طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

PEMBAHASAN HUKUM ABORSI KARENA ALASAN MEDIS YAKNI MENGANCAM NYAWA IBU : Sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh ( 4 bulan)

with one comment


Hukum Aborsi karena adanya kebutuhan syar’i

KHOLID BIN ALI AL MUSYAIQIH

III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar’i

Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.

Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?

Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi :

Kondisi pertama : sebelum ditiupkannya ruh

Para Ahli fikih kontemporer berpendapat bolehnya menggugurkan janin apabila hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan ibu atau demi keberlangsungan hidupnya.diantara pendapat ini adalah fatwa Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1416 H, disebutkan dalam fatwa tersebut : dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin sebelum tim kedokteran yang terpercaya memutuskan bahwa keberlangsungan janin akan mengancam keselamatan ibu.Hal ini setelah dikerahkannya segala macam cara untuk menghindari bahaya”.

Beberapa fuqaha terdahulu telah sedikit menyinggung permasalahan ini.diantaranya Ulama Syafi’iyyah.Karena Ulama Syafi’iyah lah yang banyak menyinggung masalah aborsi.

Dasar pembolehannya adalah sebagai berikut :

Para Ulama membolehkan hal tersebut dengan dalih bahwa bahaya  yang sangat berat dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.Mereka berpendapat bahwa pelakunya tidak lain hanya memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan.Karena menggugurkan janin lebih ringan bila dibandingkan dengan kematian sang ibu.

Hukum asal aborsi – sebagaimana yang telah dikemukakan- adalah haram.Akan tetapi dikarenakan kaidah ini,yakni kaidah :

الضرورات تبيح المحظورات

Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang

Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
  2. Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
  3. Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah satu – satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.

Apabila syarat ini terpenuhi,maka aborsi janin pun diperbolehkan.

Syarat-syarat ini haruslah terpenuhi.Karena para dokter masa kini memutuskan bahwa hampir tidak ditemukan satu jenis penyakit pun yang mengharuskan dilakukannya aborsi.Segala jenis penyakit yang diderita sang ibu dapat diobati tanpa dilakukannya aborsi. hal ini disebabkan oleh kemajuan ilmu kedokteran.Oleh sebab itu,Dr. Muhammad Al-Bar menyebutkan bahwa hanya satu penyakit yang dapat mengancam nyawa sang ibu apabila tidak dilakukan aborsi.Penyakit itu adalah keracunan kandungan.Adapun penyakit selain itu,maka tidak diperlukan adanya aborsi.Karena disebabkan kemajuan ilmu kedokteran penyakit – penyakit seperti ini mungkin untuk disembuhkan.

Dengan ini anda dapat ketahui sikap beberapa dokter yang terkesan lalai dengan mengatakan : “ sesungguhnya sang ibu dalam kondisi sakit dan kandungannya akan membahayakannya sehingga harus digugurkan ”  adalah perkataan yang perlu untuk dikaji.

Maka,pada dasarnya aborsi diharamkan kecuali apabila syarat-syarat yang syar’i tersebut terpenuhi dengan disertai kehati-hatian serta sikap waspada.

Kondisi kedua : setelah ditiupkannya ruh.

Maksudnya ,janin telah berusia lebih dari empat bulan.Dan keberadaan janin tersebut dapat membahayakan sang ibu.Jadi,hanya ada dua pilihan,apakah kita menggugurkan janin yang berarti membunuhnya dan menyelamatkan sang ibu,atau kita membiarkan sang janin dan sang ibu pun terancam mati.

Hukumnya :

Pendapat pertama :

Hampir – hampir Ulama pada zaman dahulu sepakat akan keharaman aborsi walaupun pengharaman tersebut menyebabkan kematian sang ibu.Diantara Ulama dizaman ini yang berpendapat seperti itu adalah Syaikh Muhammad ibn ‘Utsaimin.

