طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘Bersuci

DALIL BAHWA “MASTURBASI” /ONANI/COLI ITU “MEMBATALKAN PUASA” : Adakah batal puasa melakukan onani di bulan ramadhan? apa hukumnya orang mengeluarkan sperma saat berpuasa? apa wanita saat onani membatalkan shaum?

leave a comment »


Masturbasi Membatalkan Puasa

Apakah membatalkan puasa seseorang yang melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani? Ismail

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari:

 

Perlu diketahui bahwa masturbasi hingga ejakulasi (istimna’) dengan bantuan tangan sendiri atau dengan bantuan alat hukumnya haram atas laki-laki dan wanita, baik sedang berpuasa atau tidak. Demikian pula halnya istimna’ yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki, atau pun bercumbu dengannya, berpelukan dan semisalnya dengan maksud mencapai ejakulasi untuk memuaskan syahwat saat sedang berpuasa hukumnya haram, karena hal ini termasuk mengumbar nafsu syahwat yang terlarang saat berpuasa. Begitu pula hukumnya atas wanita yang melakukannya dengan suaminya atau budak wanita dengan tuannya saat dia sedang berpuasa.

Guru kami yang mulia, Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sa’il (hal. 174): “Jika seorang lelaki bermesraan dengan istrinya (bercumbu dan berpelukan) untuk memuaskan syahwatnya dengan ejakulasi di luar farji istri, maka dia berdosa dengan itu. Sebab Rasulullah n telah bersabda dalam hadits qudsi yang diriwayatkannya dari Rabbnya: Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

July 8, 2013 at 14:11

Posted in Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية)

Tagged with , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

APAKAH MENCEBOKI ANAK BAYI BISA MEMBATALKAN WUDHU? APAKAH HARUS MENGULANG WUDHU (BERSUCI) LAGI?

with 3 comments


Nyebokin Anak, Apakah Membatalkan Wudhu?

Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh

 

Pertanyaan:

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh ditanya tentang wanita jika ia menceboki anaknya sedangkan ia dalam keadaan suci apakah wajib baginya untuk berwudhu lagi?

Jawaban:

Jika seorang wanita menceboki bayi laki-lakinya atau bayi perempuannya dan menyentuh kemaluannya, maka tidak wajib baginya untuk berwudhu, ia cukup mencuci tangannya saja, karena menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak mewajibkan untuk berwudhu. Dan seperti yang telah maklum bahwa wanita yang memandikan anaknya tidak Read the rest of this entry »

Written by أبو هـنـاء ألفردان |dr.Abu Hana

February 15, 2012 at 09:36