sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi kita semua amin.

Sumber : http://tashfiyah.net/2010/12/ingin-berpisah-dengan-suami/

 

Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i


Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?

Dijawab Oleh : As-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Allah Subhanhu wata’ala berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)

al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya 1/483 berkata, “Jika terjadi ketidak cocokan antara suami-istri dan istri tidak menunaikan hak suami dan bahkan tidak menyukainya serta tidak mampu bergaul dengannya, maka boleh bagi istri memberi tebusan atas pemberian suami dan tidak mengapa ia memberikan tebusan itu kepada suaminya dan tidak mengapa pula suami menerimanya.” Ini yang disebut Khulu’. [1]

Jika istri meminta cerai dari suaminya tanpa alasan Syar’i, apa ancaman bagi istri atas perbuatannya itu?

Dari Tsauban Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan bahwa hadits ini Hasan)

Yang sedemikian itu karena perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama dengan suaminya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (al-Baqarah: 229)

Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (al-Baqarah: 226-227)

[Dinukil dari kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 109-111]

___________
Footnote:

[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Ini adalah bagi istri yang tidak suka kepada suaminya dan berlaku buruk kepadanya. bagi para suami yang memiliki istri demikian bacalah atsar berikut ini dari kisah generasi salaf,

Ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata: Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di Al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim As-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman, ia berkata: Adalah Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya. Maka ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. Beliau pernah berkata: “Aku adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku, maka aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)

Wahai para suami, bersabarlah engkau terhadap perlakukan buruk dari istrimu.

Sumber : http://sunniy.wordpress.com/2009/10/05/hukum-istri-yang-ingin-bercerai-dari-suaminya-tanpa-alasan-syari/

38 Responses

Subscribe to comments with RSS.

  1. bagai mana cara menangani istri yang selalu bersikap aneh terhadap suwami……..?
    istri ku ini selalu berkeluyuran malam tanpa sebab,, dan kalau di tanyain dari mana pasti ngeles terus. bagai mana cara menangani istri yang seperti ini…….???

    sa

    October 18, 2012 at 20:33

  2. bagaimana cara menebus

    kkhusnul

    October 7, 2012 at 20:56

  3. Saya kan sudah menikah dan saya cerai dg suami saya kira2 2 bulan yang lalu.. Dan saya berniat menikah lagi dg suami saya dulu.. Bagaimana hukumnya.. ☂άρĩ dulu saya menikah dg suami saya menikah sirih..balesnya ke email saya.. Terimakasih

    aviiva

    October 4, 2012 at 18:10

  4. Ini blog apa? Begitu banyak yg mengajukan pertanyaan tapi tidak ada 1 pun yg Anda jawab. Mending tutup aja blog ini!!

    Arief

    September 10, 2012 at 13:38

  5. saya sudah menikah 3 tahun dan memiliki 1 anak.. itu pun akibat kecelakaan
    akupun tinggal di rumah mertua ku…
    setelah pernikahan kita berjalan 2 tahun
    sifat dan kita sudah tidak cocok lagi
    kita sama egois keras kepala dan mau menang sendiri…
    SaYa memang merasa bersalah… aku suka main judi
    dan sering kasar pada nya.. klau aku kasih dia uang aku sering memintanya kembali
    sekarang dia mau cerai kan aku…
    tapi aku berjanji tidak akan melakukan perbuatan yg dia tidak suka..
    aku mau berubah dan memulai hidup baru lagi dengan nya..
    tapi dia tidak mau.. dia tetap ngotot mau cerai kan aku…
    aku sering ajak dia balikan.. tapi dia tetap mau cerai
    dosakah seorang isuami jika dia mau memperbaiki ???
    dan dosakah seorang istri jika menolak nya…??
    tolong berikan pendapat nya pak ustadz

    ugha

    September 5, 2012 at 03:59

  6. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Saya sudah menikah 3 tahun dan memiliki 2 orang putra tahun pertama kami tinggal dirumah orang tua saya menginjak tahun kedua kamipun tinggal ∂ȉ rumah istri saya karena dia py rumah sendiri serta usahanya saya bekerja ∂ȉ perusahaan swasta ∂ȉ kota saya istri saya selalu membantu saya dalam hal keuangan sedangkan gaji saya tidak cukup untuk menafkahi dia kl ada maslah dikeluarga sy dia turut membantu tp kl ada maslah dia selalu ungkit” dan saya sudah sering ∂ȉ usir dari rumahnya dan selalu minta cerai tp sy selalu tdk mau saya tau selama ini saya tdk pernah menafkahi dia mulai dari anak pertama lahir sampai sekarang dia selalu yang membayar setiap gajian saya selalu kasih tapi begitu akhir bulan saya bayar tunggakan ∂ȉ bank bahkan lebih dari gaji sya sebulan sekarang sudah tidak tinggal bersama lag pak ustadz.. Sy merasa menyesal dan saya mau berubah dan bertobat yang sungguh” tp istri sy tdk mau bahkan dia mau saya urus cerai.. Mohon solusinya pak ustadz apakah boleh seorang istri meminta cerai karna maslah diatas yang saya utarakan pak ustadz… وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    afrisal adi

    August 27, 2012 at 19:14

  7. Yang ingin saya tanyakan, bila seorang istri meminta cerai,
    (Abaikan dulu alasan minta cerainya)
    dan suami tidak setuju untuk bercerai,
    kemudian si istri meninggalkan rumah.
    Apakah akan terpenuhi status cerai,
    walau tidak pernah diucapkan kata cerai/talak oleh suami?

