Archive for the ‘Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)’ Category
HUKUM PUASA UNTUK “PASIEN GAGAL GINJAL” | APAKAH CUCI DARAH MEMPENGARUHI PUASA? | JIKA DOKTER MENYARANKAN PASIEN PENYAKIT GINJAL BERBUKA PUASA APAKAH DIIKUTI? | APA YANG MESTI DILAKUKAN PASIEN GAGAL GINJAL YANG TIDAK BISA BERPUASA KARENA SEDANG MENJALANI CUCI DARAH?
PUASA BAGI PASIEN GAGAL GINJAL
Tanya:
Istri teman Saya menderita penyakit Gagal Ginjal dan menjalani pengobatan di Rumah Sakit umum di Najran dan seperti yang dituturkan, ia juga tidak bisa menjalankan puasa. Kami telah meminta surat keterangan dokter perihal keadaan yang bersangkutan dari Rumah Sakit tempat ia dirawat. Maka bersama ini kami lampirkan surat keterangan tersebut, dengan harapan memperoleh penjelasan tentang hukum yang syar’i berkaitan dengan istrinya yang tidak bisa berpuasa. Dalam keterangan dokter yang terlampir disebutkan bahwa istrinya menderita Gagal Ginjal Kronis dan harus menjalani cuci darah tiga kali dalam sepekan, dan berlangsung selama empat jam setiap satu kali cuci darah.
Jawab:
Setelah mengkajinya, Lajnah menjawab sebagai berikut: Read the rest of this entry »
APAKAH “SUNTIKAN INSULIN” BAGI PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) MEMBATALKAN PUASA? | Cara Memakai/Menggunakan “Insulin Pen” atau “OneJect” Suntikan Insulin, Injeksi Insulin
APAKAH SUNTIKAN INSULIN BAGI PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) MEMBATALKAN PUASA?
Tanya:
Ada seorang penderita Diabetes millitus (DM) yang memakai semacam alat (oneject insulin-red). Jika tidak memakai obat ini maka kadar gula di dalam darahnya akan naik. Dan ketika Saya mengalami sakit serupa khususnya pada bulan Ramadhan, apakah boleh bagi Saya menggunakan alat ini? Untuk diketahui–karena tidak menggunakan alat ini- Saya jatuh sakit dan harus opname di Rumah Sakit dan tidak bisa berpuasa selama sepuluh hari, sehingga Saya harus mengqadha`nya. Demikianlah masalah Saya dan pengobatan tersebut tidak bisa dilakukan pada malam hari.