طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Islam, Hukum, Sholat, Tatacara

Posts Tagged ‘sunnah

9 HAL YANG DIANGGAP “MEMBATALKAN PUASA” : Karena lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, Muntah tidak sengaja, Menelan ludah, Keluar darah, Obat suntik, Mencium/memeluk isteri, Memakai minyak wangi, Menyiram kepala, Mencicipi masakan/makanan

with 7 comments


Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah k telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits: Read the rest of this entry »

(LENGKAP) HUKUM, NIAT, TATACARA & BACAAN “SHOLAT HAJAT” KHUSUS & “SHOLAT TAUBAT” YANG BENAR: Panduan,Tuintunan, Keutamaan/Keajaiban Sholat Sunnah Hajat Mustajab Agar Keinginan Terkabul (untuk Jodoh,dll) | Shalat taubat nasuha setiap hari, Syarat Sholat Taubat, dll

with 55 comments


Adakah Shalat Hajat dan Shalat Taubat?

Tanya: Adakah shalat hajat dan shalat taubat dalam syariat?

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc:

Tentang shalat taubat, para ulama menyebutkan adanya shalat tersebut, walaupun penamaannya dengan “taubat” tidak langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalil yang menunjukkan adanya shalat yang dimaksud adalah hadits dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berikut ini:

Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang berbuat dosa lalu bangkit dan bersuci kemudian melakukan shalat lantas meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melainkan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuninya.” Lalu beliau membaca ayat ini, “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah Subhanahu wa Ta’ala? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedangkan mereka mengetahui.” (Ali Imran: 135)

[Shahih, HR. Abu Dawud, kitab al-Witr bab fil Istighfar no. 1523, at-Tirmidzi, kitab ash-Shalat bab Fish shalah ‘inda Taubah no. 408, an-Nasa’i dalam kitab ‘Amalul Yaum wal Lailah, Ibnu Majah kitab Iqamatu ash-Shalah was Sunnah bab Ma Ja’a anna ash-Shalah Kaffarah no. 1459, dan Ahmad, dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]

Al-Mubarakfuri dalam Syarah Sunan at-Tirmidzi menerangkan, bahwa makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “…lalu melakukan shalat…” yakni dua rakaat, sebagaimana dalam riwayat Ibnu as-Sunni, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi.

Adapun sabda beliau “…kemudian meminta ampun kepada Allah…” yakni dari dosa tersebut, sebagaimana dalam riwayat Ibnu as-Sunni. Yang dimaksud dengan meminta ampun adalah bertaubat, dengan menyesali dan mencabut diri (dari dosa tersebut), serta bertekad untuk tidak kembali mengulanginya selama-lamanya, juga mengembalikan hak-hak (orang lain) bila ada. (Tuhfatul Ahwadzi)

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ditekankan untuk berwudhu dan shalat dua rakaat saat bertaubat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.” Beliau kemudian menyebutkan hadits di atas. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surah Ali Imran: 135)

Ibnu Khuzaimah rahimahullah dalam kitab Shahih-nya juga menyebutkan sebuah bab, “Disunnahkannya shalat setelah berbuat dosa agar shalat tersebut menjadi penghapus dosa yang dilakukannya.”

Dari keterangan di atas, shalat taubat itu Read the rest of this entry »

APAKAH SYAH NIKAH DENGAN MEMALSUKAN DATA : Dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak saya ini)

with one comment


Menikah dengan Memalsukan Data

Tanya

Bismillah.

Assalammualaikumwr.wb
kakak saya perempuan menikah dg seseorang laki2 yg sdh beristri, krn pernikahannya secara sembunyi2 takut  ketahuan istrinya.. maka kakak ipar saya (skrng menjadi kakak ipar ) memalsukan semua datanya.. dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak sayaini).


Perkawinan mereka sdh berjalan 10th dan selama itu selalu timbul mslh dg rmh tangga mereka, dari mslh keuangan sampai anak dari pihak kakak ipar saya (kebetulan dari perkawinan yg ini mereka tdk mempunyai anak) beberapa bln yg lalu kakak ipar saya berniat menceraikan istri pertamanya tp ternyata pihak istri pertama tidak mau sehingga banding sampai ke kasasi…

Yg menjadi pertanyaan saya…sah kah menurut hukum islam dan negara pernikahan yg dilakukan oleh kakak perempuan saya ini.. krn lama2 kakak perempuan saya menjadi gamang dan ragu2 ttg keabsahan pernikahannya…dan jalan apa yg harus mereka tempuh untuk meluruskan smua ini…apakah kakak perempuan saya harus bercerai dl..kemudian kalo urusan perceraian suaminya dg istri pertamanya selasai dia bs menikah lagi ato bagaimana…terus terang perkawinan kakak permpuan saya selama ini penuh dg kendala dan tdak berkah…apakah ini dikarenakan cara menikah yg salah jg…? mohon jwbannya…terima kasih..
wassalammualaikim wr.wb..

Jawab

Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.

Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Jawaban atas pertanyaan saudari Tiara. Read the rest of this entry »

DAFTAR IKHWAN SALAFY INDONESIA & SANTRI DAMMAJ-YAMAN YANG GUGUR MEMBELA DIRI AKIBAT SERANGAN MORTIR HAWN SYI’AH RAFIDOG PADA “PERANG DAMMAJ/PERANG YAMAN” TANGGAL 1 MUHARRAM 1433H

with 25 comments


Daftar Syuhada’ Dammaj

قائمة بأسماء ضحايا اعتداءات الحوثيين على أهل السنة في دماج – صعدة  
وهؤلاء كلهم كانت إصابتهم في الهجوم الذي شنه الحوثيون يوم السبت الأول من شهر محرم

Daftar nama para syuhada (insya Allah) yang terbunuh oleh serangan Hutsiyyin terhadap Ahlussunnah di Dammaj-Sha’dah

Mereka semua terluka/terbunuh pada serangan hari Sabtu tanggal 1 Muharram

Catatan: Penggunaan istilah ‘syahid’ merupakan penilaian dari sisi dhahir saja, mengingat mereka semua terbunuh dalam medan jihad yg syar’i demi membela diri, kehormatan, harta dan akidah yg benar. Adapun nasib masing-masing di akhirat hanya Allah yang tahu, namun kami berharap agar Allah menerima mereka sebagai syuhada’ fi sabilillah.

Berikut ini ke-24 saudara-saudara kita dari kalangan AHLUSSUNNAH yang wafat di Gn.Al-Barroqoh pada pertempuranTanggal 11-12 Muharram 1433H -semoga Alloh merahmati mereka dan menganugerahkan syahadah- Amiin. 

1- Musa Ar Ruusi (Russia).
2- Kamal Ar Ruusi (Russia).
3- Hamzah As Senegali (Senegal).
4- Abdul Hakiem Al Faransi (Perancis).
5- Miqsam Ar Ruusi (Russia).
6- Mu’adz At Ta’zi (Yaman).
7- Yazid Al Jazairi (Aljazair).
8- Adam Al Indonisi (Indonesia). Read the rest of this entry »