    Rizwan

    August 20, 2012 at 13:23

  8. ​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Teman sya bru menikah 7 bln,,,itupun karena kecelakaan,,,dan takut krna sring diancam si pria…
    pihak keluarga smua tidak menyukai si pria krna perangaix Ɣģ buruk…
    Tapi krna si pria brjanji akan merubah prilakux maka mrekapun mnrima,,,tpi trxta stelah menikah sifatx lbih buruk lagi,,,dia sering menghina dan mengumbar aib sang istri,,,serta mengungkit pemberian Ɣģ telah dia berikan..
    Dri awal tman saya tdak mau mnrima si pria,,,,tapi krna ancman dan bujuk rayu si pria,,,Ɣģ brjanji akan merubah sifat dan prilakux..
    Si istri sudah 3x mengucapkan cerai pd suamix,,,,tpi suami tdk mau cerai…
    Bgm hukumx menurut Islam,,,,mengingat perangai suami Ɣģ pemarah dan kasar,si istri takut rujuk lagi,,,skrg si istri tgl dgn orangtuax,,krna sudah tidak tahan tgl seatap dgn suamix…
    Apa si istri berdosa telah meninggalkan suamix???,,,mengingat untuk proses cerai membutuhkan waktu dan proses Ɣģ lama,,,

    melly

    August 18, 2012 at 21:08

  9. bagaimana kalau istri hanya melihaat ekonomi rumah tanggah>>> sedangkan sang menantu tidak suka sama mertua bukan karna manusianya karna kelakuan mertua yang selalu menjerumuskan sang menantu laki ke kejahatanseperti penipuan dan sang suami berbicara mengatakan ke pada istri bahwa ibu ga pernah berubah masi saja melalukan yang di haramkan terutama penipuan duit orang entah siapa saja apalagi teman sang menantu si istri hanya menjawab ga tau malah menyimpan dendam di karnakan si ibu mersa di singgung dan dia sebagai anak merasa ga terimah dan sang ibu sering memakai ilmu hitamnya untuk melancarkan perbuatannya..di kala rumah tangga ada retak dikit langsung jadi api yang besar itulah sebabbnya…

    bhewox

    August 13, 2012 at 01:36

  10. bagaimana,jika seorg istri sudah meminta cerai kpd suami,tetapi suami tetap bersikeras tidk mw bercerai,sdgkn sang istri sdh tidak tahan lg,terus selalu dikhianati suami,??

    Fitri Mahiswandini Maharanie

    August 12, 2012 at 03:02

  11. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَامُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِه مُحَمَّدٍ.
    Bagaimana jika suami pelit trhdp istri? Pendapatannya dia gunakan utk memperkaya diri sendiri,belanja pakaian dan kebutuhannya sesukanya. Sedangkan istri hanya dicukupi makanannya saja. Stiap keinginan istri membeli sesuatu selalu dilarang. Mslh keuangan,suami jg tdk pernah transparan selalu dtutup2i. Bgaimana jika hal itu membuat istri meminta thalaq ??dosakah sang istri?

    dewi

    August 8, 2012 at 01:49

  12. Bagaimana kalo suami yg mentalaq istrinya d bulan puasa,menurut islam hukumnya bagaimana?

    j-ton

    July 20, 2012 at 18:58

  13. bagaimana kalau seorang istri meminta thalaq karena sudah terlanjur kecewa,tidak sesuai dengan harapan,.karena suami terlalu memikirkan sakitnya selama ini,,sementara sang suami dalam kondisi sakit,.sang suami sangat santun terhadap sang istri,.saking santunnya menghardik sang istri pun tak pernah,,bagaimana???terima kasih..

    rico kuswoyo

    July 5, 2012 at 12:40

  14. Saya sangat setuju pendapat dii atas, tetapi bagaimana bila alasan istri menceraikan suami akibat tidak cinta atau tidak cocok Hal itu terjadi karena antara suami istri tersebut tidak ada masa pendekatan dan mereka lsg menikah, mohon penjelasaannya, terima kasih

    Uchan

    June 24, 2012 at 20:48

    • hampir mirip sama kisahku….baru 6 bulan kami menikah, tiba2 istri berkata demikian. Bagai tersambar petir disiang bolong. Aku begitu menyayanginya, akan tetapi istri masih belum bisa membuka hatinya. Sampai saat ini hubungan kami pun dingin, kuberusaha mendekati istri, akan tetapi dia bilang kalau usahaku itu akan membuatnya semakin tertekan. Jujur saat ini aku bingung untuk melangkah, aku akan berusaha membuat orang yg kusayang bahagia….akan tetapi apakah harus lewat perceraian :(

      lagi sedih

      October 29, 2012 at 16:33

  15. syarat / penuh makna……..

    RAMLI PANGINDAHENG, S.Pd.I

    June 11, 2012 at 22:05


Leave a reply to dr.Abu Hana | أبو هـنـاء ألفردان | Cancel reply