طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘cara khitan wanita

(LENGKAP) HUKUM & TATACARA KHITAN WANITA/SUNAT ANAK PEREMPUAN MENURUT ISLAM : “Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib…”

with one comment


Bahas Tuntas Khitan Bagi Wanita (Disertai Tata Caranya)

 

Pertanyaan: Bagaimana hukum sunat bagi perempuan menurut hukum Islam? Jazakumullah khair sebelumnya atas jawabannya. (Heru R – heruxxxxxx@gmail.com)

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Bismillah.
Khitan bagi wanita juga disyariatkan sebagaiman halnya bagi pria. Memang, masih sering muncul kontroversi seputar khitan bagi wanita, baik di dalam maupun di luar negeri. Perbedaan dan perdebatan tersebut terjadi karena berbagai alasan dan sudut pandang yang berbeda. Yang kontra bisa jadi karena kurangnya informasi tentang ajaran Islam, kesalahan penggambaran tentang khitan yang syar’i bagi wanita, dan mungkin juga memang sudah antipati terhadap Islam.

Lepas dari kontroversi tersebut, selaku seorang muslim, kita punya patokan dalam menyikapi segala perselisihan, yaitu dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hal itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)

Setelah kita kembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, serta telah jelas apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, kewajiban kita adalah menerima ajaran tersebut sepenuhnya dan tunduk sepenuhnya dengan senang hati tanpa rasa berat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (an-Nur: 51)

Tentang sunat bagi wanita, tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah hukumnya hanya sunnah atau sampai kepada derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib dengan dasar bahwa ini adalah ajaran para nabi sebagaimana dalam hadits,

“Fitrah ada lima -atau lima hal termasuk fitrah-: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Sahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan oleh ulama sebagai tuntunan para nabi, tentu saja termasuk Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita diperintah untuk mengikuti ajarannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif.” (an-Nahl: 123)

Alasan yang kedua, ini adalah pembeda antara muslim dan kafir (nonmuslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah dan Tamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah.

Bagian Manakah yang Dikhitan?

Ini adalah pembahasan yang sangat penting karena hal inilah yang menjadi sebab banyaknya kontroversi. Dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita. Read the rest of this entry »

ARTIKEL “KHITAN WANITA”/ “SUNAT PEREMPUAN” : Medikalisasi khitan pada bayi perempuan | Cara Khitan Wanita, Khitan Wanita Menurut Medis, Khitan Wanita Muallaf

with 6 comments


ARTIKEL “KHITAN WANITA”/ “SUNAT PEREMPUAN” : Medikalisasi khitan pada bayi perempuan | Cara Khitan Wanita, Khitan Wanita Menurut Medis, Khitan Wanita Muallaf

 

rose-61

Bila terjadi kontroversi seputar sirkumsisi pada anak/bayi laki-laki, nampaknya semua mudah sepakat tentang sunat pada bayi perempuan. Pada beberapa komunitas, dilakukan praktek sunat perempuan yang diserupakan dengan sirkumsisi pada laki-laki. Karena klitoris merupakan “kembaran” penis, maka kulit di sekitar klitoris juga harus dibuang, seperti membuang preputium. Bahkan ada yang sampai memotong klitorisnya itu sendiri.

WHO mencatat ada 4 tipe female genital mutilation. Tindakan “memotong kulit di sekitar klitoris” (yang sejenis dengan preputium pada penis) merupakan tipe paling ringan. Sulit dibayangkan bagaimana kondisi dari tipe-tipe yang lebih berat.

Tindakan ini tidak dikenal sama sekali dalam dunia medis. Pemotongan atau pengirisan kulit sekitar klitoris apalagi klitorisnya sangat merugikan. Tidak ada indikasi medis untuk mendasarinya. Seorangbidan di Jawa Barat pernah mengulas tentang hal ini karena menemukan bekas-bekasnya pada pasiennya. Kenyataannya memang ada kelompok yang meyakini bahwa anak perempuan pun diwajibkan menjalani khitan. Dan praktek tersebut dilakukan juga, bahkan di pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Sekitar 1 tahun lalu, Kementrian Pemberdayaan Wanita mengeluarkan seruan untuk menghentikan medikalisasi sunat perempuan. Namun, saya memandang seruan ini harus dikaji secara komprehensif. Read the rest of this entry »

(BAGUS) HUKUM “KHITAN WANITA” ATAU “SUNAT PEREMPUAN” MENURUT ISLAM : Adakah Khitan untuk Wanita? Cara Khitan Wanita, Kapan Wanita Dikhitan

with 3 comments


(BAGUS) HUKUM “KHITAN WANITA” ATAU “SUNAT PEREMPUAN” MENURUT ISLAM : Adakah Khitan untuk Wanita? Cara Khitan Wanita, Kapan Wanita Dikhitan 

Hukum Khitan bagi Muslim dan Muslimah

Penulis: Salim Rasyid Asy Syibli, Muhammad Khalifah Hafidzahullah

Telah pasti di dalam banyak hadits tentang disyariatkannya khitan, diantaranya :

1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّرِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَضْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ

(artinya) : “Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 – Al Fath, Imam Muslim (3/27 – Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323). Read the rest of this entry »