طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

HUKUM PERAWAT DAN DOKTER WANITA BERPAKAIAN SEKSI & KETAT, BERDANDAN, BERHIAS SERTA BERSOLEK

leave a comment »


Pertanyaan Ke-8 : Staf Wanita yang Berpakaian Ketat

Fatwa As-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah

Sebagian staf wanita rumah sakit, baik itu dokter, perawat atau petugas kebersihan memakai pakaian yang ketat, membuka daerat dekat lehernya, tangannya dan betisnya, apakah hukum agama bagi semua hal ini?

Jawaban:

Wajib bagi para dokter wanita dan yang lainnya dari kalangan perawat, atau pekerja untuk bertakwa kepada Allah, dan memakai pakaian yang penuh dengan rasa malu juga tidak membentuk anggota badannya atau auratnya. Bahkan hendaknya pakaian itu sederhana saja, tidak terlalu lebar juga tidak terlalu sempit dan menutup semua yang wajib ditutupi menurut hukum agama, bisa menolak segala sebab fitnah. Hal ini berdasarkan dua ayat di atas yang diungkap di dalam pertanyaan ketujuh, dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Wanita adalah aurat.”

Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Ada dua kelompok manusia dari penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat; (mereka adalah) kaum lelaki dengan cambuk-cambuk seperti buntut sapi di tangannya, dengannya mereka memukul orang lain, dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, selalu melakukan kemaksiatan dan menampakkan kemaksiatannya kepada orang lain, kepala-kepala mereka bagaikan punuk unta yang dilenggak-lenggokkan, mereka tidak akan masuk ke dalam Surga dan tidak akan mendapatkan wanginya, padahal wanginya itu tercium dalam jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Ini merupakan ancaman yang sangat besar, adapun kaum pria yang membawa cambuk adalah orang-orang yang dipercaya untuk mengurus kepentingan orang lain, lalu mereka memukul-mukulnya tanpa hak, seperti polisi, tentara atau yang lainnya. Maka kewajiban mereka tidak boleh memukul manusia kecuali dengan cara yang dibenarkan. Adapun wanita yang berpakaian tapi telanjang adalah wanita yang berpakaian tetapi tidak menutupi auratnya karena pendek atau karena tipisnya pakaian. Mereka dikatakan berpakaian padahal sebenarnya mereka telanjang, seperti orang yang membuka kepalanya, dadanya, betisnya atau bagian badan yang lain. Semua ini pada hakekatnya termasuk dari telanjang.

Alhasil, kewajiban bagi setiap kita adalah bertakwa kepada Allah dan selalu meninggalkan perbuatan jelek seperti ini, dan hendaklah para wanita selalu tertutup dan jauh dari sebab-sebab fitnah di hadapan pria. Demikian pula hal itu disyariatkan di antara wanita, artinya seorang wanita memakai pakaian yang penuh dengan rasa malu di hadapan kaum wanita agar mereka menirunya. Sekali lagi kewajiban bagi seorang dokter pria maupun wanita, pria yang sedang sakit dan wanita yang sedang sakit adalah bertakwa kepada Allah. Tegasnya semuanya diwajibkan bertakwa, sebagaimana wajib atas semua dokter wanita dan perawat wanita bertakwa kepada Allah dengan selalu memakai pakaian yang penuh rasa malu, menutupi aurat dan jauh dari sebab-sebab fitnah. Dan hanya Allah-lah pemberi petunjuk menuju jalan yang lurus.

Pertanyaan Ke-15 : Para Perawat yang Berdandan

Sebagian staf wanita rumah sakit menggunakan alat-alat kecantikan, terkadang hal itu dilakukan karena kebodohan mereka ketika melakukan pekerjaan?

Jawaban:

Jika mereka terlihat oleh kaum pria, maka hal itu tidak diperbolehkan. Adapun jika mereka berada di antara kaum wanita, maka hal itu tidak masalah. Dan wajib hukumnya bagi seorang wanita untuk menutup mukanya di hadapan kaum pria dengan menggunakan cadar atau yang semisalnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzaab: 53)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat lain:

“… Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka…” (QS. An-Nuur: 31)

Dan perhiasan itu mencakup muka, kepala, tangan, kaki, dan dada, semua ini adalah perhiasan.

Catatan kaki:

[1] Fatwa-fatwa ini disampaikan pada penutup ceramah Syaikh dengan judul “Beberapa kalimat untuk seorang dokter muslim” di rumah sakit an-Nuur Makkah pada bulan Rajab 1410 H.

[2] Maknanya adalah tidak akan ada penulisan dosa baginya.

Sumber :  http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/09/08/fatwa-fatwa-bagi-orang-sakit-yang-ada-di-rumah-sakit-dan-para-pekerja-yang-ada-di-sana-bag-2/

Bagaimana menurut Anda?