طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘pemalsuan data nikah secara hukum agama

APAKAH SYAH NIKAH DENGAN MEMALSUKAN DATA : Dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak saya ini)

with one comment


Menikah dengan Memalsukan Data

Tanya

Bismillah.

Assalammualaikumwr.wb
kakak saya perempuan menikah dg seseorang laki2 yg sdh beristri, krn pernikahannya secara sembunyi2 takut  ketahuan istrinya.. maka kakak ipar saya (skrng menjadi kakak ipar ) memalsukan semua datanya.. dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak sayaini).


Perkawinan mereka sdh berjalan 10th dan selama itu selalu timbul mslh dg rmh tangga mereka, dari mslh keuangan sampai anak dari pihak kakak ipar saya (kebetulan dari perkawinan yg ini mereka tdk mempunyai anak) beberapa bln yg lalu kakak ipar saya berniat menceraikan istri pertamanya tp ternyata pihak istri pertama tidak mau sehingga banding sampai ke kasasi…

Yg menjadi pertanyaan saya…sah kah menurut hukum islam dan negara pernikahan yg dilakukan oleh kakak perempuan saya ini.. krn lama2 kakak perempuan saya menjadi gamang dan ragu2 ttg keabsahan pernikahannya…dan jalan apa yg harus mereka tempuh untuk meluruskan smua ini…apakah kakak perempuan saya harus bercerai dl..kemudian kalo urusan perceraian suaminya dg istri pertamanya selasai dia bs menikah lagi ato bagaimana…terus terang perkawinan kakak permpuan saya selama ini penuh dg kendala dan tdak berkah…apakah ini dikarenakan cara menikah yg salah jg…? mohon jwbannya…terima kasih..
wassalammualaikim wr.wb..

Jawab

Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.

Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Jawaban atas pertanyaan saudari Tiara. Read the rest of this entry »