طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Archive for the ‘Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)’ Category

HUKUM PUASA UNTUK “PASIEN GAGAL GINJAL” | APAKAH CUCI DARAH MEMPENGARUHI PUASA? | JIKA DOKTER MENYARANKAN PASIEN PENYAKIT GINJAL BERBUKA PUASA APAKAH DIIKUTI? | APA YANG MESTI DILAKUKAN PASIEN GAGAL GINJAL YANG TIDAK BISA BERPUASA KARENA SEDANG MENJALANI CUCI DARAH?

leave a comment »


PUASA BAGI PASIEN GAGAL GINJAL

Tanya:

Istri teman Saya menderita penyakit Gagal Ginjal dan menjalani pengobatan di  Rumah Sakit  umum di Najran dan seperti yang dituturkan, ia juga tidak bisa menjalankan puasa. Kami telah meminta surat keterangan dokter perihal keadaan yang bersangkutan dari  Rumah Sakit  tempat ia dirawat. Maka bersama ini kami lampirkan surat keterangan tersebut, dengan harapan memperoleh penjelasan tentang hukum yang syar’i  berkaitan dengan istrinya yang tidak bisa berpuasa. Dalam keterangan dokter yang terlampir disebutkan bahwa istrinya menderita Gagal Ginjal Kronis dan harus menjalani cuci darah tiga kali dalam sepekan, dan  berlangsung selama empat jam setiap satu kali cuci darah.

Jawab:                                                

Setelah mengkajinya, Lajnah menjawab sebagai berikut: Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 17, 2013 at 00:35

APAKAH “SUNTIKAN INSULIN” BAGI PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) MEMBATALKAN PUASA? | Cara Memakai/Menggunakan “Insulin Pen” atau “OneJect” Suntikan Insulin, Injeksi Insulin

leave a comment »


APAKAH SUNTIKAN INSULIN BAGI PENDERITA DIABETES MELITUS (DM) MEMBATALKAN PUASA?

Buku Fatwa orang sakit

Tanya:

Ada seorang penderita Diabetes millitus (DM) yang memakai semacam alat (oneject insulin-red). Jika tidak memakai obat ini maka kadar gula di dalam darahnya akan naik. Dan ketika Saya mengalami sakit serupa khususnya pada bulan Ramadhan, apakah boleh bagi Saya menggunakan alat ini? Untuk diketahui–karena tidak menggunakan alat ini- Saya jatuh sakit dan harus opname di  Rumah Sakit dan tidak bisa berpuasa selama sepuluh hari, sehingga Saya harus mengqadha`nya. Demikianlah masalah Saya dan  pengobatan tersebut tidak bisa dilakukan pada malam hari.

Jawab: Read the rest of this entry »

DALIL BAHWA “MASTURBASI” /ONANI/COLI ITU “MEMBATALKAN PUASA” : Adakah batal puasa melakukan onani di bulan ramadhan? apa hukumnya orang mengeluarkan sperma saat berpuasa? apa wanita saat onani membatalkan shaum?

leave a comment »


Masturbasi Membatalkan Puasa

Apakah membatalkan puasa seseorang yang melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani? Ismail

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari:

 

Perlu diketahui bahwa masturbasi hingga ejakulasi (istimna’) dengan bantuan tangan sendiri atau dengan bantuan alat hukumnya haram atas laki-laki dan wanita, baik sedang berpuasa atau tidak. Demikian pula halnya istimna’ yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki, atau pun bercumbu dengannya, berpelukan dan semisalnya dengan maksud mencapai ejakulasi untuk memuaskan syahwat saat sedang berpuasa hukumnya haram, karena hal ini termasuk mengumbar nafsu syahwat yang terlarang saat berpuasa. Begitu pula hukumnya atas wanita yang melakukannya dengan suaminya atau budak wanita dengan tuannya saat dia sedang berpuasa.

Guru kami yang mulia, Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sa’il (hal. 174): “Jika seorang lelaki bermesraan dengan istrinya (bercumbu dan berpelukan) untuk memuaskan syahwatnya dengan ejakulasi di luar farji istri, maka dia berdosa dengan itu. Sebab Rasulullah n telah bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya: Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 8, 2013 at 14:11

Posted in Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)

Tagged with , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

(BAGUS) HUKUM “TATO KEREN” DAN CARA MENGHAPUS/MENGHILANGKAN TATO 3D PERMANEN : Koleksi Tato Keren Tempo dulu, Gambar Tato 3D, Tato Lucu dan Konyol, Motif Tatoo, Harga Tatoo, Model tato Temporer

leave a comment »


Bagaimana cara menghapus tato permanen? Dan apa resikonya?

sumha the stiff (tatto69)Bagi seorang muslim tato permanen/seni rajah tubuh merupakan perkara yang sudah jelas keharamannya. Bagi sebagian orang yang akhirnya sadar diri, menyesal dan bertaubat tentu akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan dan menghapus tato permanen tersebut. Beragam cara ditempuh untuk bisa menghapus tato permanen, menggunakan laser atau dengan cara sederhana yang mengiris kulit.

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:

“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya.” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Read the rest of this entry »