Dalil yang menjadi pijakan mereka adalah :

1. Tidak ada perselisihan diantara Ulama bahwa seseorang tidak diperbolehkan membunuh orang lain meskipun ia dipaksa untuk membunuh sekalipun hal itu mneyebabkan jiwanya terancam.Maksudnya,Apabila ada seseorang yang memaksa orang lain untuk membunuh dengan ancaman apabila ia tidak membunuh maka ia yang akan dibunuh.Menurut pendapat pertama ini,orang yang diancam tersebut tidak diperbolehkan untuk membunuh walaupun hal ini menyebabkan dirinya terbunuh.Hal ini seperti yang terjadi pada diri wanita.Dimana kita tidak boleh membunuh janin tersebut dalam rangka menjaga jiwa sang ibu.

2. Adanya ijma’ ,bahwa seseorang yang dalam keadaan darurat dan lapar tidak diperbolehkan baginya untuk membunuh orang lain kemudian memakannya demi menjaga keberlangsungan hidupnya.Demikian pula sang janin.Tidak diperbolehkan membunuh janin tersebut demi menjaga jiwa sang ibu.

3. Apa yang disebutan oleh Ibnu Nujaim,ia berkata : “menjaga jiwa seseorang dengan mengorbankan jiwa orang lain,tidak pernah didapatkan pada dalil manapun dengan menganalisa kandungan syariat”.

Pendapat kedua :

Pendapat Mayoritas Ulama kontemporer,Mereka berpendapat : jika terbukti dengan benar bahwa jiwa sang ibu akan terancam apabila tidak dilakukan pengguguran janin,maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan.

Diantara dalil yang menjadi pijakan mereka :

1. Pada banyak kasus,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.Apabila sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.Cara lain adalah dengan menggugurkan janin agar sang ibu selamat.Jika tidak,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.jika sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.karena janin adalah bagian dari sang ibu.

Sanggahannya :

Pendapat ini perlu untuk dikaji ulang.Karena Ulama zaman dahulu pun telah membahas  kasus ini. Apabila sang ibu meninggal,memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk menyelamatkan janin.Apalagi zaman sekarang,dimana Ilmu kedokteran telah berkembang.Karena pada kasus ini sangat memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk kemudian mengeluarkan janin.Sekalipun janin belum genap berumur enam bulan,sangat memungkinkan untuk mengurus janin tersebut sampai ia tumbuh.

2. Sesungguhnya janin mengikuti sang ibu dan merupakan bagian darinya.Dan menurut kesepakatan Ulama seseorang diperbolehkan memotong bagian dari tubuhnya agar bagian tubuh lainnya selamat.Contohnya,apabila seseorang mempunyai tangan yang dapat menggerogoti bagian tubuh lainnya ataupun kaki yang dapat menggerogoti bagian lainnya dan tidak memungkinkan untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya kecuali dengan mengamputasi bagian tubuh yang dapat menggerogoti tersebut.maka bagian tubuh tersebut boleh kita amputasi agar bagian tubuh lainnya dapat selamat.Demikian pula janin.Ia seperti bagian tubuh yang dapat menggerogoti sehingga harus kita amputasi agar nyawa sang ibu dapat terselamatkan.

Sanggahannya

Ini adalah qiyas ma’al faariq,analogi yang terdapat padanya perbedaan karena kedua-duanya adalah jiwa yang terjaga dan saling terpisah.

3. Mereka berdalil dengan beberapa kaidah diantaranya :

المشقة تجلب التيسير

Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan

Juga kaidah yang berbunyi :

يرتكب أهون الشرين

Memilih satu diantara dua keburukan yang lebih ringan

(bersambung)

http://www.direktori-islam.com/?p=732

One Response

Subscribe to comments with RSS.

  1. apakah sama,masa nifas wanita yang melahirkan dengan wanita yang keguguran?

    khairul ummah

    April 16, 2012 at 10:37


Bagaimana menurut Anda?